Menurut UU Cipta Kerja, unit usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) swasta dapat didirikan oleh satu orang sebagai pemegang saham dan pengurus. Sejak UU Cipta Kerja no. 11/2020 (UU Cipta Kerja) Tentu mendukung kenyamanan para pengusaha dalam membangun usahanya.

PT Perorangan hanya dapat dibentuk sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil sesuai PP No. 7 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jika Anda ingin mendirikan PT Perorangan maka bisa menggunakan jasa pendirian PT Perorangan Kota Batu.

Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan gedung perkantoran, atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.

Usaha kecil didefinisikan berdasarkan modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan komersial, atau dengan omzet tahunan lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan 15 miliar

Pemilik tunggal atau PT Perorangan memberikan kemudahan untuk pengusaha kecil dan mikro untuk mendirikan unit usahanya tanpa mitra sangat terjangkau.

Bagaimana bisa, sejak Dirjen Administrasi Hukum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia meluncurkannya pada Oktober 2021, untuk mendaftarkan PT perorangan cukup membayar PNBP (Non- Pendapatan Nasional Pajak) Rp. 50.000,- Usaha kecil dan mikro boleh sudah memiliki PT atau badan hukum sendiri.

Selain itu, untuk memulai kepemilikan perseorangan, Anda tidak memerlukan dokumen notaris untuk pendirian, melainkan aplikasi kepemilikan perseorangan, bukankah sesederhana itu? Jika Anda ingin mendirikan PT Perorangan maka bisa menggunakan jasa pendirian PT Perorangan Kota Batu.

Apa PT Perorangan?

Perusahaan perseorangan atau lebih sederhananya perusahaan PT Perorangan adalah suatu perusahaan yang pendiriannya hanya dipertanggung jawabkan oleh satu orang dan dimana perusahaan itu termasuk dalam Undang-undang No. 11/2020 Tentang Penciptaan Lapangan Kerja. Tujuannya adalah untuk mendukung dan memberikan kenyamanan kepada pengusaha dalam membangun perusahaan.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 8 tentang Pendirian, Pemusnahan, dan Pembubaran Perusahaan yang Memenuhi Kriteria Modal Saham Perusahaan dan Usaha Mikro dan Kecil;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembinaan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

PT Perorangan adalah badan hukum di bawah hukum privat yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil menurut peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro dan kecil. Pengertian PT perorangan menunjukkan bahwa PT perorangan mempunyai unsur perorangan dan unsur usaha mikro dan kecil.

Apabila pembahasan lebih rinci akan dijelaskan di bawah ini.

Bagian Penting PT Perorangan

Dalam pengertian PT dalam UU Cipta Kerja, PT perseorangan didefinisikan dengan kriteria (1) perorangan dan (2) UMK.

1. Unsur Perseorangan

  • Orang berarti satu orang. Paham ini juga hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Orang Asing tidak diperbolehkan mendirikan PT.
  • Pendiri PT perorangan hanya satu orang, dan kekayaan pribadi dan perusahaan dipisahkan. Perusahaan perseorangan tidak memiliki persyaratan modal minimum, cukup memenuhi undang-undang.
  • Tidak diperlukan akta notaris untuk mendirikan PT perorangan, cukup satu pendiri atau satu pemegang saham dan tidak diperlukan prinsipal.

2. Unsur UMK

  • UMK adalah usaha mikro dan kecil.
  • Kriteria usaha mikro adalah modal kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
  • Kriteria usaha kecil berarti lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan sampai dengan Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
  • Dengan demikian dapat dijelaskan bahwa PT orang perseorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan modal kurang dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Cara dan Syarat-syarat Pendirian

Meskipun hanya ada satu pendiri, perlu ditekankan bahwa PT swasta memiliki status hukum yang sama dengan PT yang kita kenal selama ini, yang memiliki sekurang-kurangnya 2 pendiri dan pemegang saham (selanjutnya disebut PT biasa).

Status PT swasta sebagai badan hukum ditegaskan dalam Pasal 1 PP No. 8 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa perseroan gabungan yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan perseroan modal yang didirikan oleh kontrak.

Melakukan usaha dengan modal saham yang seluruhnya terbagi atas saham atau unit Hukum Perdata yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Usaha Mikro dan Kecil.

PP No. 8 Tahun 2021 lebih lanjut menyebutkan kriteria modal mikro adalah perusahaan dengan modal kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan usaha kecil dengan modal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Persyaratan Pendirian PT Perorangan

Perusahaan saham gabungan yang disebut Persero adalah badan hukum yang didirikan menurut kriteria usaha mikro dan kecil. Menyiapkan deklarasi pendirian sesuai dengan formulir yang dilampirkan pada PP. Pasal 8 PP 2021 tentang Permodalan UMK.

Kepemilikan tunggal yang didirikan hanya oleh satu orang. Untuk pemilik tunggal, diperlukan modal saham dan modal disetor. Seperti pada perusahaan saham gabungan, modal disetor paling sedikit 25% dari modal saham yang dibuktikan dengan sertifikat deposito yang masih berlaku.

Warga negara Indonesia mendirikan kepemilikan tunggal dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia. Warga negara Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Harus berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.

