Jasa Perijinan CV Gresik – WA : 0812-4986-3105. Salah satu bentuk usaha yang tengah menjamur di Indonesia saat ini adalah Persekutuan Komanditer atau yang biasa disebut dengan CV.
Persekutuan Komanditer memang sering digunakan sebagai solusi bagi pengusaha yang ingin mendirikan badan usaha dengan modal awal yang terbatas.
CV identik dengan bentuk usaha dengan skala usaha menengah ke bawah karena modal awalnya yang terbatas. Namun bagaimana jika suatu saat pemilik ingin mengembangkan usaha? Apakah memungkinkan?
Jika anda memiliki keinginan untuk mendirikan usaha, dan masih bingung untuk mendirikan badan usaha berbentuk CV, simaklah tips-tips dalam mendirikan CV berikut ini.
MENGENAL CV – Jasa Perijinan CV Gresik
CV adalah singkatan dari Comanditaire Venootschapatau jika dalam bahasa Indonesia disebut dengan Persekutuan Komanditer.
CV merupakan sebuah persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada pihak lain yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Persekutuan dalam badan usaha berbentuk CV terbagi menjadi dua bagian, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
Sekutu komplementer atau sekutu aktif adalah sekutu yang menjalankan perusahaan, sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Sekutu aktif berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga dan menjalankan seluruh operasional perusahaan.
Sekutu komanditer atau sekutu pasif adalah sekutu yang menanamkan modal dalam perusahaan, atau sering juga disebut dengan persero diam.
Sekutu komanditer tidak ikut campur dalam kepengurusan, operasional, maupun seluruh kegiatan perusahaan.
Apabila perusahaan sedang rugi, sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan. Begitu pula untuk keadaan sebaliknya, apabila perusahaan memperoleh untung, sekutu komanditer hanya memperoleh keuntungan sebatas modal yang diberikan.
Hal yang membedakan CV dengan PT adalah dalam hal penyetoran modalnya. Dimana dalam CV tidak disebutkan pembagiannya dalam anggaran dasar seperti halnya PT.
Hal tersebut dikarenakan dalam CV tidak ada pemisah kekayaan antara para sekutunya. Maka harus membuat kesepakatan tersendiri antar sekutu mengenai pembagian kekayaan tersebut.
Selain pembagian modal, ciri unik lainnya yang membedakan CV dengan PT adalah CV perlu didirikan oleh minimal dua orang atau lebih yang berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif seperti yang telah dijelaskan di atas.
Setelah anda mengenal dan memahami sekilas mengenai karakteristik CV, selanjutnya simaklah cara mendirikan CV berikut ini.
MENDIRIKAN CV
Selain karena dapat didirikan dengan modal yang terbatas, CV banyak dijadikan pilihan berbisnis karena syarat-syarat dan prosedur pendiriannya yang sederhana jika dibandingkan dengan PT. Maka tidak heran jika CV digunakan dalam bentuk industri rumah tangga, maupun bisnis keluarga.
Tata cara mendirikan CV diatur dalam Pasal 16 – 35 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHD). Berikut adalah prosedur pendirian CV:
1. Buat Akta Pendirian CV
Menurut Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), terdapat syarat untuk membuat akta pendirian CV. Syaratnya adalah CV harus memiliki minimal dua orang pendiri. Pendiri satu berberan sebagai sekutu aktif, sedangkan pendiri lainnya berperan sebagai sekutu pasif.
