Perbedaan antara PT dan CV adalah keduanya adalah badan usaha yang berbeda. Cek dulu mana yang cocok untuk bisnis Anda? Banyak calon pengusaha  bertanya kepada kami PT atau CV mana yang lebih baik? Apa  perbedaan antara CV dan PT? Wajar jika sebagai pengusaha yang mementingkan legalitas, akan ada kebingungan.

Memilih antara perseroan terbatas (PT) atau Comanditaire Venootschap (CV)  PT dan CV adalah dua jenis badan usaha yang berbeda. Sehingga baik PT maupun CV pasti memiliki kriteria masing-masing. Perbedaan antara keduanya adalah sebagai berikut:

Status Badan Ekonomi

PT berbadan hukum. Bahwa pendiri dan perusahaannya menjadi dua badan hukum yang terpisah.  CV berstatus badan usaha, bukan badan hukum. Oleh karena itu, subjek hukumnya adalah  pendiri CV itu sendiri.

Pendiri Minimal

Saat ini  PT dapat didirikan oleh 1 orang yang dikenal sebagai wiraswasta (Peraturan VV Tahun 2021 No. 8 tentang Pencatatan Modal Saham dan Pendirian Perusahaan, pasal 2 Perubahan dan Pemberhentian) Kriteria  Usaha Mikro dan usaha kecil, yang memenuhi (PP 8/2021) CV disiapkan oleh setidaknya 2 orang, salah satunya adalah mitra pasif dan yang lainnya mitra aktif.

Persyaratan Pendirian

Pendirian PT dibagi menjadi dua bagian, yaitu PT yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan usaha mandiri. Pengurus PT yang didirikan oleh dua orang atau lebih, pendirian dalam bentuk notaris  dalam bahasa Indonesia (Pasal 5, 21, 2021 Permenkumham, yang mengatur tentang syarat dan tata cara pendaftaran pendirian, perubahan dan penghentian ) Badan hukum perseroan terbatas (Permenkumham 21/2021)

Setelah itu, pendirian perusahaan perseorangan dilakukan dengan surat pemberitahuan pendirian, yang didaftarkan oleh pendiri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) (Pasal 13 Permenkumham 21/2021). CV dikelola sebagai akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia (Pasal 12  Tahun 2018 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pendaftaran Perwalian, Perseroan dan Masyarakat Sipil (Permenkuham 17/2018) .

Modal

Aspek ketiga dari perbedaan antara PT dan CV berkaitan dengan persyaratan persediaan/perolehan modal minimum. PT membutuhkan modal saham pendiri perusahaan. Besaran nominal modal  sesuai  keputusan  pendiri (3 PP 8/2021). Namun, setidaknya 25% dari modal saham harus ditanamkan dan disetor penuh ke PT (4 PP 8/2021).

Dalam kasus CV, besarnya modal awal tidak ditentukan secara terpisah, sehingga setoran modal dapat ditentukan dan direfleksikan secara mandiri. CV juga tidak memiliki sistem partisipasi, hanya mitra aktif dan pasif.

Kewajiban

PT mempunyai kewajiban terbatas. Artinya, jika terjadi kerugian, PT bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Para pendiri PT hanya bertanggung jawab atas jumlah saham yang dimilikinya (UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, Pasal 3 Ayat 1). Meski CV, tanggung jawab tidak terbatas. Jadi jika terjadi kerusakan, mitra aktif harus bertanggung jawab atas harta pribadinya.

Administrasi

Beberapa badan yang bertanggung jawab atas administrasi PT, yaitu rapat umum (RUPS), pengurus dan dewan (ÄS § 2). Sedangkan untuk CV, pengelolaannya dilakukan oleh mitra aktif yang hanya diperbolehkan mengelola.

Mitra pasif tidak dapat melakukan pemeliharaan, bahkan jika mereka diberi wewenang untuk melakukannya. Jika mitra pasif berpartisipasi dalam manajemen, statusnya  berubah menjadi mitra aktif. (Pasal 19 KUHP).

Apa Perbedaan antara PT Perorangan dan PT Biasa?

