Menurut UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, Perusahaan perseorangan sekarang dapat didirikan oleh 1 (satu) orang sebagai pemegang saham dan direktur yang memenuhi syarat. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
PT Perorangan merupakan salah satu jenis PT yang dapat dijadikan sebagai jembatan usaha dan memberikan kemudahan bagi sektor UMKM dalam usaha konstruksi. Dengan demikian resmi dan kriteria serta prosedurnya disusun berdasarkan hukum, dan harus dipertimbangkan dengan rincian sebagai berikut ketika membuat PT.
Aturan Dasar Hukum
Pada saat yang sama, ada beberapa peraturan hukum dasar yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pendirian PT perseorangan, antara lain:
- Peraturan Pemerintah (PP) NO. 7 Tahun 2021 untuk kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Peraturan Pemerintah (PP) NO. Pasal 8 Tahun 2021 tentang Pasar Modal Perusahaan dan Pendaftaran, Pendirian, Transformasi, dan Pengakhiran Perusahaan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil.
Kriteria – Kriteria Pendirian PT Perorangan
Sebelum melihat Tata Cara Pendirian PT Perorangan, ada baiknya Anda dapat meninjau Kriteria Pendirian PT Perorangan terlebih dahulu. Jika Anda tidak memenuhi persyaratan ini, Anda harus membuat PT biasa (orang dengan status PT akan hilang).
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya dalam Peraturan Usaha Mikro, UKM No. 20 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja No. 11 Tahun 2020, kriterianya adalah sebagai berikut:
Kriteria Usaha Mikro
Kriteria ini ditentukan berdasarkan modal usaha atau omset tahunan. Jika Anda memiliki modal usaha hingga 1 miliar, tidak termasuk tanah dan gedung perkantoran, atau hasil penjualan tahunan lebih dari 2 miliar.
Kriteria Usaha Kecil
Kriteria ini ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha. Jika memiliki modal usaha lebih dari 1 milyar sampai dengan maksimal 5 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan, dimana merupakan usaha atau dengan hasil penjualan tahunan lebih dari 2 milyar sampai dengan maksimal 15 milyar.
PP No. 7 Tahun 2021, buku peraturan menjelaskan bahwa usaha mikro, kecil dan menengah dikelompokkan menurut kriteria modal kerja atau hasil penjualan tahunan. Kriteria modal kerja ini digunakan untuk mendirikan atau mendaftarkan perusahaan.
Kriteria Usaha Menengah
Untuk kriteria yang ditetapkan modal komersial lebih dari 5 miliar dan tidak lebih dari 10 miliar euro, tidak termasuk tanah dan gedung perkantoran.
Prosedur Pendirian PT Perorangan
PT Status orang perseorangan sebagai badan hukum dipertegas dengan PP No. 8 1 tahun 2021 tentang perusahaan saham gabungan. Perseroan yang merupakan perseroan modal berdasarkan akad, melakukan usaha dengan modal saham yang seluruhnya terbagi atas saham-saham yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil atau badan hukum perseorangan.
Jadi ada prosedur-prosedur yang perlu diperhatikan dalam mendirikan PT perorangan, antara lain:
- PT hanya dapat didirikan oleh satu orang, termasuk pemegang saham dan direksi (tanpa kuasa).
- Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil.
- Pendiri mengeluarkan pernyataan pendirian.
- Pendaftaran pemilik tunggal secara elektronik melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Pengurusan NPWP untuk satu perusahaan.
- Pengurusan NIB dan Izin Usaha Perorangan.
Walaupun para pendiri didirikan oleh satu orang dan termasuk dalam perkara badan hukum, harus ditegaskan bahwa status PT perorangan tetap dalam perlindungan badan hukum, seperti dalam kasus PT, yang sebelumnya kami tahu disebut minimal 2 pendiri dan satu pemegang saham (PT biasa).
Persyaratan untuk Mendirikan PT Perorangan
Apakah Anda tertarik untuk mendirikan PT perorangan? Perlu Anda ketahui tentang syarat-syarat pendirian PT Perorangan menggunakan, antara lain:
- Perseroan Terbatas disebut Persero, yang merupakan badan hukum yang didirikan menurut kriteria usaha mikro dan kecil.
- Menyerahkan pernyataan pendirian dalam bentuk yang sesuai dengan PP No.8 Tahun 2021 penambahan modal UMK.
- Hanya satu orang yang dapat mendirikan satu pemilik.
- Modal saham dan modal disetor diperlukan oleh pemilik tunggal. Cadangan modal disetor paling sedikit 25 persen dari modal saham, yang dibuktikan dengan sertifikat deposito yang masih berlaku.
- Pemilik tunggal hanya dapat didirikan oleh warga negara Indonesia dengan mengisi Deklarasi Pendirian dalam bahasa Indonesia.
- Warga negara Indonesia yang harus berusia minimal 17 tahun dan memenuhi syarat secara hukum untuk melakukannya.
Persyaratan pendaftaran untuk mendirikan PT adalah sebagai berikut:
- KTP Pendiri
- NPWP Pendiri
- Mengisi formulir surat permohonan pendirian badan usaha sendiri
Maraknya PT Perorangan ke masyarakat merupakan kenyamanan para pengusaha, kini para pengusaha UMKM yang ingin mengembangkan usahanya melalui jalur hukum yang jelas berbondong-bondong.
Namun, memiliki kantor virtual juga tidak dapat disangkal tumbuh dan berkembang ketika Anda memulai bisnis, sekarang Anda dapat menjelajahi kenyamanan kantor virtual untuk membantu bisnis Anda.