Selain persyaratan tersebut, sebelum anda mengajukan pembuatan akta pendirian CV ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. Hal-hal yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
- Identitas para pendiri, seperti nama lengkap, pekerjaan, tempat tinggal, dan lain-lain
- Nama CV yang akan diajukan
- Maksud dan tujuan didirikannya CV tersebut, berupa keterangan mengenai CV tersebut apakah bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus
- Nama sekutu aktif atau sekutu yang memiliki kuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan
- Waktu kapan CV mulai berlaku
- Ketentuan-ketentuan penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri
- Tanggal harus disertakan saat mendaftarkan akta pendirian CV ke Pengadilan Negeri
Setelah anda mempersiapkan hal-hal diatas, selanjutnya anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembuatan akta pendirian CV. Dokumen-dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP para pendiri
- Fotokopi Kartu Keluarga penanggung jawab atau direktur perusahaan
- NPWP penanggung jawab perusahaan
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan(SDKP)
- Fotokopi PBB dan IMB perusahaan
- Pas foto penanggung jawab perusahaan
Bawalah dokumen-dokumen tersebut ke notaris untuk mengajukan pembuatan akta pendirian CV anda.
2. Daftarkan Akta Pendirian CV
Setelah anda mendapatkan akta pendirian CV sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang KUHD, maka langkah selanjutnya yang harus anda tempuh adalah mendaftarkan akta pendirian CV tersebut ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.
Dokumen yang harus anda lengkapi untuk mendaftarkan akta pendirian CV ini adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang anda daftarkan.
SKDP dapat anda peroleh dari kantor kelurahan setempat sesuai dengan domisili perusahaan anda. Sedangkan NPWP perusahaan dapat anda peroleh dari kantor pajak yang juga sesuai dengan domisili perusahaan atau CV yang anda daftarkan. Maka dari itu anda terlebih dahulu harus menentukan dimana kedudukan perusahaan anda akan berdomisili, sesuai dengan keterangan dalam akta pendirian CV.
3. Urus Izin Usaha
Langkah selanjutnya yang wajib anda lakukan setelah akta pendirian CV terdaftar adalah mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang anda jalankan. Misalnya apabila CV anda bergerak di bidang perdagangan umum, maka CV anda memerlukan izin usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Izin usaha dapat diurus di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau di kantor perwakilan dinas terkait yang sesuai dengan bidang usaha anda. Sebagai contoh untuk mengurus izin usaha perdagangan anda dapat mengurus di kantor Dinas Perdagangan.
Untuk usaha perdagangan dengan skala menengah dan kecil, permohonan izin usaha dapat anda ajukan di kantor Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten. Sedangkan untuk usaha perdagangan dengan skala besar, anda harus mengajukan permohonan izin usaha anda di Dinas Perdagangan Provinsi.
Dokumen yang harus dipersiapkan saat mengajukan permohonan izin usaha adalah SK Menteri Hukum dan HAM, SKDP, serta NPWP dari CV yang didaftarkan.
4. Urus Tanda Daftar Perusahaan
Langkah selanjutnya yang perlu anda lakukan adalah mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP merupakan dokumen legalitas yang harus dimiliki oleh CV yang sedang beroperasi.
Sama halnya dengan surat izin usaha, TDP juga dapat diurus di kantor perwakilan dinas terkait sesuai dengan bidang usaha anda. syarat-syarat mengurus TDP juga kurang lebih sama dengan syarat mengurus surat izin usaha.
5. Umumkan Ikhtisar Resmi Pendirian CV
Setelah CV yang anda dirikan memiliki syarat-syarat keabsahan, langkah terakhir yang perlu anda lakukan sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang KUHD adalah para pendiri harus mengumumkan ikhtisar resmi pendirian CV tersebut dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Dalam proses mendirikan CV anda juga bisa meminta bantuan pihak ketiga yaitu jasa konsultan atau jasa perijinan CV. Sehingga anda tidak perlu kerepotan maupun kebingungan dengan prosedur pendirian CV.
Anda dapat meminta bantuan kepada penyedia Jasa Perijinan CV Gresik. Anda akan mendapat bantuan dalam prosedur pendirian CV dari awal sampai akhir hingga tuntas.
