Jasa Perijinan CV Mudah dan Murah – Sulitnya mencari lapangan pekerjaan di masa sekarang ini, menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mendirikan badan usaha sendiri.

Diantara berbagai macam bentuk badan usaha, masyarakat mayoritas tertarik untuk mendirikan CV. Karena dinilai lebih mudah dalam proses pendiriannya, serta memerlukan modal yang relatif murah.



Apa itu CV?

Commanditaire Vennootschap atau yang disingkat CV merupakan salah satu bentuk usaha yang banyak didirikan di Indonesia.

Sama seperti bentuk usaha lain, pendirian CV juga melalui beberapa proses, hanya saja lebih mudah jika dibandingkan dengan pendirian PT.

CV atau yang lebih dikenal dengan Persekutuan Komanditer merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertujuan untuk melakukan usaha di bidang yang disepakati.

Berbeda dengan PT, CV belum memiliki badan hukum. Pendirian CV menggunakan akta yang harus didaftarkan.

Berdasarkan tugas dan wewenangnya, pemilik modal pada CV dibagi menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer.

Sekutu komplementer atau sekutu aktif adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan memiliki hak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.

Sehingga sekutu aktif bertugas untuk mengelola semua hal yang berkaitan dengan kegiatan operasional CV, serta berwenang sebagai pengambil kebijakan dalam perusahaan.

Sedangkan sekutu komanditer atau sekutu pasif adalah sekutu yang hanya menyerahkan modal dalam persekutuan dan tidak turut campur dalam kepengurusan, maupun kegiatan perusahaan. Hasil dari keuntungan yang didapatkan oleh sekutu pasif hanya sebatas sejumlah modal yang telah mereka serahkan pada perusahaan.

Berdasarkan definisi di atas, suatu bentuk usaha dapat disebut sebagai CV apabila memiliki karakteristik atau ciri-ciri sebagai berikut:

  • Keanggotaan CV ada dua jenis, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Sekutu aktif adalah anggota yang berperan aktif menjalankan perusahaan.
  • Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modal usaha saja tanpa turut serta dalam menjalankan perusahaan.
  • Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas
  • Tanggung jawab sekutu pasif hanya sebesar modal yang ditanamkan kepada perusahaan.

Sebelum mendirikan CV kita juga perlu mengetahui jenis-jenis CV yang ada. CV atau persekutuan komanditer terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu persekutuan komanditer murni, persekutuan komanditer campuran, dan persekutuan komanditer bersaham.

Persekutuan komanditer murni yaitu dimana pada CV tersebut hanya terdapat satu sekutu komplementer yang bertugas menjalankan operasional perusahaan. Sedangkan pihak sekutu yang lainnya ialah sekutu komanditer.

Persekutuan komanditer campuran yaitu CV yang bentuk umumnya berasal dari firma jika firma memerlukan modal tambahan.

Sekutu firma atau pemilik firma menjadi sekutu komplementer, sedangkan sekutu lainnya atau sekutu yang memberikan modal tambahan tersebut menjadi sekutu komanditer.

Sedangkan persekutuan komanditer bersaham adalah bentuk CV yang mengeluarkan saham yang tidak bisa diperjualbelikan. Sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih.

Tujuan mengeluarkan saham tersebut adalah untuk mencegah terjadinya modal beku. Hal tersebut dikarenakan dalam CV tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah diserahkan.



Jasa Perijinan CV Mudah dan Murah – Apa saja kelebihan dan kekurangan CV?

Jika dibandingkan dengan bentuk usaha yang lain, mendirikanCV memiliki beberapa kelebihan, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Persyaratan dan proses pendirian CV tergolong mudah

Jika dibandingkan dengan pendirian PT atau Perseroan Terbatas, pendirian CV jauh lebih mudah. Hal tersebut dikarenakan kelengkapan syarat yang diperlukan untuk mendirikan CV jauh lebih mudah daripada kelengkapan syarat mendirikan PT.

