Jasa Perizinan Gresik : Cara Membuat SIUP. Jika Anda ingin melakukan kegiatan komersial, salah satu langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mendaftarkan keberadaan kegiatan komersial Anda dan mendapatkan izin  menjalankan usaha komersial.

Izin untuk menjalankan badan usaha ini disebut Surat Izin Usaha Usaha, atau disingkat SIUP. SIUP adalah dokumen yang diperlukan dan wajib bagi individu dan perusahaan yang akan mendirikan perusahaan komersial.

Sekalipun Anda hanya pedagang kecil di suatu daerah, Anda harus memiliki Surat Izin Usaha Usaha atau SIUP ini, karena pemilik SIUP tidak selalu pedagang skala besar yang cakupan usahanya meluas ke seluruh negara yang semua jenis pedagangnya. Sebelum masuk ke pembahasan  cara melakukan SIUP, Anda harus tahu dulu jenis-jenisnya.

Jenis dan Tempat Pengurusan SIUP

SIUP dikelompokkan ke dalam tiga golongan menurut besarnya modal yang digunakan untuk mendirikan usaha, yaitu:

  • Grand SIUP: untuk perusahaan dengan modal lebih besar dari 500.000.000,00 IDR
  • SIUP Sedang: untuk perusahaan dengan modal dari Rp 200.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000
  • SIUP Kecil: untuk perusahaan dengan ekuitas dan kekayaan bersih pemilik kurang dari atau sama dengan 200.000.000 Rp

Pengurusan Surat Izin Usaha Usaha (SIUP), serta pengurusan berbagai jenis lainnya perizinan usaha, dapat dilakukan di Kantor Transaksi Dinas di tingkat kabupaten atau kota, atau di kantor perizinan setempat Anda (di beberapa daerah Layanan Perizinan Terpadu atau kantor BP2T).

Persyaratan Administrasi

Sebelum melakukan SIUP, Anda harus terlebih dahulu menyiapkan beberapa dokumen seperti persyaratan administrasi. Persyaratan administrasi pelaksanaan SIUP ini dibedakan tergantung jenis atau bentuk usaha yang dijalankan. Fakta-fakta khusus sebagai berikut:

 1.       Bagi Perseroan Terbatas (PT)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan/manajer atau pemegang saham perusahaan
  • Fc. Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawab adalah perempuan
  • Fotokopi sertifikat lokal NPWP atau SITU
  • Fc. akta pendirian PT yang dilegalisir oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Fotokopi SK Menkum HAM dan Hak Asasi Manusia
  • Surat Izin Gangguan (HO)
  • Izin Prinsip
  • Neraca Perusahaan
  • Fotokopi direktur utama/manajer/pemilik usaha skala 4 x 6 (2 lembar)
  • Meterai 6.000
  • Izin teknis dari instansi yang berwenang jika diperlukan
2.       Untuk koperasi
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus dan dewan pengawas koperasi
  • Fc. NPWP
  • Fotokopi Akte Pendirian Koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
  • Daftar susunan direksi dan dewan pengawas
  • Fotokopi SITU Pemerintah Daerah (Pemda)
  • Neraca Koperasi
  • Bermaterai Rp 6.000
  • Fotokopi direktur/ketua/direksi/pemilik perusahaan  ukuran 4 x 6 (2 buah)
  • Lainnya Izin  terkait (misalnya jika bisnis Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL.
3.       Untuk Badan Usaha
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
  • Fc. NPWP
  • Domisili atau SITU
  • Neraca perusahaan
  • Meterai pajak sebesar Rp 6 000
  • Foto ketua dari direktur/direktur/pemilik perusahaan  4 x 6 cm (2 lembar).
  • Lisensi lain yang terkait dengan aktivitas yang dilakukan.
4.       Untuk Perusahaan Umum (Tbk)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan, direktur/pengurus/pemilik perusahaan
  • Fc. SIUP sebelum menjadi perusahaan publik
  • Fotokopi Akta  Pendirian dan Perubahan Usaha yang diaktakan
  • Surat persetujuan status perseroan tertutup dari perseroan terbuka menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Sertifikat dari Badan Pengawas Pasar Modal yang menyatakan bahwa perseroan yang bersangkutan telah diperdagangkan kepada publik dan ditawarkan kepada publik
  • Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STPLKTP) tahun buku terakhir
  • Foto Direktur Utama/Manajer/Pemilik Perusahaan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)

Catatan : Apabila tempat usaha yang bersangkutan tidak dimiliki oleh Anda harus disertai dengan izin pemilik sebagai bukti tidak adanya keberatan atas penggunaan tanah/bangunan yang bersangkutan. Lisensi yang ditandatangani ini cukup sebagai bukti perjanjian sewa antara pemilik lokasi dan kontraktor.

Proses Pembuatan

  • Kunjungi kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan Setempat

Harap laporkan ke kantor Dinas Perdagangan. Jika Anda sibuk atau tidak ada, Anda dapat menggunakan jasa perizinan Gresik, tempat jasa yang mengurus semua jenis perizinan.

  • Ambil formulir

Ambil formulir aplikasi atau surat pengantar. Formulir aplikasi atau surat pengantar yang disediakan oleh kantor komersial.

  • Mengisi dan menandatangani Formulir

Mohon diisi dengan benar dan lengkap, kemudian ditandatangani dan dicap oleh pemilik/CEO/manajer usaha Rp6.000. Formulir yang sudah diisi kemudian dibuat 2 rangkap dan lampirkan pada file prosedur administrasi seperti dijelaskan di atas.

Jika Anda menggunakan jasa orang lain untuk melakukan pendirian SIUP Anda, Anda harus melampirkan surat kuasa bermaterai lengkap yang ditandatangani oleh pemilik/CEO/pengelola SIUP perusahaan.

  • Membayar SIUP

Harga pelaksanaan SIUP ini berbeda untuk setiap kota/kabupaten dan diatur dengan Peraturan Daerah di masing-masing daerah.

  • SIUP dapat diambil (setelah dua minggu) Waktu tunggu

SIUP biasanya selesai sekitar dua minggu. Kemudian, setelah SIUP Anda selesai, Anda akan dihubungi oleh agen dan Anda dapat pergi ke kantor  untuk mengambilnya.

SIUP Diperlukan Untuk Bisnis

Jika Anda sudah memiliki Surat Izin Usaha Usaha (SIUP) ini, bisnis Anda  terdaftar dan oleh karena itu Anda adalah orang yang resmi dan berbadan hukum untuk menjalankan bisnisnya. Oleh karena itu, SIUP sangat penting dalam menunjang operasional bisnis, karena dengan  SIUP, bisnis Anda akan beroperasi lebih aman dan terhindar dari berbagai masalah ancaman, seperti koneksi terkait perijinan tempat usaha Anda.

Kriteria Perusahaan yang Tidak Wajib Mengajukan SIUP

Sebelum mengetahui lebih lanjut tentang proses pengajuan SIUP, Anda harus mengetahui apakah perusahaan Anda bergerak di bidang komersial yang tidak diwajibkan untuk mengajukan SIUP atau tidak. Meskipun ketentuan ini bersifat wajib bagi seluruh perusahaan di Indonesia, namun ada pengecualian bagi perusahaan yang tidak wajib mendaftar SIUP,  berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, ada pengecualian untuk kewajiban memiliki SIUP berdasarkan kriteria perusahaan sendiri.

Langkah-langkah yang harus Anda Lakukan

Ketika Anda ingin mengajukan SIUP, ada beberapa langkah dan persyaratan yang harus Anda lengkapi dan ikuti. Namun,  saat ini proses perizinan telah dipermudah dengan hadirnya One Time Deposit (OSS) Online, dimana SIUP dapat diunduh secara online. Untuk mendapatkan SIUP, Anda juga harus mengajukan Nomor Induk Usaha (BIN), dimana SIUP dan BIN dapat diproses secara bersamaan di sistem OSS.

Pemilik Bisnis Perorangan

Dalam OSS, Pemilik Bisnis dibagi menjadi 2 sebagai Pemilik Bisnis Perorangan dan Pemilik Bisnis Non-Pribadi, yang tentu saja akan mempengaruhi dokumen dan informasi yang diperlukan untuk mendaftar informasi melalui sistem satu atap.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun dengan mengunjungi halaman OSS. Saat mendaftar, Anda akan diminta untuk memasukkan data pribadi Anda, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).  Anda kemudian akan diminta untuk memverifikasi melalui email. Setelah proses verifikasi selesai,

Anda akan mendapatkan username dan password yang dapat Anda gunakan untuk mengakses situs OSS.

