Jasa perizinan CV Trenggalek hadir untuk Anda yang ingin segera melegalkan usaha Anda menjadi bentuk usaha yang berbadan hukum. Berikut ini informasi lengkap tentang pentingnya CV dalam proses pembuatannya bagi yang ingin melegalkan usahanya. Bagi yang ingin mendaftarkan perusahaannya sebagai badan hukum, sebaiknya memperhatikan ruang lingkup kegiatan usaha dan bentuk badan hukumnya.
Biasanya, bentuk bisnis yang paling umum adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV). Jika Anda memiliki usaha menengah seperti UMKM, maka CV adalah unit usaha yang cocok.
Hal ini karena CV lebih mudah dan murah untuk diproduksi daripada PT. Membuat CV juga cocok untuk mereka yang ingin melegitimasi bisnisnya tetapi memiliki anggaran terbatas. Tertarik membuat CV? Baca dulu definisi CV untuk memahami detailnya.
Mengenal Apa Itu CV?
Commanditaire Vennotschap atau CV adalah suatu badan usaha yang merupakan suatu bentuk persekutuan yang didirikan oleh satu orang atau lebih yang menitipkan hartanya kepada pengurusan perseroan dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Dasar hukum pembuatan CV ini diatur dalam pasal 19-21 Hukum Dagang (KUHD) dan Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam kasus CV, CV memiliki dua peran, mitra aktif dan mitra pasif.
Sekutu aktif adalah pemimpin bisnis. Dia bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan berhak memutuskan prinsip-prinsip operasi perusahaan, termasuk kerjasama dengan pihak ketiga. Sedangkan sekutu pasif adalah pihak yang menanamkan modal di CV dan kewajibannya terbatas pada modal tersebut.
Misalnya, jika perusahaan menderita kerugian, mitra pasif hanya bertanggung jawab atas jumlah modal yang diinvestasikan. Sekutu pasif juga tidak boleh ikut campur dalam semua urusan perusahaan, mulai dari manajemen hingga politik.
Keunggulan Membuat CV
CV memiliki banyak keunggulan, salah satunya adalah merupakan bentuk usaha dasar untuk usaha kecil dan menengah, seperti usaha kecil dan menengah, karena tidak memerlukan modal atau awal yang mahal. Berikut adalah manfaat atau keuntungan membuat CV.
Tanpa Modal Minimum
Tidak ada persyaratan modal minimum saat mendaftarkan perusahaan sebagai CV di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sebenarnya CV sudah bisa dibuat tanpa modal, tapi bisa diakui secara hukum.
Pendirian Lebih Mudah dan Murah
Hanya saja persyaratan untuk membuat CV lebih sedikit dan biayanya juga lebih murah dibandingkan PT, sehingga proses persetujuan lebih mudah.
Sistem Pemungutan Pajak yang Lebih Sederhana
Berbeda dengan pengenaan pajak PT atas dividen, pajak yang dikenakan pada CV hanya merupakan laba perusahaan yang dibayarkan satu kali pada akhir tahun.
Kebijaksanaan Operasional
Kekuatan terbatas dari mitra pasif memungkinkan mitra aktif untuk membuat keputusan bisnis sesuai keinginan mereka, karena mereka bertanggung jawab penuh. Berbeda dengan PT yang memberikan ruang kepada investor untuk membuat kebijakan perusahaan.
Persyaratan Perizinan CV
Seperti disebutkan sebelumnya, Persyaratan Penyusunan CV cukup sederhana, yaitu:
- Setidaknya dua orang, kemudian disebut Mitra Aktif dan Mitra Pasif, akan menyusunnya.
- Membuat akta notaris dalam bahasa Indonesia.
- Status Wajib Warga Negara Indonesia.
- Seluruh atau 100 persen perusahaan hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, tanpa investor asing.
Empat hal ini merupakan syarat mutlak dalam membuat CV. Selain itu, beberapa dokumen persyaratan juga harus disiapkan untuk mempersiapkan CV, yaitu:
- Fotokopi KTP mitra aktif dan tidak aktif.
- Fotokopi NPWP penanggung jawab perusahaan.
- Pemberitahuan/Deklarasi Tetap Bermaterai.
- Surat penyelesaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bermaterai.
- Nomor telepon dan alamat email Perusahaan.
Dalam hal pengesahan suatu perseroan, selain KOP perseroan, harus ditambahkan surat kuasa dan catatan yang dibubuhi materai.
Biaya Pembuatan CV
Banyak faktor yang mempengaruhi biaya pembuatan CV, seperti lokasi perusahaan, lama pengurusan CV, modal awal dan bentuk usaha. Saat ini biaya pembuatan CV adalah Rp 3-8 juta. Agar Anda tidak perlu khawatir, Anda dapat menggunakan jasa perizinan CV Trenggalek, Jasa Berkah.
Anda bebas memilih paket sesuai dengan anggaran Anda, tetapi tentu saja ada perbedaan antara 5 dan 8 juta rupiah. Perbedaan harga biasanya terletak pada kelengkapan dokumen yang diproses.
Prosedur Pembuatan CV
Sekarang setelah Anda mengetahui syarat dan biayanya, sekarang saatnya mempelajari cara membuat CV dari awal hingga akhir. Ingatlah bahwa prosedurnya cukup panjang dan ada banyak dokumen yang harus diisi. Baca lebih lanjut di bawah ini.
Menentukan Dua Pendiri CV
Hal pertama tentu saja untuk mengetahui siapa pendiri CV. Jumlah pendiri minimal 2 orang berbicara tentang peran mitra aktif dan mitra pasif, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Selain menunjukkan CV pendiri, juga menentukan pendiri mana yang bertanggung jawab hanya sebagai mitra aktif atau pasif. Pembagian harta antara pendiri juga harus disepakati, karena CV tidak memisahkan akuntansi harta dari harta pribadi.
Siapkan informasi dan dokumen yang diperlukan untuk mempersiapkan CV Anda
Kemudian Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang harus Anda bawa untuk diaktakan di depan notaris. Langkah-langkah persiapan menurut Pasal 19 KUHD adalah sebagai berikut.
- KTP peserta yang ikut dalam penyusunan CV.
- Nama CV.
- Lokasi / CV tempat tinggal.
- Maksud dan Tujuan Penulisan CV.
- Nama sekutu utama atau sekutu aktif.
- Klausul pihak ketiga yang penting lainnya terhadap pemegang saham pendiri.
- Tanggal pendaftaran piagam di pengadilan negeri (PN).
- Hasilkan uang (money) dari CV terutama untuk pihak ketiga. Jika kosong, ambil kendali penuh untuk sekutu.
- Pengecualian satu atau lebih mitra dari otoritas merek untuk bertindak atas nama serikat.
- Mengirim CV ke Kementerian Hukum dan HAM
Syarat Penamaan CV
Jangan lupa kirimkan nama CV yang sudah diisi lengkap ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Business Unit Management System (SABU). Sebelum memilih nama, perhatikan persyaratan nama CV berikut ini.
- Penggunaan huruf latin.
- Tidak menggunakan CV lain yang terdaftar di SABU.
- Juga tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
- Tidak sama dengan nama instansi pemerintah, instansi pemerintah atau lembaga internasional, kecuali diberi wewenang oleh yang bersangkutan.
- Tidak memuat angka atau urutan angka, huruf atau urutan huruf, atau karakter khusus yang tidak membentuk kata.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (DJAHU) mengontrol simpanan terdaftar dan melaporkannya secara online. Mereka setuju jika nama yang disetor memenuhi syarat dan sebaliknya.
Menyiapkan dan Menandatangani Akta Pendirian Notaris CV
Langkah selanjutnya adalah membuat akta notaris di hadapan notaris. Jangan lupa untuk membawa dokumen yang Anda butuhkan untuk menerbitkan notaris. Anda dapat menyewa jasa notaris yang tempat tinggalnya berbeda dengan lokasi CV Anda.
Sampai notaris menerima keputusan pengangkatan, mengambil sumpah jabatan dan terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk mendapatkan informasi tentang isi dari notaris, Anda dapat melihat berbagai contoh dokumen CV yayasan atau mencoba simulasi dokumen CV yayasan secara online.
Setelah proses persiapan notaris selesai, setiap pembuat CV harus menandatangani dokumen di depan notaris. Namun, jika salah satu atau semua pendiri CV tidak dapat hadir, pendiri CV dapat memberi kuasa kepada ahli waris untuk menandatangani surat tersebut.
Pembuatan Surat Keterangan Tempat Tinggal Perusahaan (SKDP) Untuk memenuhi legalitas CV, SKDP yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, misalnya CV lurah atau tempat tinggal kepala desa, juga harus disiapkan. Anda harus mengurus SKDP Pengurus yang bertempat tetap di tempat yang sama dengan CV.
SKDP adalah surat yang menunjukkan lokasi usaha Anda. Ini juga merupakan dokumen penting untuk persiapan NPWP, Surat Izin Usaha dan Tanda Daftar Usaha (TDP).
Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Tahap selanjutnya adalah pembuatan NPWP jenis perusahaan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan lokasi CV. Berkas yang harus dibawa adalah: CV surat yayasan, SKDP, SK dari Kementerian Hukum dan HAM dan data diri pendiri CV, misalnya fotokopi KTP, KK dan NPWP. Setelah itu, Anda akan menerima surat keterangan pajak sebagai pengusaha.
Pendaftaran CV di Pengadilan Negeri (PN)
Dalam proses ini, Anda memerlukan dokumen notaris, yang kemudian akan didaftarkan di PN terdekat di bawah yurisdiksi CV Anda. Jangan lupa membawa dokumen pendukung seperti SKDP, NPWP dan CV yang telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tunggu sekitar 2 bulan untuk proses sampai PN disetujui.
Pengurusan Nomor Induk Usaha (NIB)
Setelah CV terdaftar di PN, langkah selanjutnya adalah mengurus NIB. Anda tinggal datang ke Dinas Usaha Kota/Kabupaten dengan mengisi aplikasi SIUP dan melampirkan Kementerian Hukum dan HAM, NPWP, CV dan SKDP.
Saat ini Anda dapat mendaftarkan CV Anda untuk mendapatkan NIB secara online melalui situs web resmi satu kali pengajuan Pemerintah. NIB sendiri dapat berfungsi sebagai TDP, Angka Pengenal Impor (API) jika ingin mengimpor, dan Hak Akses Kepabeanan jika ingin mengekspor dan/atau mengimpor.
Selama proses ini Anda juga akan menerima dokumen lain seperti:
- NPWP untuk badan atau perorangan, jika belum tersedia.
- surat persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
- BPJS Ketenagakerjaan dan bukti pendaftaran kesehatan sebagai peserta BPJS.
- Pemberitahuan penerimaan kredit pajak dan/atau;
- Izin Usaha di bidang industri terkait. Misalnya, Anda memiliki bisnis di CV Anda, di mana Anda bisa mendapatkan Surat Izin Usaha (SIUP).
Publikasi Ringkasan Resmi
Langkah terakhir adalah mempublikasikan ringkasan CV setelah PN menyetujui piagam. Pendiri CV wajib mempublikasikannya sebagai lampiran dari publikasi resmi pemerintah Republik Indonesia.
Membuat CV di Internet Secara Online
Saat ini semua bisa dilakukan secara online, termasuk pembuatan CV. Jika Anda tidak punya banyak waktu untuk mengurus berbagai dokumen CV, Anda bisa menggunakan opsi ini.
Anda hanya perlu mengakses halaman Web Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk menyelesaikan langkah-langkah di atas. AHU juga telah memberikan panduan cara membuat CV online agar tidak bingung.
Anda juga dapat mengelola dokumen seperti NPWP dan SKDP secara online, sehingga Anda hanya memerlukan sedikit mobilitas untuk membangun CV Anda. Mudah bukan?
Ini adalah ringkasan informasi terkait memulai bisnis dalam bentuk CV. Anda memiliki hak untuk memilih bagaimana Anda membuat CV Anda. Pertama, Anda dapat mengurus pembuatan CV Anda secara offline.
Kedua, Anda dapat membuat CV Anda melalui pendaftaran online. Ketiga, jika Anda tidak ingin repot lagi, Anda dapat menggunakan Jasa Perizinan CV Trenggalek, Jasa Berkah. Yang harus Anda lakukan adalah menemukan layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda secara online.