  • Cenderung mudah mendapatkan modal yang lebih besar

Pada umumnya CV didirikan dengan skala modal kecil dan menengah. Sehingga dengan kebutuhan modal yang tidak terlalu besar, tidak akan terlalu sulit untuk mengumpulkan modal dana.

  • Kemampuan manajemen pada umumnya lebih baik

Manajemen CV lebih terkendali karena komando dijalankan oleh satu orang yaitu sekutu komplementer. Selain itu pada umumnya skala CV tidak terlalu besar, sehingga lebih memudahkan pengawasan oleh pimpinan.

  • Mudah memperoleh kredit

Pengajuan kredit CV pada umumnya lebih cepat diterima karena memiliki struktur modal yang lebih kuat. Dengan catatan perencanaan perusahaan dan gambaran usaha harus jelas, sehingga kredit untuk memulai usaha bisa didapatkan.

Selain kelebihan-kelebihan di atas, badan usaha berbentuk CV juga memiliki beberapa kekurangan, antara lain:

  • Operasional CV bergantung pada sekutu aktif, karena sekutu aktif yang memegang kendali jalannya operasional perusahaan. Sehingga masa hidup CV sulit untuk ditentukan.
  • Sekutu aktif atau sekutu komplementer memeiliki tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya berperan sebagai pemberi modal. Jika perusahaan sedang bermasalah sekutu pasif tidak bisa melakukan apa-apa selain memberi materi, sehingga mudah terjadi konflik antar sekutu.
  • Sulit untuk menarik kembali modal yang telah diserahkan kepada perusahaan. Hal tersebut dikarenakan tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan sekutu. Oleh karena itu sebelum mendirikan CV, para sekutu sebaiknya membuat kesepakatan mengenai kekayaan perusahaan tersebut.

Jadi persekutuan komanditer atau CV menjadi pilihan yang tepat bagi para pengusaha yang ingin mendirikan bentuk usaha dengan modal yang terbatas. Misalnya usaha catering, dengan hanya memiliki 2 hingga 3 orang karyawan saja sudah bisa mendirikan CV.



Bagaimana prosedur mendirikan CV?

Proses mendirikan CV tidak serumit yang anda bayangkan. Jika anda sudah mengerti dan paham tentang prosedurnya pasti akan mudah dilakukan.

Syarat pendirian CV sangat mudah yaitu pendiri CV terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perjanjian dengan menggunakan akta notaris dalam bahasa Indonesia.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 16-35, untuk mendirikan CV wajib mendaftar di Pengadilan Negeri setempat yang berwenang. Kemudian akan diumumkan melalui lembaran berita negara.

Sebelum mendaftarkan CV harus mempunyai akta pendirian yang dibuat oleh notaris terlebih dahulu. Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan dan disepakati terlebih dahulu sebelum membuat akta notaris. Pertama, nama yang digunakan untuk CV tersebut, serta tempat kedudukannya.

Kedua, tentukan pihak mana yang bertindak sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Terakhir, maksud dan tujuan dari didirikannya CV tersebut.

Setelah kedua sekutu sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor notaris dengan membawa syarat-syarat pembuatan akta notaris.Dokumen-dokumen persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP pendiri atau para pemilik modal
  • Fotokopi KK penanggung jawab atau direktur perusahaan
  • Fotokopi NPWP pendiri atau pengurus perusahaan
  • Surat keterangan domisili (SKDP) tempat usaha
  • Fotokopi PBB tempat usaha atau gedung kantor yang digunakan
  • Fotokopi IMB tempat usaha atau gedung kantor yang digunakan
  • Foto tempat usaha atau gedung kantor dari berbagai sisi
  • Pas foto berwarna penanggung jawab atau direktur perusahaan
  • Fotokopi surat sewa tempat usaha apabila gedung yang ditempati adalah sewa

Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, pastikan gedung tempat usaha anda masuk dalam zonasi usaha. Jika gedung yang digunakan adalah sewa maka masuk dalam zonasi gabungan. Karena hanya zonasi usaha dan gabungan saja yang bisa mendapatkan surat keterangan domisili (SKDP).

