Indonesia adalah negara berkembang yang terus meningkatkan kemampuannya di berbagai sektor, termasuk keuangan dan bisnis. Pertumbuhan ekonomi dan kehidupan komersial dipicu oleh banyaknya pengusaha yang mendirikan perusahaan kecil atau besar.
Menjalankan usaha dalam bentuk perusahaan saham gabungan, atau lebih dikenal sebagai PT, lebih disukai karena status hukumnya, karena ada kewajiban dan aset yang terpisah antara pemilik dan perusahaan.
Pemerintah melihat peluang ini dan membuat terobosan dengan undang-undang no. 11/2020 tentang penciptaan lapangan kerja. Undang-Undang Penciptaan Pekerjaan memungkinkan pendirian perusahaan oleh satu orang atau pendirian pemilik tunggal.
Apa Itu PT Perorangan
Pada umumnya pendirian suatu perusahaan dilakukan oleh 2 orang atau lebih, tetapi karena adanya undang-undang tentang penciptaan lapangan kerja yang mendukung kemudahan seorang pengusaha dalam mendirikan suatu perusahaan, maka pendirian suatu perusahaan dapat dilakukan dari 1 orang sebagai pemegang saham dan direktur.
Pasal 153A ayat 1 Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja menyebutkan bahwa:
PT Perorangan adalah Badan Hukum Perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bantuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan. koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.
Unsur Penting Perseroan Perorangan
Dalam UU Cipta Kerja, PT Perorangan dibagi menjadi dua bagian, yaitu unsur perorangan dan kriteria UMK. Dalam satu unsur, hanya satu orang saja yang membentuk perusahaan perseorangan dan itu hanya berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI), di mana orang asing tidak boleh mendirikan perusahaan perseorangan.
PT perorangan tidak memiliki karakteristik persyaratan modal minimum, hanya pernyataan dasar yang dibuat. Selain itu, masing-masing perusahaan tidak memerlukan dokumen notaris, hanya 1 pendiri yang menjadi pemegang saham, dan orang yang berwenang tidak diperlukan.
Unsur UMK yang menunjukkan usaha mikro dan kecil, di lain pihak, berarti bahwa pendirian suatu badan usaha diperuntukkan bagi usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021, Pasal 35 mengklarifikasi kriteria yang menurutnya modal usaha mikro hingga 1 miliar rupiah, tidak termasuk bangunan pedesaan dan perkantoran.
Modal usaha kecil harus lebih dari 1 miliar rupiah dan tidak lebih dari 5 miliar rupiah, kecuali untuk bangunan pedesaan dan perkantoran. Jadi dapat dijelaskan bahwa pedagang tunggal adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang dengan modal kurang dari 5 miliar rupiah.
Bagaimana Status Perseroan Perorangan?
Meskipun hanya satu orang didirikan, Perseroan Perorangan masih memiliki status hukum yang sama sebagai perusahaan saham gabungan (PT), yang kita ketahui dari setidaknya dua pendiri dan pemegang saham.
Status pemilik tunggal sebagai badan hukum ditegaskan dalam PP No. 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang pendaftaran modal saham perusahaan dan pembentukan, transformasi, dan penghentian perusahaan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Laporan Keuangan Perseroan Perorangan
Perseroan Perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Menteri selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Data laporan keuangan didaftarkan secara elektronik, setelah itu Kementerian secara elektronik menerbitkan dokumen yang menyatakan penerimaan laporan keuangan.
Laporan akuntansi tahunan mencakup neraca dan laporan laba rugi, serta lampiran laporan akuntansi tahun berjalan. Sanksi berupa teguran tertulis, pemutusan hak pakai jasa atau pembatalan status badan hukum dikenakan kepada perusahaan perseorangan apabila tidak menyajikan laporan keuangan.
Hal ini berbeda dengan perusahaan yang tidak berbadan hukum, dimana hanya sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang melakukan usaha dan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara langsung oleh rekanan/rekan aktif di luar yurisdiksi. satuan usaha. Dengan adanya badan PT yang terpisah, fungsi pengendalian PT menjadikan PT lebih profesional dalam hal akuntabilitas.
