Ketika mendirikan badan ekonomi dalam bentuk perusahaan saham gabungan (PT), satu orang dapat menjadi pemegang saham dan pengelola. Sejak UU Cipta Kerja no. 11/2020 (UU Penciptaan Lapangan Kerja). Tentunya mendukung kelancaran kegiatan usaha para pengusaha.

PT Perorangan hanya dapat didirikan berdasarkan kriteria usaha mikro dan kecil menurut PP No. 7 Tahun 2021 tentang Pembinaan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Kriteria untuk usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha hingga 1 miliar rupiah, kecuali tanah dan bangunan tempat bisnis atau omset tahunan hingga 2 miliar rupiah. Perusahaan kecil ditentukan berdasarkan bagian modal komersial lebih dari 1 miliar hingga 5 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat komersial, atau dengan omset tahunan lebih dari 2 miliar hingga 15 miliar rupiah.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Perusahaan yang Memenuhi Kriteria Modal Saham Perusahaan dan Usaha Mikro dan Kecil.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembinaan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Pengertian PT Perseorangan

PT Perseorangan adalah badan hukum swasta yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dari undang-undang dan peraturan usaha mikro dan kecil. Pengertian PT Perorangan, dapat diketahui bahwa PT Perorangan adalah unsur perseorangan dan unsur usaha mikro dan kecil.

Ketika diskusi yang lebih rinci dijelaskan di bawah ini.

 PT Unsur Esensial Bagi Perorangan UU Penciptaan Lapangan Kerja memiliki konsep PT yang meliputi (1) individu dan (2) kriteria UMK.

1. Unsur Perorangan

Perorangan berarti satu orang. Definisi ini juga hanya berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI). Orang Asing tidak diperbolehkan mendirikan PT.

Pendiri PT Perorangan hanya memiliki satu pendiri dan kekayaan pribadi dan perusahaan dipisahkan. Pemilik tunggal tidak memiliki karakteristik persyaratan modal minimum, cukup Anda melengkapi pernyataan pendirian.

Akta notaris tidak diperlukan untuk mendirikan PT perorangan, hanya satu pendiri atau hanya satu mitra dan tidak diperlukan prinsipal.

2. Kriteria UMK

UMK adalah usaha mikro dan kecil. Kriteria usaha mikro berarti modalnya kurang dari Rp1.000.000.000 (Rp miliar). Kriteria Usaha Kecil adalah modal yang lebih besar dari 1.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Dengan demikian diperjelas bahwa PT perseorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan modal kurang dari Rp 5.000.000.000. (lima miliar rupiah).

 Bagaimana Tata Cara dan Syarat Mendirikan PT Perorangan?

Meskipun hanya ada satu pendiri, harus ditegaskan bahwa PT perorangan masih merupakan badan hukum yang serupa dengan PT yang kita kenal setidaknya dua pendiri dan seorang pemegang saham (selanjutnya disebut PT biasa).

Status PT sebagai orang perseorangan sebagai badan hukum ditegaskan dalam Pasal 1 PP No. 8 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa perseroan gabungan yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang berbentuk perseroan modal ditetapkan dengan kontrak yang melakukan kegiatan usaha dengan modal saham yang seluruhnya terbagi atas saham atau unit.

Pemilik tunggal yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan usaha mikro dan kecil. PP No. 8 Tahun 2021 lebih lanjut menyebutkan bahwa kriteria modal mikro adalah perusahaan dengan modal kurang dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan usaha kecil dengan modal antara Rp 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

1. Syarat Mendirikan Perseroan Perseorangan
  • Perseroan terbatas yang disebut dengan Persero adalah badan hukum yang didirikan menurut kriteria perusahaan mikro dan kecil. Menyusun pernyataan pendirian dalam bentuk sesuai dengan penambahan PP no. 8/2021 PP dari UMK Capital.
  • Kepemilikan tunggal didirikan oleh hanya satu orang.
  • Modal saham dan modal disetor diperlukan oleh pemilik tunggal. Seperti pada perusahaan saham gabungan, modal disetor paling sedikit 25 persen dari modal saham, yang dibuktikan dengan sertifikat deposito yang sah.
  • Warga negara Indonesia yang mendirikan suatu harta milik tunggal dengan melengkapi Akta Pendirian pada Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan, yaitu: harus berumur paling sedikit 17 tahun dan dapat bertindak.
2. Proses Pendirian PT Perseorangan
  • Pendiri 1 orang (termasuk pemegang saham dan anggota dewan, tidak berwenang)
  • Usaha mikro dan kecil
  • Penerbitan surat keterangan pendirian pendiri
  • Pendaftaran elektronik perusahaan swasta melalui Menteri Kehakiman , Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  • Kode kepengurusan pemilik tunggal
  • Kepengurusan NIB dan izin usaha pemilik tunggal
3. Persyaratan Pendirian Perseroan Perorangan  
  • KTP pendiri
  • NPWP pendiri
  • Alamat usaha wiraswasta (jika beralamat di Jakarta harus memenuhi persyaratan kelayakan menurut Peraturan Daerah  Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1 Tahun 201
  • Surat pernyataan pendirian tentang Rinci Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Permohonan Pendirian