SKDP bisa anda dapatkan dengan mendaftar ke Kelurahan yang sesuai dengan domisili tempat usaha Anda. Sedangkan NPWP perusahaan dapat anda dapatkan di kantor pajak setempat yang sesuai dengan domisili tempat usaha atau perusahaan Anda.



Apakah CV sudah sah berdiri setelah mendapatkan akta pendirian notaris?

Setelah anda mendapatkan akta pendirian CV dari notaris, selanjutnya anda harus mendaftarkan CV anda ke Pengadilan Negeri.

Proses pendaftaran di Pengadilan Negeri biasanya memakan waktu 7 hari kerja. Sampai pada proses ini anda akan mendapatkan beberapa dokumen yaitu, akta pendirian CV dari notaris, SKDP, dan NPWP perusahaan.

Kemudian, setelah CV anda terdaftar dan disahkan oleh Pengadilan Negeri, anda perlu untuk mengurus surat izin usaha.

Sebenarnya untuk badan usaha yang hanya bertujuan untuk wadah berusaha atau yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dokumen yang telah dihasilkan di atas saja sudah cukup.

Namun, jika anda menginginkan surat izin yang lebih lengkap atau memang anda butuhkan untuk keperluan tender, bisa dilengkapi dengan mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP).

Berdasarkan peraturan terbaru PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, SIUP dan TDP telah digantikan oleh sistem NIB (Nomor Izin Berusaha).

Sistem NIB telah menggantikan beberapa sistem perizinan sebelumnya dan terintegrasi dengan sistem perizinan dari instansi lain.

Misalnya berintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, sehingga data yang ada dapat terhubung dan diakses untuk mempercepat pengurusan izin.

Dengan NIB anda akan memiliki nomor identitas nasional sebagai pengenal perusahaan anda. Pendaftaran NIB dapat dilakukan secara online melalui platform pemerintah terbaru yaitu OSS (Online Single Submission).

Dokumen yang harus dipersiapkan untuk memperoleh NIB yaitu Akta Notaris perusahaan yang sudah mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Negeri yang berwenang, NPWP Perusahaan, KTP dan NPWP Pribadi penanggung jawab perusahaan.



Selain dokumen-dokumen tersebut, hal penting yang harus dipastikan adalah NPWP badan usaha dan NPWP pribadi penanggung jawab perusahaan harus dalam kondisi aktif atau tidak sedang diblokir oleh kantor pajak KPP penerbit NPWP.

Selain mendaftar  NIB, jika CV yang anda jalankan berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang atau tender yang diadakan oleh instansi pemerintahan atau instansi lain, maka harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen legalitas lainnya, yaitu:

  • Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  • Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN jika diperlukan
  • Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha jika diperlukan
  • Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi jika diperlukan

Intinya proses pendirian CV meliputi pembuatan akta pendirian notaris, mendaftar ke Pengadilan Negeri yang berwenang, serta mengurus surat izin usaha bila diperlukan. Selanjutnya perusahaan anda akan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.

Apabila anda masih bingung dan kesulitan dengan proses mendirikan CV yang telah dijelaskan di atas, anda bisa meminta bantuan jasa konsultan atau perijinan pihak ketiga.

Jasaberkah.com siap melayani Anda kapanpun dibuthkan sehingga anda tidak perlu repot untuk mengurus dokumen dan perijinannya. Misalnya anda bisa meminta bantuan pada kami Jasa Berkah, anda bisa mengajukan pendirian CV dengan harga yang murah.

Sebagai saran penutup,sebelum memulai untuk mendirikan suatu bidang usaha lebih baik untuk dipertimbangkan dari segala segi terlebih dahulu. Tidak hanya dari segi kepraktisan proses pendiriannya, namun juga dari segi pembagian risiko di antara para sekutu, supaya tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.

Demikian artikel tentang jasa pendirian cv mudah dan murah, pengertian CV, syarat pendirian, hingga proses pendiriannya. Semoga bermanfaat dan bisa membantu mewujudkan keinginan anda untuk mendirikan badan usaha milik anda sendiri.