Setiap calon wirausahawan harus mengetahui manfaat PT sehingga mereka dapat menentukan jenis bisnis apa yang layak untuk dimulai. Apalagi jika Anda memiliki modal yang terbatas, tentunya Anda tidak ingin salah memilih jenis usaha yang justru tidak akan menghasilkan keuntungan, bukan?
Dalam mendirikan suatu perusahaan, selain modal, orang harus mengetahui jenis-jenis badan ekonomi yang ada beserta segala kelebihan dan kekurangannya. Dengan menimbang pro dan kontra, keuntungan yang dapat diterima dimaksimalkan.
Keterbatasan modal seringkali menjadi salah satu kendala untuk melakukan pengamatan dan mencoba banyak hal sebelum menemukan bisnis yang tepat dan menguntungkan. Namun Anda juga perlu mempertimbangkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan observasi sehingga Anda bisa yakin dengan perusahaan yang Anda pilih.
Alasan PT, Badan Usaha yang Paling Diminati
Selain modal, mendirikan perusahaan membutuhkan ide bisnis, rencana, pemasaran, masalah operasional dan juga pembentukan badan hukum. Di Indonesia, karena ketentuan undang-undang, sangat penting untuk memprioritaskan legalitas kehidupan bisnis.
Misalnya, jika Anda ingin memulai perusahaan angkutan umum, entitas ekonomi yang Anda buat harus PT atau peraturan pemerintah lainnya no. 74 tahun 2014, tentang lalu angkutan jalan. Sebuah perseroan terbatas (PT) dianggap sebagai badan usaha yang aman dan memiliki banyak keuntungan karena sudah ada undang-undang yang mengatur segala sesuatu tentang hal itu.
Sebelum mengetahui kelebihan dan kekurangan PT, anda harus mengetahui terlebih dahulu apa itu PT. PT adalah badan usaha berbentuk badan hukum, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007.
Sehubungan dengan undang-undang ini, modal minimal 50 juta rupiah diperlukan untuk mendirikan PT. 25 persen dari total modal awal harus ditempatkan dan disetor penuh dari modal minimum.
Selain itu, untuk mendirikan suatu unit usaha PT, diperlukan sekurang-kurangnya dua orang, baik warga negara Indonesia maupun orang asing, yang masing-masing memiliki saham. Pengurus PT dipilih berdasarkan RUPS (rapat umum pemegang saham), sedangkan pemegang saham tidak berhak memimpin dan mengurus PT, kecuali diangkat sebagai anggota pengurus.
Keunggulan PT Dibandingkan Jenis Usaha Lainnya
Selain PT, terdapat pilihan usaha lain seperti perusahaan, CV, koperasi dan yayasan. Tentu masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Keuntungan perusahaan mungkin juga berbeda. Manfaat tersebut merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan karena tujuan utama memulai usaha adalah untuk mendapatkan keuntungan.
Keuntungan mendirikan PT adalah sebagai berikut:
1. Harta Pribadi Lebih Aman dan Terlindungi
Keuntungan utama mendirikan perusahaan berbentuk PT adalah kewajiban membayar PT dibatasi oleh modal. Jika PT yang didirikan menderita kerugian, kewajiban pemilih hanya sebatas modal disetor. Aset pribadi Anda aman dan utuh untuk menutupi kerugian bisnis.
Hal ini diatur dalam Pasal 3(1) Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40/2007, yang menyatakan bahwa “Pemegang Saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kegiatan PT dan tugas yang dilakukan PT melebihi saham yang dimiliki masing-masing.
