Diantara sekian banyak badan usaha yang ada di Indonesia saat ini, salah satu yang paling populer dan terkemuka adalah Commanditaire Vennootschap (CV). Proses pendaftaran yang sedikit lebih mudah dibandingkan badan usaha lainnya membuat CV paling banyak dipilih di kalangan UKM dan start-up.
Apa yang dimaksud dengan CV, apa ciri-ciri utama suatu badan ekonomi dan apa kelebihan dan kekurangannya? Lihat informasi resume terperinci untuk perusahaan berikut.
Pengertian CV Perusahaan
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda. Pada saat yang sama, CV Indonesia dikenal sebagai persekutuan komanditer. Definisi sederhana CV adalah badan usaha yang didirikan oleh sekurang-kurangnya dua orang yang berbagi peran sebagai mitra aktif (ajunct) dan mitra pasif (principal).
Mitra pasif bertanggung jawab atas investasi, sedangkan mitra aktif bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan CV. Persentase keuntungan ditentukan oleh kesepakatan bersama.
Karakteristik CV Perusahaan
Seperti badan usaha lainnya, CV memiliki karakteristik. Ciri-ciri perusahaan berbentuk CV adalah:
- Didirikan oleh dua orang atau lebih.
- Meliputi sekutu umum sebagai sekutu aktif dan sekutu terbatas sebagai sekutu pasif.
- Investasi perwalian.
- Perusahaan dikelola oleh mitra pelengkap.
- CV hanya dapat dibuat oleh Warga Negara Indonesia – Warga Negara Indonesia.
- CV tidak dapat didirikan atau dimiliki oleh orang – orang asing.
- Tidak ada persyaratan modal minimum.
- Diakui secara hukum.
- Persyaratan lokasi lebih sederhana daripada bentuk bisnis lainnya.
- Mudah bekerjasama dengan pihak berwenang.
Jenis Usaha CV
Bentuk usaha Persatuan komanditer terbagi menjadi beberapa jenis diantaranya :
1. CV Murni
Perusahaan CV Murni merupakan bentuk pertama dari CV. Kontrol mungkin yang paling mudah, artinya hanya ada satu sekutu pasif. Sementara itu, pihak lain akan bertindak sebagai sekutu pasif.
2. CV Bersaham
CV Bersama adalah fungsi khusus, yaitu pengeluaran saham yang dimiliki oleh mitra pasif atau aktif. Setiap orang dapat mengambil satu atau lebih saham. Tujuannya untuk menghindari capital freeze. Perlu dicatat bahwa saham ini tidak dapat diperdagangkan, karena sulit untuk menarik modal/dana yang disetorkan.
3. CV Campuran
Biasanya CV campuran dimulai dengan bentuk usaha tetap yang memerlukan tambahan modal untuk beroperasi. Pihak yang menginvestasikan dana tambahan sebagai modal nantinya akan berfungsi sebagai mitra pasif. Pada saat yang sama, perusahaan yang menerima modal dan mengelola perusahaan bertindak sebagai mitra aktif.
Keunggulan CV Perusahaan
Mengapa banyak pebisnis memilih CV? Perhatikan keuntungan bentuk usaha persekutuan komanditer berikut ini:
- Berbeda dengan bentuk usaha lain seperti perseroan terbatas atau PT, proses pendaftaran dan pembentukannya relatif sederhana.
- CV memfasilitasi memperoleh bantuan permodalan dari pihak luar seperti koperasi, bank dan investor. Hal ini dikarenakan CV memiliki legitimasi hukum yang dapat dipercaya. Dengan
- CV, juga lebih mudah untuk mengumpulkan modal di dalam partai politik, karena pendirinya adalah orang-orang yang berhubungan langsung dengan kemitraan.
- Manajemen CV diakui lebih baik dibandingkan dengan perusahaan lain yang tidak memiliki badan usaha.
- CV mempunyai kepastian hukum sebagai suatu badan ekonomi yang dibuktikan dengan perjanjian persekutuan yang didaftarkan terlebih dahulu melalui notaris.
- Tidak ada persyaratan modal awal minimum, jadi ini adalah pilihan paling penting untuk startup atau UKM.
- Semua mitra berbagi semua batasan dan risiko.
- Bisnis lebih mudah berkembang karena dapat dijalankan oleh siapa saja dengan keterampilan manajemen terbaik.
- Pengambilan keputusan CV mengutamakan kepentingan perusahaan dan tidak memerlukan rapat umum RUPS.
- Pajak lebih mudah; Hanya satu kali pajak yang dibayarkan atas keuntungan CV yaitu pajak penghasilan badan. Namun, pemilik CV tidak dikenakan pajak, meski mendapat bagian dari keuntungan.
- CV dapat menggunakan nama perusahaan yang berbeda-beda sesuai dengan keinginan pemilik.
Kekurangan CV Perusahaan
1. Konflik antar Anggota Sekutu
Persentase tanggung jawab unilateral (mitra aktif memiliki tanggung jawab yang lebih besar daripada sekutu lainnya). Keberhasilan dan kegagalan CV mau tidak mau bergantung pada kualitas kerja mitra aktif. Jadi CV Anda harus berasal dari seseorang dengan keterampilan manajemen yang baik. Kerugian ditanggung secara tanggung renteng. Hal ini membebani mitra pasif karena harus merelakan modal.
2. Modal CV Susah Didapat
Akhirnya, CV tidak dapat dinyatakan pailit. Jadi jika CV kehilangan uang dan menimbulkan hutang yang tidak dapat dibayar dengan dana perusahaan, mitra aktif bertanggung jawab atas kerugian tersebut, meskipun harus menggunakan aset pribadi.
Membuat CV Perusahaan dengan Jasa Berkah Itu Mudah
CV adalah pilihan yang tepat bagi mereka yang ingin memulai badan usaha dengan anggaran terbatas, sistem pajak rendah, dan proses pengambilan keputusan yang lebih mudah.
Izinkan Jasa Berkah membuat CV perusahaan Anda. Tim profesional akan melayani Anda dengan ramah dan cepat, memberikan pemahaman yang detail dan membantu melegalkan bisnis Anda sebagai perusahaan yang bonafid. Kami wujudkan impian Anda menjadi pengusaha handal dan sukses bersama Jasa Berkah.
Badan Hukum yang Dapat Dibentuk CV
Sebagian besar badan hukum di Indonesia memiliki perlindungan hukum, salah satunya adalah Commanditaire Vennootschap (CV) atau perseroan terbatas. CV populer di kalangan pebisnis, khususnya para pelaku UMKM dan startup. Beberapa alasannya adalah:
- Pendaftaran dan konfigurasi relatif mudah dan cepat.
- Pemilik tidak dibebani dengan persyaratan modal minimum.
- Jangan repot-repot pergi ke rapat umum untuk mengambil keputusan.
- Namun, jika Anda ingin memulai perusahaan dalam bentuk CV, Anda harus memperhatikan beberapa hal. Salah satunya adalah untuk mengetahui apakah lini bisnis Anda bisa didaftarkan sebagai CV atau tidak. Hal ini dikarenakan ruang lingkup bidang CV terbatas. Artinya tidak semua sektor bisa mendaftar sebagai perusahaan CV.
Jadi industri apa saja yang menjadi ruang lingkup CV Perusahaan? Cek informasi berikut!
1. Perdagangan
Perdagangan adalah kegiatan yang menyediakan jasa berupa barang atau produk yang dibutuhkan di pasar dan masyarakat.
- Makanan dan minuman
- Agen atau distributor produk
- Furniture
- Alat-alat kedokteran dan medis
- Bahan bangunan
- Kerajinan tangan
- Toiletries
- Farmasi dan obat-obatan
- ATK—Alat tulis dan kantor
- Komisioner
- Mekanikal
- Telekomunikasi
- Dan lain sebagainya.
2. Kontraktor
Bidang usaha yang satu ini adalah yang memberikan jasa berupa perbaikan, renovasi, pembongkaran dan konversi bangunan. Apa yang termasuk di bidang kontraktor?
- Kontraktor Bangunan
- Jasa kontraktor Bangunan
- Kontraktor Perkantoran
- Jasa kontraktor Jalan
- Kontraktor Bangunan
- Jasa kontraktor Baja
- Jasa kontraktor Listrik
- Kontraktor Kayu
- Jasa kontraktor Jembatan
- Kontraktor Gas, Air, Listrik dan Telekomunikasi.
- Dan seterusnya.
3. Industri
Industri adalah industri persekutuan komanditer yang memberikan pelayanan berupa pengolahan bahan baku, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk menghasilkan produk yang bermutu dan bernilai. Sektor industri meliputi:
- Bisnis makanan
- Industri kayu
- Usaha rumah tangga
- Industri mebel
- Perusahaan tekstil
- Industri kertas dan perkantoran
- Industri sandang
- Dan seterusnya.
4. Percetakan
Percetakan adalah industri yang memberikan jasa berupa gambar atau tulisan yang disalurkan pada media tertentu melalui mesin pencetak. Beberapa contoh:
- Penjilidan buku
- Penerbitan buku
- Cetak paket
- Dan seterusnya.
5. Jasa
Cabang terpercaya ini memberikan pelayanan berupa keahlian, pekerjaan, ilmu atau bakat tertentu. Beberapa contoh bidang usaha jasa yang bisa didaftarkan menjadi perusahaan CV adalah:
- Katering
- Keuangan
- Manajemen
- Transportasi
- Sistem informasi
- Pemeliharaan
- Cleaning service
- Pendidikan
- Komputer
- Teknik
- Jasa pengurusan SIM
- Jasa pengurusan STNK
- Dan lain sebagainya.
Prosedur Pendirian CV
1. Tentukan Pendiri CV
CV didirikan oleh minimal dua orang (mungkin lebih). Jadi tentukan siapa partner bisnis Anda di perusahaan tersebut. Selain itu, segera tentukan siapa di antara Anda yang merupakan sekutu aktif (tambahan) dan pasif (terbatas).
