PT Perorangan bisa dijadikan alternatif berdagang jika memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Meskipun didirikan oleh satu orang, kepemilikan tunggal memiliki kepribadian hukum yang sama dengan jenis PT biasa, yang membutuhkan setidaknya dua pendiri.
Meskipun hanya ada satu pendiri, harus ditegaskan bahwa PT perorangan tetap merupakan badan hukum, seperti PT yang kita kenal setidaknya dua pendiri dan seorang pemegang saham (selanjutnya disebut PT biasa).
Status PT perseorangan sebagai badan hukum ditegaskan dalam Pasal 1 PP No. 1. 8/2021. Untuk mendirikan PT perseorangan, Anda dapat menggunakan jasa pendirian PT Perorangan Mojokerto dengan memperoleh dokumen sebagai berikut:
- ️Pemesanan Nama PT
- Akta pendirian
- NPWP Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Sertifikat Standar
PT Perorangan dapat menjadi alternatif kegiatan komersial jika memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Meskipun didirikan oleh satu orang, kepemilikan tunggal memiliki kepribadian hukum yang sama dengan jenis PT normal, yang membutuhkan setidaknya dua pendiri.
Pembentukan PT biasanya dipilih karena adanya tambahan status badan hukum di atasnya. Ternyata status hukum ini bukan hanya milik PT yang didirikan lebih dari dua orang, tetapi juga bisa dimiliki oleh satu PT. Bahkan mendirikan PT sekarang lebih mudah berkat undang-undang hak cipta, yang sangat mempengaruhi kemudahan proses pembuatan PT.
Jenis-jenis Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah transaksi dengan badan hukum dan modal saham. Pada umumnya saham PT dapat diperdagangkan sedemikian rupa sehingga kemungkinan terjadinya perubahan kepemilikan sangat tinggi. Sebuah perusahaan saham gabungan dibentuk oleh setidaknya dua orang yang memiliki perjanjian bisnis bersama.
Di mana PT diformalkan di hadapan notaris untuk meresmikan dokumen perusahaan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kemudian harus mengesahkan dokumen pendirian perusahaan tersebut sebelum PT itu sah.
Ada beberapa jenis perseroan terbatas yang perlu anda ketahui sebelum membahas PT perseorangan secara lebih rinci, yaitu:
1. PT Terbuka
Jenis PT Terbuka adalah jenis perseroan terbatas yang sahamnya dapat dimiliki oleh masyarakat melalui modal di pasar. PT jenis ini sudah go public atau penawaran umum perdana (IPO), sehingga istilah Tbk biasanya diikuti dengan nama PT, seperti PT Bank Bank Central Asia, Tbk dll.
2. PT Tertutup
PT Tertutup adalah jenis perusahaan saham gabungan yang sahamnya hanya dimiliki oleh kelompok tertentu dan swasta, seperti perusahaan keluarga Grup Sinar Mas dan Grup Bakrie.
3. Perseroan Kosong
Perseroan kosong adalah jenis perusahaan yang telah memiliki izin kegiatan dan izin lain yang telah diresmikan tetapi belum melakukan kegiatan usaha.
4. PT Asing
Perseroan terbatas asing adalah jenis PT yang didirikan di luar negeri dengan mengikuti dan menerapkan peraturan yang berlaku di negara tersebut.
5. PT Domestik
PT domestik adalah jenis perusahaan yang didirikan dan beroperasi di suatu negara dan harus mematuhi semua peraturan nasional yang berlaku.
6. PT Perorangan
PT Perorangan adalah perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki dan dimiliki hanya oleh satu orang. Dalam perusahaan ini, pemegang saham juga bertindak sebagai pengelola perusahaan dan memiliki hak eksklusif dan mengendalikan rapat umum.
Ketentuan tentang perseroan terbatas diatur dalam pasal 153A Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas ayat 1 yang berbunyi: “Perusahaan yang memenuhi kriteria perusahaan mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang”.
PT perseorangan dianggap lebih istimewa daripada PT biasa, karena PT perseorangan dapat didirikan secara mandiri tanpa akta notaris. Anda hanya perlu membuka website Dirjen AHU, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendirikan perusahaan swasta dan mendaftarkan alamat email Anda dan membayar PNBP.
