Apa Fungsi Izin Usaha?
Dalam mendirikan sebuah usaha, seorang pemilik usaha memerlukan berbagai macam hal, mulai dari modal, ide usaha, dan hal-hal penting lainnya.
Salah satu hal penting yang diperlukan dalam mendirikan usaha adalah izin usaha. Izin usaha adalah izin hukum dari negara yang menyatakan persetujuan bagi pemilik usaha untuk menjalankan usaha. Dalam prakteknya, masih banyak usaha yang belum memiliki izin usaha.
Hal ini biasanya didasari karena ketidaktahuan akan pentingnya dan manfaat dari kepemilikan izin usaha. Alasan lainnya adalah karena masih belum ketatnya peraturan pendirian usaha sehingga masyarakat belum memiliki kesadaran untuk membuat izin usaha.
Terdapat berbagai macam izin usaha, diantaranya yaitu Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Prinsip (SIP), Surat Izin Usaha Industri (SIUI), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah surat izin hukum dari negara yang menyatakan persetujuan bagi pemilik usaha untuk kepemilikan tempat usaha. Surat Izin Prinsip (SIP) adalah surat izin usaha yang ditujukan untuk usaha yang memenuhi persyaratan untuk bisa memajukan daerah.
Surat Izin Usaha Industri (SIUI) adalah surat izin usaha untuk usaha kelas menengah ke bawah di bidang industri. Untuk mendapatkan SIUI, usaha harus memiliki modal Rp 5-200 juta dan melakukan pengajuan izin usaha ke kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang ditujukan untuk usaha yang menjalankan kegiatan di bidang perdagangan. SIUP terdiri dari tiga jenis, SIUP kecil, menengah, dan besar.
SIUP kecil dikeluarkan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih dibawah Rp 200 juta di luar tanah dan bangunan.
SIUP menengah dikeluarkan untuk usaha yang memiliki modal dan kekayaan bersih Rp 200 juta sampai Rp 500 juta di luar tanah dan bangunan. Sedangkan SIUP besar dikeluarkan untuk usaha yang memiliki modal dan kekayaan bersih di atas Rp 500 juta di luar tanah dan bangunan.
Untuk membuat izin usaha, kita bisa mengajukan permohonan pembuatan izin usaha ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau kantor dinas terkait.
Izin usaha harus sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan, contohnya jika usaha berada di bidang perdagangan, maka izin usaha yang perlu dimiliki adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Jika usaha kita memiliki lebih dari satu bidang usaha yang dijalankan, seperti misalnya di perdagangan dan industri, maka setiap bidang usaha tersebut perlu memiliki izin usaha. Untuk pembuatan SIUP, kita perlu mengajukan permohonan ke kantor Dinas Perdagangan.
Untuk golongan SIUP menengah dan kecil, permohonan diajukan ke kantor Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten.
Sedangkan untuk golongan SIUP besar, permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Provinsi. Beberapa hal yang perlu disiapkan untuk pembuatan SIUP diantaranya adalah dokumen legalitas perusahaan seperti akta pendirian usaha, SK Menteri Hukum dan HAM, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Izin usaha berisi syarat-syarat dan peraturan yang harus dipenuhi oleh usaha untuk menjalankan kegiatannya. Izin usaha mengatur kegiatan usaha agar sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku. Secara garis besar, izin usaha memiliki fungsi untuk mengatur dan melindungi usaha.
Selain dua fungsi sebelumnya, izin usaha juga bisa digunakan untuk meningkatkan kredibilitas usaha dan membantu pengembangan usaha. Berikut adalah fungsi-fungsi dari izin usaha.
1. Mengatur Jalannya Usaha
Izin usaha memberikan peraturan dan syarat untuk menjalankan usaha yang harus disetujui pemilik usaha. Peraturan dan syarat ini mengatur agar kegiatan yang dilakukan usaha tidak melanggar dan menyalahi norma dan hukum.
Memiliki izin usaha berarti usaha yang kita jalankan sudah sesuai dan mengikuti hukum, sehingga dapat memberikan pandangan yang baik dan kepercayaan lebih di mata masyarakat, pemerintah, investor, dan konsumen. Izin usaha juga mengatur sanksi jika melanggar ketentuan dan peraturan penyelenggaraan usaha, sehingga pelanggar akan mendapatkan hukuman atas tindakannya.