Berdasarkan ketentuan di atas, pemegang saham PT hanya bertanggung jawab atas saham yang mereka miliki. dimiliki untuk saham, bukan untuk harta pribadi Berbeda dengan perusahaan atau CV, dimana harta pribadi pemilik digunakan untuk menutupi kerugian perusahaan
2. Kemudahan Pemindahan Kepemilikan
Kepemilikan perusahaan PT berbentuk saham, sehingga pengalihan kepemilikannya jauh lebih mudah dan berhasil dengan menjual sahamnya kepada pihak lain. Perlu diketahui bahwa sebelum menjual sahamnya, pemegang saham harus memperhatikan anggaran dasar perusahaan dan mengikuti tata cara pemindahan saham.
3. Tidak Ada Batasan Waktu
Tidak ada batasan waktu bagi PT dalam peraturan perundang-undangan. Selama PT beroperasi, pemegang saham lain dapat melanjutkan bisnis, bahkan jika pemiliknya telah berpindah tangan atau meninggal.
4. Kemudahan Memperoleh Dana Besar
Pengusaha terkadang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya. Biasanya pengusaha lebih mudah mendapatkan pinjaman dari kreditur jika memiliki badan usaha berbentuk PT. Saham juga dapat dijual kepada investor untuk menambah modal, dalam hal ini kedua belah pihak akan diuntungkan. Dengan demikian, baik investor maupun pengusaha sama-sama menang.
5. Kemudahan Proses Menggunakan Jasa Pendirian PT
Proses pendirian PT di Probolinggo juga sangat sederhana karena hanya membutuhkan waktu sekitar 7 hari kerja untuk menyetujui dokumen pendirian. Untuk mencapai legalitas usaha, pengusaha membutuhkan PT, Surat Izin Usaha (SIUP), Tanda Daftar Usaha (TDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam dokumen yayasan.
6. Kewirausahaan Bebas
PT juga memiliki keunggulan bahwa pengusaha memiliki kebebasan untuk memilih dan menjalankan kewirausahaan, serta kegiatan komersial dan jasa. Selain itu, wilayah operasinya lebih luas, sehingga pengusaha dapat berpartisipasi dalam pengadaan baik negara maupun swasta.
7. Sesuai dengan Peraturan UU
Beberapa sektor komersial mengharuskan penggunaan badan komersial berbentuk PT untuk mencapai kepastian hukum dalam kegiatan komersial. Misalnya, jika Anda ingin memulai bank, rumah sakit, outsourcing, investasi asing, investasi internal, dll.
8. Penggunaan Nama Dilindungi Undang-undang
Selain peraturan perusahaan, pemilihan nama PT harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan kata lain, setelah nama yang Anda gunakan disetujui, nama yang Anda gunakan tidak akan digunakan lagi oleh pihak lain. Peraturan tersebut menyatakan bahwa nama badan hukum, seperti PT, tidak boleh digunakan saat mendaftarkan merek dagang.
9. Legalitas Negara
Salah satu keutamaan PT lainnya adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (“UUPT”), jenis kegiatan PT, kegiatan komersial dan tata cara pelaksanaannya diatur dalam PT. undang-undang dibuat dengan akta notaris dan didaftarkan serta disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berbeda dengan bentuk usaha lain yang tidak berbadan hukum, seperti perusahaan, CV, dll.
10. PT Lebih Bonafit dan Profesional
Karena PT berbentuk badan hukum yang diatur oleh undang-undang, PT tampak lebih bonafit dan profesional dibandingkan badan usaha lainnya. Rapat umum (RUPS), perwakilan resmi dan dewan direksi bekerja dalam bisnis mereka, masing-masing dengan kekuatan dan tanggung jawab yang berbeda.
Fungsi pengawalan dari PT juga lebih profesional karena tanggung jawabnya jauh lebih jelas dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya.
Inilah kelebihan PT sebagai badan usaha. Tentunya setelah membaca gambaran singkat di atas, Anda akan tahu lebih banyak tentang PT dan punya ide. Kini Anda tidak perlu ragu lagi untuk memulai perusahaan dalam bentuk PT dan Anda dapat mulai mempersiapkan segala dokumen dan kelengkapannya. Anda juga bisa dengan mudah menggunakan jasa pendirian PT Probolinggo, Jasa Berkah jika Anda ingin melegalkan bisnis Anda di mata hukum.