Kemudian Anda juga perlu memasukkan detail perusahaan seperti modal dan nama PT. Keunggulan PT perseorangan dibandingkan PT biasa adalah biaya pendiriannya lebih murah, karena dapat dilakukan secara mandiri tanpa bantuan notaris.
Selain itu, menurut 153A (1) UU Cipta Kerja, menurut bagian kelima perseroan terbatas, “Perusahaan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.”
Artinya, perusahaan swasta dapat didirikan dengan modal kecil dan tanpa persyaratan modal minimum. Karena tergolong usaha mikro kecil, maka dengan modal sekitar 200-250 juta rupiah sudah bisa mendirikan PT Perorangan menurut Klasifikasi Bidang Usaha Indonesia (KBLI).
Keuntungan Mendirikan PT Perseroan Perorangan
Pendirian PT Perorangan memiliki beberapa keuntungan berdasarkan peraturan saat ini, antara lain:
- Status badan hukum dijamin dengan pendaftaran resmi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Properti pribadi dan perusahaan dipisahkan secara hukum. Lebih formal karena PT Perorangan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri.
- Proses pendaftarannya mudah dan murah karena bisa dilakukan secara online dan hanya membutuhkan pembayaran resmi sebesar 50 ribu rupiah.
- Prosesnya juga terintegrasi dengan pengurusan NPWP atas nama PT Perorangan, jadi tidak perlu ke notaris.
- Tidak ada batasan modal minimum. Permodalan disesuaikan dengan KBLI yang berlaku dan jenis usaha mikro dan kecil yang dikelola
- PT Perorangan dapat meminta pinjaman modal baik dari bank maupun mitra investasi untuk menutupi legalitas. program yang dirancang khusus untuk pelaku sektor mikro
- Pengusaha perorangan dan kecil atau usaha mikro dan kecil dapat menggunakan alamat rumah untuk PT sesuai dengan rencana wilayah
Persyaratan untuk Mendirikan PT Perorangan
Sebelumnya, persyaratan untuk mendirikan PT harus minimal 2 orang dan syarat modal minimal. Namun, hal ini dipandang sebagai kendala bagi pengusaha. Oleh karena itu, undang-undang no. 11.
Pada tahun 2020, pemerintah membuat terobosan lagi dalam penciptaan lapangan kerja dengan hanya mengizinkan satu orang untuk mendirikan PT. PT itu kemudian disebut PT Individualne atau PT perusahaan mikro dan kecil.
Tidak hanya terutama di atas kertas, tetapi pemerintah juga menyiapkan peraturan pelaksana agar kebijakan terkait PT Perorangan segera dilaksanakan. Peraturan terbaru tentang pengelolaan perusahaan swasta adalah PP no. 8 No. 2021
Hal ini tentang Pencatatan Penyertaan Modal Perusahaan dan Pendirian, Perubahan dan Pengakhiran Perusahaan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Usulan No. 8/2021 juga mengatur aturan dan persyaratan pendirian PT swasta atau PT usaha mikro dan kecil, yaitu:
1. Penghapusan Penyediaan Modal
UU Cipta Kerja menghapuskan modal minimum. Persyaratan untuk mendirikan PT dan juga memungkinkan PT menjadi PT perseorangan. Besarnya modal biasanya ditentukan berdasarkan keinginan dan kemampuan pendiri perusahaan. Meskipun modal minimal tidak dibatasi, bukan berarti PT usaha mikro kecil dapat didirikan tanpa modal.
Setelah pendirian PT berhasil diselesaikan, peraturan penanaman modal dan pengalihan seluruh 25 persen modal saham perusahaan, serta sertifikat deposito, masih harus diserahkan secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sertifikat deposito harus diserahkan selambat-lambatnya 60 hari setelah mengirimkan pemberitahuan pendaftaran. Tahun 2021. 1 PP No. 8, yang menyatakan bahwa perseroan gabungan yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan perseroan modal yang didirikan berdasarkan suatu perjanjian yang melakukan kegiatan komersial, dengan saham yang terbagi penuh.
Modal saham, atau badan hukum mandiri yang memenuhi kaidah kriteria usaha mikro dan kecil bagi usaha mikro dan kecil menurut peraturan perundang-undangan. Kriteria usaha mikro dan kecil diatur dalam PP No. 7 Tahun 2021 tentang Pembinaan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kriteria ini menjelaskan bahwa:
- Usaha mikro adalah bentuk bisnis dengan modal tidak lebih dari 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan komersial, atau omset tahunan hingga 2 miliar rupiah;
- Perusahaan kecil adalah jenis perusahaan dengan modal perusahaan hingga 1 miliar hingga 5 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat komersial, atau dengan omset tahunan lebih dari 2 miliar rupiah, hingga 15 miliar rupiah.
2. Sebuah PT Perorangan Dapat Didirikan oleh Satu Pendiri
Seperti disebutkan sebelumnya, sebelum undang-undang hak cipta, setidaknya dua orang bertanggung jawab atas pendirian PT. Kini PT usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh satu orang, sehingga tidak ada lagi kendala mengenai jumlah pendiri dan persyaratan batas modal minimum.
Harus ditegaskan bahwa PT Perorangan hanyalah orang perseorangan dan bukan badan hukum. Untuk menjadi badan hukum, PT perseorangan harus berubah status menjadi Persekutuan Modal atau PT biasa.
3. Komisaris Tidak Diperlukan di PT Perorangan
Komisaris tidak diperlukan di PT Perorangan. Pemilik PT Perorangan bertanggung jawab sebagai pemilik, pengawas dan pengurus PT. Tanggung jawabnya terbatas pada modal perusahaan.
4. Pemilihan Lokasi untuk PT Perorangan
Perusahaan perseorangan dapat didirikan dengan alamat rumah usaha selama alamat dan lokasi yang digunakan sesuai dengan Rencana Wilayah Wilayah (RDTR) yang sesuai untuk lokasi usaha bisnis Misalnya, jika PT yang didirikan berlokasi di Jawa Timur dan sekitarnya, Anda dapat memeriksanya apakah alamat bisnis perusahaan Anda sesuai dengan distribusi regional.
Kode yang dapat menjadi kawasan komersial di kota tersebut misalnya adalah K1, K2, K3, K4, C1. Sementara itu, jika lokasi Anda tidak sesuai dengan kode yang seharusnya, Anda perlu mencari lokasi lain yang sesuai. Sangat penting untuk mengikuti pilihan lokasi perusahaan, karena ketika mengajukan aplikasi online satu kali, informasinya akan terintegrasi dalam RDTR.
Persyaratan Dokumen Pendirian PT Perorangan
Pendirian PT Perorangan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Perusahaan Anda memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil
- Perusahaan Anda dimiliki oleh satu pemegang saham
- Pendiri PT Perorangan paling sedikit berusaha 17 tahun
- Untuk pendiri perusahaan harus mengetahui hukum yang berlaku dan akibat jika melakukan pelanggaran
- Pendiri perusahaan adalah warga negara Indonesia
- Pendiri perusahaan hanya dapat mendirikan PT setahun sekali
Dokumen yang diperlukan dalam proses pendirian perusahaan swasta , yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- NPWP pendiri perusahaan
- Surat Keterangan Penghasilan Negara Bebas Pajak (PNPB) 50 Ribu Rupiah pada Pembayaran
- Keterangan Modal Saham, Modal Saham dan Modal Disetor
- Surat Keterangan Pemindahtanganan. penyertaan modal saham ke dalam rekening perseroan selambat-lambatnya 6 bulan setelah pendaftaran
Izin usaha yang diperoleh dari pengalihan PT Perorangan ini berlaku selama perseroan didirikan dan tidak menyalahi aturan pendirian. Jika Anda ingin mendirikan PT Perorangan, Anda dapat menghubungi Jasa Berkah untuk jasa pendirian PT Perorangan di Mojokerto dan di seluruh Indonesia.
Jasa Berkah memiliki layanan sewa kantor virtual yang terjangkau dan fasilitas lengkap yang dapat digunakan untuk keperluan PT perorangan dan lokasi bisnis konvensional.