Melalui Jasa Perijinan CV Gresik anda akan mendapatkan kelengkapan dokumen pendirian Cv seperti, akta pendirian CV, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), NPWP perusahaan dan surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak, pendaftaran CV ke pengadilan negeri, surat izin usaha, serta surat tanda daftar perusahaan.
MENGEMBANGKAN CV
Dalam berbisnis pasti anda memiliki keinginan untuk mengembangkan bisnis ke skala yang lebih besar. Meskpun CV didirikan menggunakan modal yang relatif kecil, namun tidak menutup kemungkinan untuk berkembang.
Kemudian akan muncul pertanyaan, apakah CV bisa dikembangkan menjadi bentuk usaha yang lebih besar seperti PT tanpa membentuk bdan usaha baru? Jawabannya adalah bisa, dengan melalui beberapa prosedur seperti berikut ini:
1. Revaluasi Aset Kekayaan
Dalam CV tidak ada pemisahan kekayaan antara kekayaan pribadi para sekutu perusahaan dengan kekayaan CV, terutama bagi sekutu aktif. Sedangkan dalam badan usaha berbentuk PT harus ada pemisahan antara kekayaan pribadi para perseronya dengan kekayaan perusahaan.
Maka langkah pertama yang harus dilakukan untuk meningkatkan bentuk badan usaha CV menjadi PT adalah dengan melakukan revaluasi atau audit kekayaan para sekutu perusahaan. Proses pelaksanaan audit pada umumnya dilakukan oleh akuntan publik independen.
2. Pemberitahuan Perubahan Bentuk Bdan Usaha
Langkah selanjutnya yang harus anda lakukan adalah membuat pemberitahuan mengenai perubahan bentuk badan usaha anda dari CV menjadi PT kepada publik.
Pemberitahuan biasanya dilakukan dengan cara membuat iklan di surat kabar nasional. Pemberitahuan tersebut bertujuan untuk memberi tahu kepada publik dan para kreditur bahwa kewajiban dan hal-hal mengenai CV terkait telah berubah menjadi PT.
3. Buat Akta Pendirian PT
Setelah anda melakukan langkah pertama dan kedua, maka selanjutnya anda harus mengajukan pembuatan akta pendirian PT.
Dalam akta tersebut harus menjelaskan bahwa dilakukannya perubahan badan usaha berbentuk CV menjadi badan hukum berbentuk PT. Dimana para sekutu CV harus menyetorkan kekayaan yang telah diaudit sebelumnya ke perusahaan untuk dijadikan kekayaan PT.
Selain langkah-langkah perubahan CV menjadi Pt di atas anda juga dapat menggunakan cara alternatif lain. Yaitu dengan membuat badan hukum berbentuk PT yang baru dengan menggunakan nama yang sama dengan nama CV sebelumnya.
Karena tidak ada peraturan tentang penggunaan nama CV, maka nama CV dapat digunakan lebih dari sekali. Berbeda dengan badan hukum berbentuk PT, dimana nama perusahaannya tidak dapat digunakan kembali.
Pilihan alternatif ini tentunya akan lebih cepat dan mudah. Namun alternatif ini juga memiliki kekurangan, yaitu riwayat kelengkapan pendirian CV misal perizinan, tidak dapat digunakan kembali jika badan usahanya sudah berbentuk PT.
Semoga artikel ini dapat memberikan anda gambaran mengenai pendirian CV hingga cara mengembangkannya. Sekedar saran dari kami, sebaiknya anda menimbang terlebih dahulu dari segi kekurangan dan kelebihan suatu bentuk badan usaha yang sesuai dengan kemampuan anda.
Selain Jasa Perijinan CV Gresik, kami juga melayani Jasa Perijinan CV Surabaya dan Jasa Perijinan CV Sidoarjo.
Jika anda masih ragu dan membutuhkan saran serta solusi mengenai pendirian CV, anda bisa berkonsultasi dengan tim Jasaberkah. Kami siap membantu anda dengan perencanaan yang matang dan solusi yang mudah.