Permohonan Pendirian Usaha Sendiri didaftarkan secara elektronik pada Menteri Bentuk Permohonan Pendirian Badan Usaha adalah sebagai berikut:

  • Nama dan Lokasi Pemilik Tunggal
  • Tanggal Pendirian Pemilik Tunggal
  • Maksud dan Tujuan Pendirian Perseorangan kepemilikan perseorangan dan kegiatan komersial
  • Jumlah modal , modal saham dan modal disetor
  • Nilai nominal dan jumlah saham
  • Alamat properti tunggal dan nama lengkap, tempat lahir dan
  • pendiri – waktu, pekerjaan, tempat tinggal, sipil NPWP dan NPWP sekaligus pengelola dan pemilik saham perusahaan perseorangan

Laporan Keuangan PT Perorangan

Perseroan perorangannya wajib atau harus menyampaikan laporan keuangan. Laporan akuntansi tahunan terdaftar secara elektronik dan Kementerian mengesahkan penerimaan laporan akuntansi tahunan secara elektronik. Format laporan keuangan adalah sebagai berikut:

  • Laporan posisi keuangan
  • Laporan laba rugi; dan lampiran
  • Laporan akuntansi tahun berjalan.

Jika perusahaan perseorangan tidak menyampaikan laporan keuangan, dikenakan sanksi berupa:

  • Teguran tertulis;
  • Pengakhiran hak untuk menggunakan Layanan; atau
  • Pembatalan status badan hukum.

Perubahan Perseroan Perorangan

Apabila seorang pemilik tunggal bermaksud untuk melakukan perubahan, perubahan tersebut harus dilakukan dengan melengkapi surat pemberitahuan perubahan, yang menyatakan isi perubahan sebagai berikut:

  • Nama dan lokasi pemilik tunggal;
  • Waktu pendaftaran wiraswasta;
  • Maksud dan Tujuan Kepemilikan Tunggal dan Bisnis;
  • Jumlah modal, modal ditempatkan dan modal disetor;
  • Nilai nominal dan jumlah saham;
  • Alamat bisnis pribadi; dan
  • Nama lengkap, tempat dan waktu lahir, profesi, tempat tinggal, NPWP dan NPWP para pendiri, pengurus dan pemegang saham perorangan perusahaan.

Pemberitahuan perubahan ditetapkan dengan keputusan para pemegang saham dari suatu barang, yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan rapat umum, dan disampaikan kepada menteri secara elektronik untuk memperoleh sertifikat perubahan.

Perubahan Status dari Perorangan

Perusahaan berbadan hukum harus mengubah statusnya sebagai orang perseorangan jika:

  • Ada lebih dari 1 orang sebagai pemegang saham
  • Mereka tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil di bawah undang-undang usaha mikro dan kecil.
  • Perubahan status  dapat dilakukan  melalui akta notaris dan melalui pendaftaran elektronik pada menteri.

Pembubaran PT Perorangan

Pembubaran PT Perorangan ditentukan oleh keputusan pemegang saham dari properti tunggal, yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan rapat umum yang ditentukan dalam pemberitahuan pembubaran dan yang diberitahukan secara elektronik kepada menteri.

Bentuk pemberitahuan likuidasi suatu perseroan adalah sebagai berikut:

  • Nama, tempat  dan alamat lengkap perseroan;
  • Keabsahan kepemilikan tunggal;
  • Maksud dan Tujuan Kepemilikan Tunggal dan Bisnis;
  • Jumlah modal, modal ditempatkan dan modal disetor;
  • Nilai nominal dan jumlah saham;
  • Nama lengkap, tempat dan waktu lahir, profesi, tempat tinggal, kode jaminan sosial dan kode pajak  pendiri dan pengurus dan pemegang saham perorangan perusahaan.