Sebagai seorang pengusaha, Anda tentu menginginkan perusahaan yang stabil. Dengan membentuk entitas korporasi, UMK (Usaha Mikro dan Kecil)  lebih stabil karena bisnisnya formal dan memiliki akses keuangan yang lebih baik.

Situasi ini secara positif akan mempengaruhi perkembangan perusahaan atau bisnis  Anda. Nah bagi para pedagang yang masih bingung mau buka usaha perseorangan atau PT biasa, berikut  ulasannya. 

Jumlah Pendiri PT Perorangan

PT Perorangan didirikan oleh perseorangan dan hanya 1 (satu)  pendiri yang juga merupakan pemegang saham dan pengurus. PT Biasa dapat didirikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) pendiri sekaligus.

Persyaratan Pendiri

Untuk mendirikan PT, perseorangan harus memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) dan hanya warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan berbicara hukum. Ketahui kriteria UMK terbaru 2022. Dalam hal ini, PT biasanya didirikan oleh warga negara Indonesia, orang asing atau badan hukum Indonesia atau asing.

Direksi dan Komisaris

Pendiri dalam PT Perorangan bertindak sebagai pemegang saham dan direktur, tetapi tidak ada perwakilan resmi. Sedangkan PT biasa memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang direktur dan 1 (satu) orang komisaris.

Akta Pendirian

PT perorangan didirikan tanpa menggunakan akta pendirian yang dibuat oleh notaris atau akta notaris. Oleh karena itu, cukup mengajukan permohonan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sementara itu, pendirian PT kebanyakan dilakukan atas dasar suatu surat yang dibuat oleh notaris atau disahkan oleh notaris dalam bahasa Indonesia.

Modal Saham

Modal PT perseorangan berasal dari perjanjian yayasan dan maksimal 5 milyar. Oleh karena itu, PT Perorangan dimaksudkan untuk kategori UMKM (Usaha Mikro dan Kecil). Sebaliknya jika modalnya lebih dari 5 Milyar (non UMK) maka harus dibuat dengan PT biasa. Selain itu, PT biasa memiliki modal hasil perjanjian yayasan, dan jumlah modal yang disetorkan tidak dibatasi.

Badan Kelembagaan Perseroan

Badan perseorangan PT adalah direksi dan 1 (satu) pemegang saham. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) orang, maka PT perseorangan harus mengubah status hukumnya menjadi PT biasa. Hal itu tertuang dalam PP 8/2021, Pasal 9, Ayat 1, huruf a. Sebaliknya, PT biasanya memiliki badan hukum yang terdiri dari RUPS, direksi dan komisaris. Hal itu tertuang dalam pasal 109 ayat 1 UU Cipta Kerja.

Laporan Keuangan

Laporan keuangan perseorangan perusahaan atau PT wajib disampaikan kepada menteri untuk melengkapi formulir laporan keuangan elektronik paling lambat 6 (enam) bulan. setelah akhir periode keuangan saat ini.

Jika tidak menyampaikan laporan akuntansi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak kewajiban pelaporan, maka akan diberikan teguran tertulis, namun tidak ada ketentuan pelaporan keuangan khusus untuk PT biasa.

Jenis Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas adalah badan usaha yang berbadan hukum dan bermodal saham. Pada umumnya saham PT dapat diperdagangkan sedemikian rupa sehingga kemungkinan berpindah pemilik sangat tinggi.

Perusahaan saham gabungan dibentuk oleh sekurang-kurangnya dua orang yang memiliki perjanjian usaha bersama, dimana pendirian PT dilakukan di hadapan notaris, sehingga akta perusahaan dapat diformalkan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kemudian harus menyetujui akta pendirian perusahaan sebelum PT menjadi sah. Ada beberapa jenis perseroan terbatas yang harus Anda ketahui sebelum membahas lebih lanjut tentang PT perorangan, yaitu:

1. PT Terbuka

Jenis PT terbuka adalah jenis perseroan terbatas yang sahamnya dapat dimiliki oleh masyarakat umum di pasar modal. PT jenis ini sudah go public atau IPO, sehingga biasanya ditambahkan istilah Tbk pada nama PT tersebut, seperti PT Bank Bank Central Asia, Tbk dll.

