Izin Usaha Mikro Kecil, Ulasan Lengkapnya Disini! Izin usaha mikro kecil ataupun kerap disingkat dengan IUMK merupakan surat legalitas yang diberikan kepada pelakon usaha dalam bentuk izin usaha mikro serta kecil. Banyaknya IUMK ini terdiri dari naskah satu lembar serta memberikan payung hukum. Tidak hanya itu, IUMK pula jadi fasilitas pemberdayaan untuk pelakon usaha mikro serta kecil dalam meningkatkan usahanya ke depan nanti.

Bersumber pada UU Nomor. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah. Maka kriteria usaha mikro serta kecil dipecah bersumber pada jumlah kekayaan serta omzetnya.

Buat usaha mikro, jumlah kekayaan  Rp 50 juta serta omzet tahunan Rp 300 juta. Sebaliknya buat usaha kecil, jumlah kekayaan berkisar antara Rp 50 juta hingga dengan Rp 500 juta serta omzet tahunan berkisar antara Rp 300 juta hingga dengan Rp 2,5 miliyar.

IUMK merupakan ciri legalitas kepada seorang ataupun pelakon usaha/aktivitas tertentu dalam wujud izin usaha mikro serta kecil dalam bentuk naskah satu lembar. IUMK diharapkan bisa memberikan kepastian hukum serta jadi fasilitas pemberdayaan untuk pelakon usaha mikro serta kecil dalam meningkatkan usahanya.

Usaha mikro dan kecil yang diartikan yaitu usaha produktif kepunyaan orang perorangan serta/ataupun badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro serta kecil yang diatur dalam UU Nomor. 20/2008.

Kriteria Usaha Mikro dalam UU Nomor. 20/2008

  • Mempunyai kekayaan bersih sebanyak Rp 50.000.000 (50 juta rupiah), tidak termasuk tanah serta bangunan; atau
  • Mempunyai hasil penjualan tahunan sebanyak Rp 300.000.000 (300 juta rupiah)

Syarat yang harus dipenuhi

Mengisi formulir yang muat tentang:

  • Nama
  • No KTP
  • No telepon
  • Alamat
  • Aktivitas usaha
  • Fasilitas usaha yang digunakan
  • Jumlah modal usaha
  • Surat pengantar dari RT ataupun RW terpaut posisi usaha
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu keluarga (KK)
  • Foto terkini berwarba ukuran  4 x 6 (2 lembar)

(Sumber: Permendagri Nomor. 83/ 2014)

Tahapan Untuk Pengajuan

  • Permohonan perizinan di kantor kecamatan
  • Pemohon mengisi formulir serta memenuhi dokumen persyaratan
  • Pemohon bawa formulir serta dokumen persyaratan ke kantor kecamatan setempat
  • Camat menerima serta mengecek kelengkapan serta kebenaran dari formulir serta dokumen persyaratan
  • Apabila telah lengkap serta benar, Camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.
  • Bila nantinya masih belum lengkap, maka Camat akan mengembalikan formulir dan juga dokumen persyaratan supaya dilengkapi lagi oleh pemohon

Permohonan Perizinan Secara Online

Sesi 1: Membuat akun OSS

  • Pemohon mendatangi web https:// www. oss. go. id/ oss/.
  • Klik tombol “Daftar” di kanan atas
  • Mengisi formulir yang terdapat di layar
  • Informasi yang wajib diisi adalah
  • Tipe Identitas
  • No Induk Kependudukan (NIK)
  • E-mail
  • Tipe Pelakon Usaha
  • Nama (sesuai KTP)
  • Tempat tanggal lahir
  • Negara asal
  • Nomor telepon
  • Web usaha
  • Masukkan Kode Captcha
  • Klik tombol “Daftar” di bawah
  • Cek E-mail
  • Buka E-mail pendaftaran dari OSS
  • Klik tombol “Aktivasi”
  • Akun di OSS telah aktif

Sesi 2: Masuk ke akun OSS serta mengisi data

  • Cek E-mail
  • Buka E-mail verifikasi dari OSS
  • Amati password yang dikirimkan
  • Salin/copy password tersebut
  • Pemohon mendatangi web https:// www. oss. go. id/ oss/
  • Klik tombol “Login”
  • Masukkan alamat E-mail pemohon pada isian “Username”
  • Temple/paste password pada isian “Password”
  • Masukkan Kode Captcha
  • Klik tombol “Login”
  • Kemudian Klik untuk “Perizinan Mikro” yang terdapat pada menu di bagian sisi kiri
  • Klik tombol “Lanjutkan”
  • Lalu Klik tombol “Pengajuan Baru”
  • Mengisi serta memenuhi data

Informasi yang wajib diisi:

  • Nomor. Telepon
  • No Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Pendidikan Terakhir
  • Modal/Kekayaan Bersih
  • Selanjutnya Klik tombol “Simpan serta Lanjutkan”
  • Klik tombol “Tambah Informasi”
  • Mengisi serta memenuhi informasi seputar usaha pemohon
  • Informasi yang wajib diisi:
  • Nama usaha
  • Wilayah usaha
  • Bidang/Aktivitas usaha
  • Fasilitas usaha yang digunakan
  • Alamat usaha berupa Provinsi, dan Kabupaten atau Kota. Untuk Kecamatan, Kelurahan atau Desa
  • Status tempat usaha
  • Jumlah tenaga kerja
  • Ditaksir hasil penjualan pertahun
  • Klik tombol “Simpan Informasi Usaha”

Sesi 3: Mengunduh NIB serta IUMK

  • Klik informasi usaha yang sudah dilengkapi
  • Kemudian Klik tombol “Simpan serta Lanjutkan”
  • Klik informasi usaha
  • Selanjutnya Klik tombol “Proses NIB”
  • Klik tombol “Lanjutkan”
  • Klik tombol “NIB” buat menerbitkan NIB. Dapat diunduh serta disimpan
  • Klik tombol “Cetak Izin Usaha” buat menerbitkan IUMK. Dapat diunduh serta disimpan

( Sumber: Permendagri Nomor. 83/ 2014 serta https:// www. oss. go. id/ oss/)

Identitas Pelakon Usaha Mikro dan Menengah

  • Posisi pelakon usaha mikro serta menengah yang terletak di daerah kecamatan
  • Tipe tempat usaha
  • Bidang usaha
  • Besarnya modal usaha
  • Pelakon usaha mikro serta menengah mempunyai hak antara lain:
  • Melaksanakan aktivitas usaha
  • Memperoleh data serta sosialisasi ataupun pemberitahuan terpaut dengan aktivitas usaha
  • Mendapatkan kepastian serta proteksi dalam mencoba di posisi yang sudah ditetapkan
  • Memperoleh pendampingan buat pengembangan usaha
  • Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank serta non-bank
  • Memperoleh pembinaan serta kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah wilayah serta/ataupun lembaga lainnya

Pembinaan meliputi:

  • Pendataan
  • Fasilitasi akses permodalan
  • Penguatan kelembagaan
  • Pembinaan serta pendampingan tutorial teknis
  • Meningkatkan kemitraan dengan dunia usaha
  • Dokumen Referensi

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor. 20 pada Tahun 2008 seputar Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  • Peraturan Presiden Nomor. 98 pada Tahun 2014 seputar Perizinan Buat Usaha Mikro dan Kecil.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro serta Kecil.
  • Dokumen Lain
  • Pedoman OSS Bahasa Indonesia.
  • User Manual Mikro OSS Bahasa Indonesia.

Keuntungan yang Diperoleh

Seperti yang termasuk dalam Lembaran Negeri RI Nomor. 222 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Mikro Kecil, disebutkan tujuan pengaturan IUMK untuk pelakon usaha mikro serta kecil, ialah:

  • Memperoleh kepastian serta proteksi dalam mencoba di posisi yang sudah diresmikan;
  • Mendapatkan pendampingan buat pengembangan usaha’
  • Memperoleh kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank serta non-bank;
  • Memperoleh kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah wilayah, serta/ataupun lembaga yang lain.

Dari uraian di atas, nampak jelas kalau kepemilikan IUMK sangat penting untuk pelakon usaha mikro serta kecil. Sebab salah satu yang jadi permasalahan pertumbuhan UMKM di Indonesia yaitu tidak mempunyai surat izin yang pasti sehingga usaha tidak dapat tumbuh serta tidak mempunyai payung hukum.

Kepemilikan surat izin usaha mikro serta kecil pula mendesak para pelakon usaha buat sadar pajak. Seperti yang diketahui pemerintah menurunkan tarif pajak PPh Final dari 1% jadi 0. 5%. Yang jadi harus pajak merupakan mereka yang mempunyai usaha dengan omzet sampai dengan Rp 4,8 miliyar per tahun. Perihal ini diharapkan dapat memberikan peluang untuk pelakon usaha mikro serta kecil buat meningkatkan usahanya sehingga dapat membawa manfaat untuk kemajuan usahanya.

Metode Ringkas Membuat IUMK Online

Pada saat sebelum kamu mengurus perizinan untuk IUMK online maka sebelumnya Kamu wajib untuk mempunyai alamat email aktif dan juga nomor telepon yang mudah untuk dihubungi. Terdapat sebagian tahapan yang wajib dilewati saat membuat perizinan usaha mikro secara online di antara lain,

Sesi Pertama

  • Buka halaman OSS (online single submission) di alamat www.oss.go.id
  • Klik “Daftar” untuk membuat akun kemudian lanjutkan dengan mengisi formulir yang tampak di layar. Saat mengisi, mohon memasukkan informasi yang sebenarnya
  • Masukkan kode captcha yang terlihat
  • Klik lagi tombol “Daftar” yang terletak di bawah
  • Sehabis itu Kamu akan diminta buat mengonfirmasi alamat email yang didaftarkan. Buat mengonfirmasi, buka email kemudian klik “aktivasi”
  • Bila sukses berarti akun Kamu telah aktif

Sesi Kedua

  • Saat sebelum lanjut, cek lagi email verifikasi dari OSS serta salin password yang tertera
  • Kemudian buka halaman OSS serta jalani “login”
  • Masukkan alamat email terdaftar pada kolom username kemudian tempel kopian password tadi
  • Saat sebelum klik “login” masukkan kode captcha
  • Sehabis itu klik menu “perizinan mikro,” kemudian klik “pengajuan baru,” serta masukkan sebagian informasi penting yang diminta
  • Berikutnya klik “simpan” kemudian klik “tambah informasi” buat mengisi informasi tentang tipe usaha, jangan lupa klik “simpan informasi usaha”

Sesi Ketiga

Sesi berikutnya buat memperoleh No Izin Berupaya( NIB) serta IUMK merupakan:

  • Klik informasi usaha yang sudah didaftarkan kemudian tekan tombol“ simpan” serta“ lanjutkan”
  • Klik menu informasi usaha serta klik“ proses NIB”
  • Buat memperoleh NIB, download kemudian simpan
  • Terakhir, klik “Cetak Izin Usaha” buat mengunduh serta memperoleh IUMK

Metode Membuat IUMK Offline

Tidak hanya lewat online, IUMK pula dapat terbuat secara offline di kantor kecamatan tempat usaha berada. Umumnya di situ Kamu akan diminta mengisi formulir serta mempersiapkan sebagian dokumen, ialah:

  • Surat pengantar dari RT serta RW
  • Fotokopi KTP
  • serta KK pemilik ataupun penanggung jawab usaha
  • Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Alamat email aktif serta no telepon yang dapat dihubungi
  • Sehabis itu serahkan dokumen serta formulir pada petugas kecamatan buat ditilik kelengkapannya. Apabila sudah lengkap, petugas akan memberikan naskah 1 lembar IUMK. Tetapi bila belum ataupun terdapat isian yang kurang sesuai, petugas akan mengembalikan formulir serta dokumen supaya kamu dapat memenuhinya.

Inilah kenapa saat sebelum berangkat ke kantor kecamatan, yakinkan seluruh dokumen yang diperlukan terbawa. Idealnya, proses pembuatan IUMK tidak lebih dari satu hari. Bila sedikit molor, bisa jadi terdapat proses yang terhambat di tingkatan RT RW, kelurahan, ataupun apalagi kecamatan.

Gimana langkah-langkah pembuatan IUMK secara offline, gampang bukan? Pada proses pembuatan IUMK secara online ataupun offline kamj tidak akan ditarik biaya alias free. Jadi tidak ada alasan buat tidak mengurus IUMK supaya usaha kamu lebih terjamin keamanannya. Terlebih IUMK merupakan salah satu ketentuan supaya kamu berkesempatan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Seperti itu pembahasan tentang pentingnya izin usaha mikro kecil atau IUMK serta cara memperolehnya. Tidak hanya lewat 2 cara di atas, maka Kamu dapat menggunakan jasa pembuatan izin usaha yang umumnya pula melayani pengurusan legalitas yang lain. Seperti halnya Jasa Berkah ini maka kamu bisa memanfaatkan jasa terpercaya ini untuk surat izin apapun. Apabila kamu tidak mau repot dengan semua urusan perizinan itu semua maka kamu bisa menggunakan jasa ini untuk mempermuda semuanya.