Proses Pendirian PT Perorangan

  • Didirikan oleh 1 orang (termasuk pemegang saham dan pengurus, tanpa komisaris)
  • Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil
  • Surat Pemberitahuan Pendirian Dikeluarkan oleh Pendiri
  • Pendaftaran Elektronik Perusahaan Perorangan dan Hak Asasi Manusia melalui Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia
  • NPWP Perorangan Perusahaan Pengelola
  • NIB dan Izin Usaha Perorangan

Jika Anda tidak ingin repot dengan semua urusan administrasi dan yang lainnya dan Anda ingin mendirikan PT Perorangan maka bisa menggunakan jasa pendirian PT Perorangan Kota Batu.

 Syarat PT Perorangan

  • KTP pendiri
  • NPWP pendiri
  • Lokasi atau tempat tinggal (bila alamat beralamat di Jakarta harus memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota No. 1 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 tentang Rincian Rencana dan Peraturan Zonasi
  • Surat Pendapat tentang Pendirian Perusahaan Perorangan

Memahami Jenis-jenis Risiko dalam OSS RBA

Pemberitahuan pendirian perusahaan perseorangan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri. Adapun format isian pernyataan pendirian Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut

Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;

Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;

Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

Nilai nominal dan jumlah saham;

Alamat Perseroan perorangan; dan

Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

Contoh Laporan Keuangan

Laporan Keuangan PT Perorangan

Perusahaan perseorangan harus menyusun laporan keuangan Laporan akuntansi tahunan diajukan secara elektronik, setelah itu Kementerian menyediakan sertifikat elektronik penerimaan informasi dari akuntan tahunan r kontribusi Terakhir, isi draf formulir adalah sebagai berikut:

  • Laporan posisi keuangan
  • Laporan Laba Rugi; dan lampiran
  • laporan akuntansi tahun berjalan.
  • Sanksi dikenakan jika koperasi tidak menyampaikan laporan keuangan:
  • Teguran tertulis;
  • Pengakhiran hak untuk menggunakan Layanan; atau
  • Pembatalan status badan hukum.

Perubahan pada PT Perorangan

Jika pemilik tunggal bermaksud untuk melakukan perubahan, perubahan tersebut harus dilakukan dengan mengisi pemberitahuan perubahan dengan isi perubahan sebagai berikut:

  • Nama dan lokasi PT Perorangan;
  • Waktu pendaftaran;
  • Maksud dan tujuan pemilik tunggal dan bisnis;
  • Jumlah modal, modal saham dan modal disetor;
  • Nilai nominal dan jumlah saham;
  • Alamat bisnis pribadi; dan

Jika Anda ingin mendirikan ataupun melakukan perubahan pada PT Perorangan maka bisa menggunakan jasa pendirian PT Perorangan Kota Batu.

Nama lengkap, tempat dan waktu lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kode jaminan sosial dan kode pajak pendiri, pengurus dan pemegang saham perseorangan perusahaan.

Pemberitahuan perubahan ditentukan oleh keputusan masing-masing pemegang saham perusahaan, yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan rapat umum dan yang disampaikan secara elektronik kepada Menteri untuk pemberitahuan perubahan.

Perubahan Status Perseorangan

Pemilik tunggal harus mengubah status perseorangan jika:

  • Jumlah pemegang saham lebih dari 1 orang
  • Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil menurut peraturan perundang-undangan usaha mikro dan kecil.
  • Perubahan status dapat dilakukan melalui akta notaris perubahan dan melalui pendaftaran elektronik dengan menteri.

Pembubaran Perseroan Perseorangan

Pembubaran perseroan perseorangan diatur dengan keputusan para pemegang saham dari perseroan perseorangan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang ditetapkan dalam pengumuman pembubaran dalam rapat umum dan diberitahukan secara elektronik.

Format surat pembubaran perseroan perseorangan adalah sebagai berikut:

  • Nama, tempat dan alamat lengkap pemilik tunggal;
  • Keabsahan kepemilikan tunggal;
  • Maksud dan tujuan pemilik tunggal dan bisnis;
  • Jumlah modal, modal saham dan modal disetor;
  • Nilai nominal dan jumlah saham;

Nama lengkap, tempat dan waktu lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kode jaminan sosial dan NPWP pendiri, pengurus dan pemegang saham perseorangan perusahaan. Perseroan perseorangan dapat dibatalkan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Berdasarkan keputusan perseorangan perseroan, kekuatan hukumnya sama dengan pemegang saham;
  • Jangka waktu pendirian yang ditentukan dalam pernyataan pendirian atau perubahannya telah berakhir;
  • Dengan perintah pengadilan;
  • Jika kepailitan itu pada akhirnya dibatalkan oleh suatu keputusan pengadilan niaga yang berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan pailit dari perseroan perseorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  • Harta pailit dari perusahaan-perusahaan pailit perorangan dinyatakan pailit menurut Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Utang; atau
  • Izin usaha milik perseorangan dinyatakan tidak sah, dalam hal ini usaha dihentikan dengan pemberitahuan penghentian.

Jasa Pendirian PT Perorangan Jasa Berkah hadir untuk Anda yang ingin melegalkan usaha yang dimiliki dengan bentuk PT perorangan.