2. PT Tertutup

PT Tertutup adalah jenis perusahaan saham gabungan yang sahamnya hanya dimiliki oleh kelompok tertentu dan tertutup, seperti perusahaan keluarga Grup Sinar Mas dan Grup Bakrie.

3. Perseroan Kosong

Perseroan kosong adalah jenis perusahaan yang telah memiliki izin kegiatan dan izin lain yang diterbitkan, tetapi belum melakukan kegiatan usaha.

4. PT Asing

Perusahaan Asing Perseroan Terbatas adalah salah satu jenis PT yang didirikan di negara asing dengan mengikuti dan menerapkan peraturan yang berlaku di negara tersebut.

5. PT Domestik

PT Domestik adalah jenis perusahaan yang didirikan dan beroperasi di suatu negara dan harus mematuhi semua peraturan yang berlaku di negara tersebut.

6. PT Perorangan

PT Perorangan adalah suatu perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki dan dipegang  oleh hanya satu orang. Dalam perusahaan ini, pemegang saham juga bertindak sebagai pengurus perusahaan dan memiliki hak eksklusif serta mengendalikan rapat umum.

Ketentuan mengenai PT perseorangan diatur dalam § 5 ayat 1 UU Cipta Kerja  yang berbunyi: “Perusahaan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang”. PT perseorangan dianggap lebih istimewa dari PT biasa karena PT perseorangan dapat berdiri sendiri tanpa akta notaris.

Anda hanya perlu masuk ke website Ditjen AHU Kemenkumham untuk membuat PT perorangan dan mendaftarkan email serta membayar PNBP. Kemudian Anda juga perlu memasukkan detail perusahaan seperti modal dan nama PT. Satu-satunya keunggulan PT dibanding PT biasa adalah biaya pemasangannya lebih murah karena bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan notaris.

Selain itu, menurut Bagian 5 § 153A ayat 1 UU Cipta Kerja, terdapat perseroan terbatas yang berbunyi: “Perusahaan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang”.

Dengan kata lain, Anda dapat membuat PT perorangan dengan modal kecil dan tanpa persyaratan modal minimum. Karena tergolong usaha mikro kecil dengan modal sekitar 200-250 juta rupiah, Anda sudah bisa mendirikan PT sesuai dengan Klasifikasi Lini Usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih sendiri.

Keuntungan Mendirikan PT Perorangan

Pendirian PT perseorangan memiliki beberapa keuntungan berdasarkan peraturan yang berlaku, antara lain:

  • Status badan hukum yang terdaftar secara resmi aman. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  • Properti pribadi dan bisnis secara lebih formal dipisahkan karena PT perorangan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri
  • Proses penggabungan sederhana dan terjangkau karena dapat dilakukan secara online dan hanya memerlukan pembayaran resmi sebesar Rp 50.000. Bebas pajak untuk pendapatan pemerintah. Prosesnya terintegrasi untuk mendapatkan NPWP atas nama PT Perorangan, sehingga  tidak perlu  ke notaris
  • Tidak ada batasan modal minimum. Modal disesuaikan dengan KBLI yang berlaku dan jenis usaha mikro dan kecil yang dikelola
  • Karena legalitas penuh, perusahaan saham gabungan perorangan dapat mengajukan pinjaman modal baik dari bank atau mitra investasi
  • Perusahaan saham gabungan perorangan menerima program preferensi pemerintah khusus pengusaha mikro dan kecil
  • PT swasta atau PT mikro kecil dapat menggunakan alamat rumah sesuai rencana daerah

Ini adalah gambaran perbedaan antara PT perorangan dan PT biasa. Jika Anda ingin mendirikan PT, serahkan kepada kami di jasa pendirian PT perorangan Jasa Berkah. Dengan layanan PT yang dipersonalisasi yang memudahkan untuk memenuhi semua persyaratan.

Kami terdiri dari tim profesional yang berpengalaman dalam membantu klien korporasi asing, lokal, dan swasta kami dengan proses yang cepat dan tepat waktu, tentunya dengan biaya yang terjangkau.