Usaha yang memiliki izin usaha akan taat dan mematuhi peraturan dan norma yang berlaku jika tidak ingin izin usahanya dicabut. Hal ini akan memberikan dampak baik ke perusahaan dan memberikan pandangan bahwa perusahaan taat hukum.
2. Sebagai Perlindungan Hukum
Memiliki izin usaha berarti usaha kita telah diakui oleh pemerintah dan sesuai dengan peraturan hukum. Dengan memiliki izin usaha, pemilik usaha dapat dengan tenang menjalankan usahanya karena usaha sudah legal dan memiliki surat izin. Jika terjadi hal-hal yang tidak berkenan pada usaha kita, kita berhak mendapat pengakuan dan perlindungan hukum.
3. Meningkatkan Keyakinan Konsumen
Izin usaha menyatakan bahwa usaha kita sudah sesuai dengan peraturan hukum, memenuhi kualitas dan keamanan, sehingga akan lebih meyakinkan dan terpercaya di mata konsumen.
Usaha yang memiliki izin usaha sudah dijamin keamanan produk atau jasa yang ditawarkan karena telah sesuai dengan syarat dari pemerintah, seperti tidak menjual produk berbahaya, tidak melakukan penipuan, dan tidak melanggar hukum.
4. Sebagai Syarat Pengembangan Usaha
Berbagai pengembangan usaha, seperti untuk pengajuan modal, peminjaman ke bank, perdagangan ekspor dan impor, promosi, dan lain sebagainya, memerlukan izin usaha sebagai persyaratan.
Banyak peluang promosi, seperti pameran atau kegiatan promosi usaha dalam negeri yang diselenggarakan pemerintah, memerlukan surat izin usaha sebagai syarat untuk mendaftar. Dengan memiliki surat izin usaha, usaha kita telah diakui pemerintah dan memiliki kesan profesional di mata umum.
Kita juga akan lebih mudah dalam mengurus berbagai perizinan terkait usaha kita, seperti untuk membuka cabang dan mengajukan izin sewa tempat.
5. Menjamin Keselamatan Kerja
Izin usaha juga menjamin keamanan dan keselamatan kerja dari karyawan dan usaha. Izin usaha mengatur syarat-syarat keamanan kerja yang harus dimiliki sebuah usaha, seperti ketentuan dalam menyimpan bahan berbahaya atau mudah terbakar, keselamatan kerja, menyediakan alat-alat yang menjamin keselamatan kerja, seperti P3K atau alat pemadam kebakaran, dan sebagainya.
Usaha yang memiliki izin usaha dianggap telah mengikuti prosedur keselamatan kerja dan dapat memberikan pandangan baik bagi usaha kita.
6. Menjamin Kesehatan Lingkungan
Izin usaha juga mengatur kewajiban usaha untuk menjaga lingkungan. Sebuah usaha dilarang melakukan pencemaran lingkungan dan harus menyediakan tempat pembuangan yang layak untuk membuang limbah perusahaan. Izin usaha juga mengatur batasan penggunaan sumber daya alam.
7. Melindungi Masyarakat Umum
Izin usaha juga mengatur usaha agar tetap mematuhi ketertiban umum dan tidak melakukan penyalahgunaan, seperti tidak menggunakan fasilitas umum tanpa izin.
Selain itu pemerintah juga bisa mengontrol produk dan jasa dari usaha sehingga dapat melindungi masyarakat umum, contohnya dengan tidak menjual produk-produk berbahaya atau narkotika.
8. Manfaat Bagi Pemerintah
Izin usaha selain bermanfaat bagi pemilik usaha, juga memiliki manfaat bagi pemerintah. Di izin usaha terdapat kewajiban usaha untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dari hasil pajak usaha, pemerintah setempat mendapatkan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, dengan memiliki izin usaha, pemerintah juga mendapat pengingkatan devisa negara yang dihitung dari penghasilan usaha yang memiliki izin usaha.
Mendapatkan Ijin Usaha Melalui Pihak Ketiga
JasaBerkah.com selaku jasa penyedia layanan pengurusan ijin usaha di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Jombang, Mojokerto, Malang, Kediri, & Pasuruan siap melayani pemilik bisnis kapanpun dibutuhkan.
Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada klien dengan sistem kerja yang transparan dan tepat waktu. Bagi Anda yang membutuhkan Jasa Perijinan CV di Area Kota Surabaya dan sekitarnya dapat langsung menghubungi kontak kami.