Jika Anda telah memiliki username dan password untuk mengakses website OSS, Anda dapat mendaftar untuk mendapatkan NIB dan SIUP dengan mengisi data sebagai berikut:

  • Nama dan NIK;
  • Alamat tempat tinggal;
  • Lingkup usaha;
  • lokasi investasi;
  • Jumlah rencana investasi;
  • Tujuan penggunaan tenaga kerja;
  • Nomor telepon bisnis dan/atau bisnis;
  • Memerlukan perencanaan pajak, bea cukai dan/atau fasilitas lainnya; dan
  • NPWP pelaku usaha
 Pelaku Usaha Non-Perorangan

Seperti Pelaku usaha Perorangan, Pelaku usaha Non-Perorangan yang ingin mendapatkan NIB dan SIUP juga harus mendaftar akun OSS dengan cara yang sama. Setelah memiliki username dan password, pedagang non-perorangan baru dapat mengajukan NIB dan SIUP. Namun terdapat perbedaan dalam dokumen dan keterangan yang harus disertakan, yaitu:

  • Akta Pendirian

Sebelum mengajukan NIB, Anda harus terlebih dahulu mengurus dan mempersiapkan Akta Pendirian Anda, badan usaha yang ingin dijalankan, apakah merupakan badan usaha yang berbentuk PT, CV, perusahaan, koperasi, dll. Selain itu, langkah ini juga sangat penting untuk mendapatkan NIF bagi perusahaan. Sebagai wajib pajak, badan usaha Anda juga wajib memiliki NPWP.

  • Data Perusahaan Lengkap

Sesuai dengan pasal 22 ayat (2) PP 24/2018, data dan informasi yang harus diisi untuk mendapatkan NIB meliputi:

  • Nama dan/atau nomor persetujuan tindakan yang berhasil membuat atau mendaftarkan nomor;
  • Lingkup usaha;
  • Jenis investasi;
  • Negara asal penanaman modal, dalam hal  penanaman modal asing;
  • lokasi investasi;
  • Jumlah rencana investasi;
  • Nomor kontak badan usaha yang sah;
  • Rancangan persyaratan perpajakan, kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya;
  • NPWP dari usaha non perseorangan; dan
  • NIK penanggung jawab usaha dan/atau operasional.
  • Perusahaan Mendapatkan NIB dan SIUP

Setelah semua data dan persyaratan terpenuhi sesuai dengan kriteria yang digariskan dalam PP 24/2018, organisasi OSS akan mengeluarkan NIB yang membuktikan bahwa Anda terdaftar secara resmi.

Penatausahaan SIUP dilakukan dengan proses yang sama seperti pendaftaran NIB, ketika Anda mengisi berbagai bidang wajib yang harus diisi di OSS Anda dapat mengisinya, termasuk mengisi lisensi. lisensi. Jadi, setelah menyelesaikan OSS, Anda akan secara otomatis menerima NIB, SIUP dan lisensi komersial/operasional, jika berlaku.

Manfaat yang akan Anda dapatkan

Tidak hanya sebagai dokumen bisnis yang sah, SIUP juga membawa banyak manfaat bagi bisnis. Apa  yang didapat setelah mengajukan SIUP?

  • Perusahaan yang telah memiliki SIUP akan  mendapatkan perlindungan hukum dan bukti bahwa dalam melakukan usaha telah memperoleh izin dari pemerintah.
  • Memudahkan untuk membuka rekening bank dan mengajukan pinjaman.
  • Salah satu syarat yang diperlukan jika perusahaan Anda berpartisipasi dalam penawaran.
  • Menjadikan perusahaan terpercaya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

Berikut adalah beberapa langkah SIUP yang harus Anda ambil untuk mendapatkan dokumen hukum ini. Dengan  sistem software open source, pengelolaan SIUP menjadi lebih mudah dan cepat.

Namun, menyempurnakan perangkat lunak open source dapat membingungkan karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Itu sebabnya Jasa Berkah hadir untuk membantu pemilik bisnis mengelola dokumen hukum mereka.

Dari SIUP, NIB, akta pendirian usaha dan dokumen hukum lainnya. Selain itu, di Jasa Perizinan Gresik, Jasa Berkah juga dapat membantu Anda menyusun kontrak komersial sesuai dengan kebutuhan dan risiko yang mungkin timbul di kemudian hari.

Dengan cara ini, semua aktivitas bisnis Anda akan lebih terlindungi dan Anda akan dapat mengelola bisnis Anda dengan lebih terarah dan aman. Apa yang kamu tunggu? Konsultasikan segala kebutuhan hukum bisnis Anda sekarang juga di Jasa perizinan Gresik, Jasa Berkah!

Setelah membaca dan menyimak penjelasan tentang cara melakukan SIUP di atas, semoga Anda telah memahami apa itu prosedur  SIUP dan  siap untuk segera mendapatkan izin komersial untuk usaha Anda. Ingatlah bahwa izin usaha adalah bentuk legal dari bisnis Anda dan  Anda harus memilikinya jika Anda ingin bisnis Anda berjalan dengan lancar. Anda dapat menggunakan jasa perizinan Gresik, tempat jasa yang mengurus semua jenis perizinan. Semoga berhasil!