Mulai 8 Oktober 2021, pedagang dapat mendirikan perusahaan perseorangan atau perusahaan perseorangan yang  didirikan hanya oleh satu orang. Dengan PT Perorangan, Anda memiliki 100% (seratus persen) kepemilikan dan kendali penuh. Dalam artikel ini Anda akan mempelajari cara mendirikan perusahaan perseorangan dan apa saja persyaratan untuk PT swasta?

1. Mengapa PT Perorangan

Indonesia adalah negara besar dengan sekitar 272 juta orang pada Juni 2021.Indonesia memiliki 65,5 juta UKM pada tahun 2019. Jumlah UKM merupakan kekuatan penting dan berperan penting dalam mendukung kelancaran dan stabilitas perekonomian nasional Indonesia.

Indikator yang menarik adalah 93,45% usaha non pertanian belum memiliki unit usaha. Di luar negeri, konsep kepemilikan tunggal sudah dikenal sejak lama, sedangkan di Indonesia baru akan diperkenalkan pada tahun 2021  dengan  UU Cipta Kerja.

Jika badan hukum dibuat sementara itu, tentu saja akan lebih mudah bagi pemerintah untuk mengatur kemitraan, pemerintahan, hukum, akses pendanaan, dan lainnya. Dengan masih banyaknya perusahaan UMK dan peluang untuk mendirikan PT Perorangan, maka pemerintah berusaha untuk menaikkan kelas pengusaha atau setidaknya pindah ke kelas  menengah atau besar.

 2. Pengertian PT Perorangan 

Pengertian perusahaan saham gabungan akan diubah sesuai dengan ketentuan Penciptaan Lapangan Kerja. Jika sebelumnya PT didirikan oleh minimal 2 orang, maka ditambahkan ketentuan bahwa PT hanya dapat didirikan oleh satu orang, yaitu dikenal sebagai PT Tunggal.

Pasal 153 UU Cipta Kerja menyatakan (catatan dalam huruf tebal). Perusahaan saham gabungan, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan perseroan modal yang didirikan berdasarkan kontrak dan melakukan usaha dengan modal tertentu, yang dibagi seluruhnya menjadi saham atau badan hukum oleh orang-orang yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro dan kecil.

Oleh karena itu, hanya 1 (satu) orang yang dapat ditetapkan sebagai pemegang saham dan pemilik badan usaha perseorangan, atau PT Erasik.Dan juga memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.Sesuai dengan PP No.7 Tahun 2021.a dengan ketentuan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah ukuran usaha:

Berdasarkan besar modal perusahaan maksimum Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat komersial atau hasil penjualan maksimum tahunan Rp 2 miliar. Usaha kecil didefinisikan berdasarkan modal usaha lebih dari 1 miliar rupiah –  5 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan komersial, atau omset tahunan lebih dari 2 miliar rupiah – 15 miliar rupiah.

Dari dua di atas (dua ), maka dapat disimpulkan bahwa PT Perorangan mempunyai arti sebagai berikut PT Perseroan adalah badan hukum yang didirikan oleh 1 (satu) orang pemilik sekaligus pengelola dan  dengan modal perusahaan paling banyak Rp5 miliar.

3. Dasar Hukum PT Perorangan

Dasar hukum PT Perorangan adalah beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut:

Adapun Dasar Hukum PT Perorangan:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Penyertaan Modal Perusahaan dan Pendirian, Perubahan dan Pemberhentian Perusahaan yang Memenuhi Kriteria  Usaha Mikro dan Kecil;
  • Untuk Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembinaan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Perusahaan Saham Gabungan, Badan Hukum, Perubahan dan Pengakhiran

4. Manfaat PT Perseorangan 

Mendirikan PT Perorangan, Anda dapat memperoleh beberapa keuntungan. Beberapa hal  tentang manfaat PT Perorangan sebagai berikut:

  • Memberikan perlindungan hukum kepada pengusaha dengan memisahkan harta pribadi dari harta usaha;
  • Cara pendiriannya sangat sederhana, cukup dengan mengisi pemberitahuan pendirian secara elektronik, sehingga tidak memerlukan akta notaris;
  • Status badan hukum diperoleh  secara elektronik setelah pendaftaran (tidak lagi melalui ratifikasi);
  • Tidak perlu mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara;

5. Persyaratan untuk PT Perorangan

Ketika Anda mendirikan PT wiraswasta, Anda harus memenuhi persyaratan. Persyaratan meliputi:

Persyaratan mendirikan perseroan terbatas:

  • Warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan sudah cukup umur;
  • Lengkapi formulir pemberitahuan pendirian perusahaan perseorangan, yang memuat informasi berikut:
  • Nama dan lokasi perusahaan perseorangan;
  • Waktu pendaftaran wiraswasta;
  • Tujuan dan sasaran individu perusahaan dan bisnis;
  • Jumlah modal, modal saham, modal disetor, nilai nominal saham dan jumlah saham;
  • Data pendiri, pemegang saham, dan pengurus perusahaan perseorangan (nama lengkap, tempat dan waktu lahir, profesi, tempat tinggal, asuransi sosial, dan NPWP);

6. Pemilihan Nama PT Perorangan

Ketentuan pemilihan nama insan PT belum diatur tersendiri. Dengan demikian tetap menggunakan aturan penggunaan sebutan PT (biasa) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 (PP 43/2011).

Dalam PP 43/2011 menyebutkan bahwa nama PT  harus dalam bahasa Indonesia, bukan bahasa asing. Selain itu, pada saat memesan nama, diperhatikan bahwa nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan harus mengandung minimal  3 kata dan tidak boleh mengandung angka.

Nama PT Perorangan harus mengandung minimal  3 kata, tidak boleh mengandung angka dan tidak boleh menggunakan bahasa asing.

7. Memilih KBLI

Saat membuat PT perorangan, Anda harus memasukkan jenis usaha apa  yang Anda lakukan. Industri mengacu pada KBLI atau Klasifikasi Industri Umum Indonesia. KBLI  terbaru adalah KBLI 2020 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik Finlandia dalam Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2020 tentang KBLI 2020.

KBLI yang dipilih adalah KBLI 2020 dan kode kolom yang dipilih adalah  5 digit dan tidak ada batas atas untuk kode KBLI 2020 yang dipilih. Anda dapat memilih sebanyak yang Anda inginkan.

8. Dasar-dasar Modal PT Perseorangan

Peraturan tentang permodalan ini diubah menurut Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja sebagai berikut:

Besarnya modal saham perseroan ditentukan dengan keputusan pendiri perseroan. Baik modal ditempatkan maupun modal disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal saham.

Ketentuan ini memudahkan calon pendiri perseorangan PT. Bahwa tidak ada pengaturan mengenai besaran modal minimum dalam membuat PT. Dengan adanya perintah ini, diharapkan banyak pengusaha UMKM yang belum memiliki badan ekonomi segera mendaftarkan perusahaannya (minimal) untuk membuat satu PT.

9. Insentif Pajak bagi PT Perorangan

Selain itu, pajak yang dibayarkan oleh perusahaan swasta lebih murah daripada pajak penghasilan oleh perusahaan saham gabungan atau orang pribadi, dan mereka menerima periode pembayaran tertentu.

Menurut materi yang diberikan oleh direktur pajak di awal PT Swasta Perorangan direktur pajak mendukung UKM dengan pajak penghasilan 0,5% dari total omset per bulan dan dapat memilih untuk tidak mendukung UKM menjadi Perusahaan Kena Pajak (PPN).

Sehingga tidak memiliki kewajiban untuk memungut dan menyetor PPN. Bagi Wajib Pajak baru, pajak  ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan PP 23 Tahun 2018.

Selain itu, dalam bisnis UMK, Penatausahaan Pajak diberikan kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan sehingga dapat mengajukan permohonan pendanaan dari negara sesuai dengan ketentuan tata usaha negara peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Usaha mikro dan kecil tertentu mungkin memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat pajak penghasilan berdasarkan undang-undang dan peraturan  pajak penghasilan. Ketentuan lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang  Perpajakan Pengusahaan dan juga  dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 tentang Kriteria dan Tata Cara  Tertentu Tata Cara Akuntansi dan Penataannya.

10. Informasi Penting

Menurut ketentuan UU Cipta Kerja, Anda hanya dapat membuat 1 PT Perorangan per tahun.

UU Cipta Kerja 153E

Para pendiri perusahaan dapat mendirikan perusahaan modal usaha mikro dan kecil hanya dalam waktu 1 (satu) tahun dari satu (satu) usaha mikro dan kecil.

FAQ PT Perorangan

Saya ingin membuat PT perorangan, dapatkah Anda membantu?

Ya. kami menawarkan jasa pendirian PT Perorangan Situbondo, Jasa Berkah. Kami juga dapat menyediakan  virtual office yang dapat digunakan sebagai alamat resmi PT. Anda dapat mengklik tautan ini.

Apakah PT Perorangan bisa PKP?

Iya. Sama seperti PT biasa, PT perorangan dapat memiliki PKP.

Apakah Mungkin Membuat PT dengan Modal Disetor Kurang dari 50 Juta?

Bisa. Menurut peraturan baru, modal disetor dapat ditentukan sesuai dengan kesepakatan para pendiri PT.

Bisakah Suami Istri Mendirikan Perusahaan Swasta?

Tidak bisa. Hanya 1 orang yang dapat mendirikan PT. Sebagai direktur sekaligus pemegang saham 100%

Apakah Ada Jabatan Komisaris di PT Perorangan?

Tidak ada. PT Perorangan Hanya Memiliki Pengurus

Apakah Warga Negara Asing (WNA) Bisa Menjadi Pemilik PT Perorangan?

Tidak mungkin. Hanya warga negara Indonesia yang dapat mendirikan PT perorangan. Untuk WNA wajib melakukan PT PMA (Penanaman Modal Asing)