Jika Anda memiliki alamat bisnis yang memiliki reputasi baik, yang merupakan salah satu cara untuk memulai PT Perorangan, sekaranglah saatnya untuk menggunakan kantor virtual.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendirikan PT Perorangan atau PT untuk UMK
Mendirikan PT perseorangan dapat menjadi peluang bagi usaha mikro dan kecil untuk menyesuaikan usahanya. Membuat PT atau PT perorangan untuk usaha mikro dan kecil adalah prosedur yang lebih sederhana daripada PT biasa.
Kebutuhan para pemilik usaha mikro dan kecil untuk mendirikan perusahaan dalam bentuk perusahaan saham gabungan sering menemui beberapa kendala, salah satunya adalah sulitnya mencari pendiri atau pemegang saham, karena dimungkinkan untuk mendirikan perusahaan yang nyata.
PT memiliki minimal 2 pendiri. Kemudian ada undang-undang no. 40 Tahun 2007. Kondisi seperti ini tentu tidak ideal bagi para pengusaha yang ingin memulai atau mengembangkan usaha sendiri.
Namun, setelah berlakunya UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, beberapa perubahan dilakukan dengan tujuan memperkuat, melindungi dan memfasilitasi kegiatan komersial usaha mikro dan kecil. Salah satu perubahannya adalah hanya satu orang yang dapat membuat PT (PT perorangan atau PT untuk usaha mikro dan kecil).
Menurut PP 8/2021, Perorangan PT Swasta adalah orang perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil menurut peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro dan kecil. Tidak diperlukan dokumen yayasan untuk mendirikan PT perorangan, karena cukup dengan membuat pernyataan yayasan.
Kapan PT Perorangan berstatus badan hukum? Anda dapat menerimanya ketika aplikasi pendaftaran terdaftar secara elektronik di Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Anda mendapatkan sertifikat pendaftaran elektronik. Selain itu, ada beberapa peraturan yang harus diperhatikan dalam mendirikan PT Perorangan, antara lain sebagai berikut:
1. Kriteria Usaha Mikro dan Kecil
Hanya pengusaha yang memenuhi kriteria yang dapat mendirikan PT Perorangan. dari sebuah usaha mikro. dan usaha kecil. Kriteria usaha mikro dan kecil kini diatur dalam PP 7/2021. Di sana, kriteria ditetapkan berdasarkan modal kerja atau omset tahunan.
Termasuk usaha mikro apabila modal usahanya sampai dengan Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau penjualan tahunannya sampai dengan Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Di sisi lain usaha kecil ditetapkan di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 5.000.000.000 dengan kepemilikan modal usaha, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha itu berada atau yang penjualan tahunannya melebihi Rp. 2.000.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00.
2. Ketentuan Modal
Sekarang jumlah modal saham PT ditentukan berdasarkan perjanjian pendirian. Namun bukan berarti PT (termasuk PT Perorangan atau PT untuk usaha mikro dan kecil) dapat didirikan tanpa modal.
Sebab, setelah PT itu berdiri, ada aturan penyertaan 25 persen dari modal saham perusahaan dan setoran penuh, dan sertifikat titipan diserahkan secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Untuk PT Privatos, sertifikat deposito harus dikirim selambat-lambatnya 60 hari setelah mengisi pemberitahuan pendirian. Selain itu, besaran modal minimum PT yang bergerak dalam bidang usaha tertentu harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan khusus di bidang usaha.
3. Peran Rangkap di PT Perorangan
Struktur organisasi PT dengan pembagian hak dan tanggung jawab seringkali dianggap terlalu kaku bagi usaha mikro dan kecil yang membutuhkan fleksibilitas dalam setiap langkahnya. Menariknya, kondisi ini tidak ditemukan di PT usaha mikro dan kecil, karena Anda sebenarnya adalah pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham. Dengan cara ini, setiap keputusan yang dibuat oleh individu PT dapat diimplementasikan dengan cepat.
4. Batasan Mendirikan PT Perorangan
Pendiri PT Perorangan adalah orang yang berkewarganegaraan Indonesia dan harus berusia minimal 17 tahun dan cakap secara hukum. Selain itu, yang bersangkutan hanya dapat mendirikan satu PT atau PT perorangan untuk usaha mikro dan kecil dalam satu tahun.
5. Kewajiban Mengubah Status PT Perorangan
PT Perorangan berkewajiban mengubah status badan hukum menjadi PT biasa apabila:
- Pemegang saham lebih dari 1 orang.
- Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur dalam peraturan perundang-undangan usaha mikro dan kecil.
- Selanjutnya, perubahan status hukum orang PT menjadi PT biasanya terjadi dengan akta notaris dan didaftarkan secara elektronik di Menkumham.
6. Penyusunan Laporan Akuntansi Tahunan
Salah satu tugas PT usaha mikro dan kecil adalah penyusunan laporan keuangan yang disampaikan kepada Menkumham. Pelaporan dilakukan dengan mengisi formulir penyampaian laporan keuangan elektronik paling lambat 6 bulan setelah akhir tahun buku berjalan.
Penyajian laporan akuntansi tahunan meliputi neraca tahunan, laba rugi dan lampiran laporan tahunan ini. Kemudian, setelah mengisi formulir tersebut, Menkumham akan memberikan bukti penerimaan elektronik atas laporan keuangan tersebut. Sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis;
- Pengakhiran hak untuk menggunakan Layanan; atau
- Pembatalan status hukum
Inilah seputar informasi tentang PT Perorangan yang bisa Anda ketahui. Jika Anda ingin membuat ataupun mendirikan PT Perorangan maka bisa menggunakan jasa pendirian PT Perorangan Malang, Jasa Berkah.