Sekutu pasif adalah pihak yang menanamkan modal, sedangkan sekutu aktif adalah pihak yang mengelola bisnis.
Anda dapat mengisi informasi berikut:
- Dokumen persyaratan untuk persiapan CV
- Nama mitra
- Nama perusahaan CV pilihan
- Curriculum vitae tentang tujuan perusahaan Anda
- Dan banyak lagi.
- Akta pendirian perusahaan
Akta ini merupakan akta pendirian perusahaan yang disahkan oleh notaris. Ini dapat digunakan untuk membuktikan keabsahan bisnis CV Anda dan bukti kepemilikan bisnis.
- Tanda Tangan Pendiri CV
Dengan menyelesaikan langkah ini, Anda mendaftar sebagai pendiri CV dan menerima keuntungan perusahaan, yang besarnya telah disepakati bersama.
- Mengurus surat-surat penting
Anda harus mengurus surat-surat penting yang wajib dikirim. Diantaranya:
- SKDP – Akte Tetap Perusahaan
- NPWP Pribadi dan Perusahaan
- SIUP – Izin Kegiatan
- TDP – Tanda Daftar Usaha
Setelah itu, perlu mendapatkan CV dari pemerintah daerah melalui pengadilan negeri.
Tata Cara Pembubaran CV
Pembubaran CV adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seorang pengusaha pada saat penghentian kegiatan niaganya dan niaga CV. Kegagalan ini bisa terjadi karena beberapa alasan.
Pembubaran CV dapat disebabkan oleh beberapa hal, misal:
- Pemutusan kontrak sampai dengan berakhirnya CV. Dalam hal ini adalah ketetapan CV, dan ketika Masa Kontrak berakhir, perusahaan harus diakhiri.
- Barang yang dimusnahkan digunakan untuk keperluan CV atau untuk mencapai tujuan perusahaan. Tujuan CV diatur dalam anggaran dasar atau anggaran dasar perusahaan, dan mereka harus menyatakan bahwa perusahaan akan dibubarkan jika tujuan tersebut tercapai.
- Karena kehendak sekutu. Dalam hal ini, semua sekutu tidak harus menyepakati pengunduran diri, karena pengunduran diri dapat dilakukan oleh satu pihak atau lebih yang ingin mengundurkan diri (KUHP 1649).
- Para sekutu meninggal dunia, pailit atau di bawah amnesti. Dalam keadaan ini, CV dapat tetap eksis atau tidak dibubarkan, jika perjanjian yayasan menyatakan bahwa CV akan tetap berjalan dengan rekanan yang ada. Dan sekutu yang mati juga bisa digantikan oleh ahli warisnya.
- Atau karena alasan lain menurut undang-undang.
Persyaratan dan Prosedur Pembubaran CV
Pada saat mengajukan permohonan pembatalan harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Adanya akta pembubaran CV
- Pemutusan hubungan kerja merupakan keputusan pengadilan
- Kelengkapan dokumen lain yang menyatakan pembubaran
Penyelesaian CV dilakukan dengan mengajukan permohonan, yang kemudian didaftarkan ke Menteri melalui Sistem Admininstrasi Badan Usaha (SABU). Dalam hal ini, pembubaran harus dilakukan melalui surat yang dibuat oleh notaris resmi, yang akan diumumkan dalam Berita Resmi.
Setelah CV dibubarkan, langkah selanjutnya adalah pembubaran atau likuidasi. Pilihan peneliti berdasarkan § 32 KUHP adalah sebagai berikut:
- Dilihat dari ketentuan perjanjian pendirian perkumpulan/CV
- Jika tidak sesuai dengan peraturan 1, direktur pelaksana wajib sampai 2008. memperbaikinya
- Dalam perjanjian yayasan, seorang atau lebih yang bukan pemegang saham dapat ditunjuk sebagai likuidator.
- Rekan yang memperoleh suara terbanyak dapat menunjuk rekan yang bukan sekutu pengurus untuk melakukan perintah.
- Jika suara terbanyak tidak tercapai, pemegang saham dapat meminta bantuan pengadilan untuk menunjuk likuidator.
Membuat CV Perusahaan Mudah dengan Jasa Berkah
Meski relatif lebih mudah membuat CV dibandingkan perusahaan lain seperti perseroan terbatas (PT), konsultan, tim ahli dan profesional pasti akan membantu. itu lebih mudah bagimu.
Jasa Berkah menyediakan jasa pengurusan legalitas berkualitas terpercaya, lengkap dan selalu terpercaya di Indonesia. Salah satu fitur terpenting yang tidak akan Anda temukan di tempat lain adalah fitur pelacakan lisensi, yang dapat Anda gunakan kapan saja.
Jadi jika Anda ingin memulai bisnis dalam bentuk CV, pastikan bisnis saat ini berada dalam ruang lingkup CV tersebut di atas, oke? Serahkan pada Jasa Berkah untuk urusan hukum saja!