Sebuah PT Perorangan dapat dibubarkan karena alasan berikut:

  • Ada pemegang saham yang sah berdasarkan keputusan pemilik tunggal;
  • Jangka waktu pendirian yang ditentukan dalam pernyataan pendirian atau perubahannya telah berakhir;
  • Atas perintah pengadilan;
  • Jika kepailitan akhirnya dibatalkan oleh putusan pengadilan niaga yang mengikat secara hukum, maka harta pailit dari badan usaha perseorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  • Harta pailit dari masing-masing perusahaan pailit dinyatakan pailit menurut Undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Hutang; atau
  • Pencabutan izin kepemilikan tunggal dengan cara yang mengharuskan likuidasi pemilik tunggal melalui pemberitahuan likuidasi.

Rekening Bank Atas Nama PT Perorangan

Apakah PT perorangan dapat membuka rekening bank? Calon Pendiri PT Perorangan Membutuhkan Jasa pendirian PT Perorangan Sumenep, Jasa Berkah. Yang dapat kami sampaikan adalah bahwa PT Perorangan dapat membuka rekening bank atas nama PT. Anda tidak perlu khawatir dan takut kesulitan saat membuka rekening bank. Jasa Berkah membantu Anda membuka rekening bank atas nama orang PT (gratis).

Manfaat Menggunakan PT Perorangan

1. Tidak Ada Persyaratan Modal Minimum

Besarnya modal hanya tergantung pada keinginan dan kemampuan pendiri. setelah mengisi pernyataan pendaftaran. Selain itu, kriteria modal usaha di atas juga harus diperhatikan, karena aturan ini digunakan pada saat mendirikan atau mendaftarkan perusahaan.

2. Yang harus Anda Lakukan adalah Mengisi Pemberitahuan Pendirian PT Swasta

PT Swasta atau  usaha mikro dan kecil PT dapat diselesaikan dengan sangat cepat  dan dengan demikian memperoleh status badan hukum. Menurut undang-undang saat ini, status badan hukum diperoleh setelah menerima sertifikat pendaftaran.

3. Cukup Satu Orang Pendiri

Jika sampai saat ini pendirian PT masih mengalami kesulitan karena kepentingan komersial, karena terhalangnya orang lain menjadi pendiri atau pemegang saham, kini kendala tersebut telah teratasi.

Pada titik ini, perlu ditekankan bahwa hanya orang perseorangan yang dapat menjadi pendiri PT, bukan badan hukum. Jika pendiri adalah badan hukum atau pendiri lebih dari 1 orang, berlaku prosedur dan ketentuan untuk mendirikan PT biasa.

4. Tanggung Jawab Bisnis Ada Pada Anda PT Perorangan

Karena ini adalah PT perorangan, Anda adalah pemilik, manajemen, dan kendali PT. Bagaimana dengan tanggung jawab? Karena PT perorangan  adalah badan hukum, tanggung jawab Anda terbatas pada modal perusahaan. Hal ini membedakan perusahaan perseorangan dengan perusahaan perseorangan seperti Business Trade (UD) dan Trading Company (PD).

5. Lokasi Tempat Usaha

Karena UUCK dan peraturan pelaksanaannya sangat bergantung pada Rencana Daerah (RDTR), jika Anda ingin mendirikan perusahaan dalam bentuk PT, yang juga termasuk PT perseorangan, Anda harus memperhatikan RDTR. dari setiap daerah.

Hal ini berdasarkan UUCK 14 ayat 1 yang menyatakan bahwa kesesuaian  pemanfaatan ruang adalah kesesuaian rencana  kegiatan dan/atau lokasi dengan RDTR. Pembagian wilayah diatur  sesuai dengan namanya sebagaimana mestinya.

6. Perusahaan atau Bisnis Anda akan Tumbuh Lebih Cepat di Bawah Peraturan Pemerintah Saat ini.

Perlu dicatat bahwa masing-masing perusahaan harus menyiapkan laporan keuangan yang dikirimkan secara elektronik ke Menkumham. Dalam hal pelanggaran kewajiban ini, perusahaan perseorangan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan, penghentian hak untuk menggunakan layanan, hingga pembatalan status badan hukum.

Kecuali apabila kelak usahanya akan berkembang (tidak lagi memenuhi kriteria UMK) dan terdapat lebih dari satu pemegang saham, status kepemilikan perseorangan harus diubah menjadi perusahaan biasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perseroan. Perubahan ini harus dilakukan dengan akta notaris dan didaftarkan secara elektronik pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia