Jasa Perizinan Gresik : Cara Membuat Surat Izin Apotek – Memulai bisnis apotek adalah pilihan bisnis dengan peluang sukses yang tinggi. Menurut KepMenKes No. 1027/MENKES/SK/IX/2004, apotek adalah tempat dilaksanakannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.

Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa apotek bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Mendirikan apotek cukup mudah, namun dibutuhkan strategi dan perhitungan yang matang untuk mendirikan apotek yang disetujui oleh departemen kesehatan dan sukses di pasaran.

Langkah Membuat Apotek

  1. Lokasi Apotek 

Lokasi yang strategis menentukan keberhasilan Anda dalam membangun apotek. Apotek  lebih efektif jika didirikan di dekat rumah sakit, pusat kesehatan dan tempat operasi dokter, atau di sekitar pemukiman padat penduduk.

  • Persiapan

Setelah lokasi  ditentukan, langkah persiapan selanjutnya adalah pengetahuan tentang obat-obatan. Jika Anda tidak memiliki latar belakang kefarmasian maka Anda harus menyiapkan apoteker untuk mengelola apotek tersebut. Gaji rata-rata seorang apoteker antara Rp 2.000.000 – Rp 4.000.000 per bulan.

  • Izin

Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengajukan izin tinggal. Kemudian, mengajukan permohonan izin apotek. Jika lolos uji kelayakan,  apotek siap beroperasi. Persyaratan dan tata cara mendirikan apotek dapat Anda ketahui dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 10. 1332 Tahun 2002. Biaya perijinan ini bervariasi dari kota ke kota, diperkirakan sekitar. Rp 3.000.000.

  • Penyediaan Obat

Sediakan berbagai macam obat ke seluruh apotek  dan pastikan bahwa obat tersebut umum digunakan atau dibutuhkan oleh masyarakat. Biaya yang dikeluarkan saat membeli obat tergantung dari obat dan jenis obatnya. Untuk tipe sedang, biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 40.000.000. Sebelum membeli obat, Anda harus mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:

  • Periksa masalah kesehatan umum.
  • Penyesuaian obat yang dianggarkan.
  • Pilih obat dengan  standar kualitas tinggi.
  • Kombinasi dipilih jika aktivitasnya lebih baik dari preparasi tunggal.

Tips : Tata letak obat di apotek disesuaikan dengan formularium dan jenis obat.

Dalam  bisnis kefarmasian, ada hal lain yang perlu diperhatikan agar apotek Anda dapat bertahan dan semakin sukses, antara lain:

1.     Pemasaran

Agar apotek Anda ramai dikunjungi orang, gunakan strategi pemasaran yang baik. Misalnya meneliti penyedia obat di media cetak atau online (seperti halaman kuning, majalah kesehatan, dll), membuat brosur, pamflet, atau iklan radio dan koran lokal. Juga, gunakan  tanda apotek di bagian depan toko agar mudah dilihat.

Selain kegiatan pemasaran, pengelolaan harga obat juga menentukan keberhasilan apotek. Pasang harga yang konsisten dan relatif terjangkau. Perhatikan pesaing Anda (apotek lain) dalam menetapkan harga.

2.     Waspadai Obat Palsu

Kemungkinan obat palsu masuk ke apotek harus diwaspadai. Beli obat langsung dari produsennya. Karena jika Anda ketahuan menjual obat palsu,  izin apotek Anda akan dicabut dan apotek Anda akan kehilangan kepercayaan  masyarakat.

Pendirian tempat usaha apotek harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebelum menjalankan usahanya, apotek harus memiliki Surat Izin Praktik Kefarmasian (SIA). Berdasarkan Pasal 1 Nomor 78 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Komersial Terintegrasi Elektronik Bidang Kesehatan (Permenkes 26/2018), SIA adalah bukti tertulis sebagai izin bagi Apoteker untuk beroperasi sebuah apotek. .

Namun, sebelum Anda dapat mengajukan dan menerima SIA, Anda harusmemenuhi persyaratan tertentu, yaitu:

Undang-Undang Kemitraan Apoteker dan Pemilik Modal

Pada dasarnya apoteker dapat mendirikan apotek dengan modal sendiri. Jika tidak ada modal, apoteker dapat bekerjasama dengan pemilik usaha dengan jumlah modal tertentu. Kemitraan ini harus dicatat dalam akta notaris. Meski bekerja sama dengan pemilik modal, operasional kefarmasian hanya dapat dikelola oleh apoteker (Pasal 30 ayat (2) Permen 26/2018).

 Klasifikasi Apoteker

Menurut pasal 1 Nomor 5 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (PP 51/2009), apoteker adalah lulusan farmasi yang telah memperoleh gelar sarjana di bidang kefarmasian.

Telah memperoleh gelar sarjana farmasi di bawah sumpah. Untuk mendirikan dan menyelenggarakan apotek, apoteker tidak cukup dengan mengucapkan sumpah jabatan sebagai apoteker. Apoteker harus memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA).

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sebelum  mengajukan  SIA, apoteker harus terlebih dahulu memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB sendiri berfungsi sebagai identitas agen komersial untuk dapat mengajukan izin komersial.

Pengelolaan NIB dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Untuk industri farmasi sendiri, industri yang dipilih adalah “Kegiatan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis selain dokter dan dokter gigi” (86901).

Permohonan SIA

Permohonan SIA juga dikirim oleh OSS. Persyaratan yang harus dilaksanakan berdasarkan Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan tanggal 26/2018 adalah sebagai berikut:

  • STRA;
  • SIPA;
  • Denah bagunan;
  • Daftar sarana dan prasarana; dan
  • Berita acara pemeriksaan.

Memenuhi komitmen izin apotek Hal ini dilakukan dalam waktu paling lambat 6 bulan. Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan fisik dari dinas kesehatan pemerintah kabupaten/kabupaten/kota.

Jika ada evaluasi, apoteker harus melakukan koreksi dalam waktu 1 bulan setelah menerima evaluasi. Setelah itu, apoteker akan menerima pemberitahuan pemenuhan komitmen Dinas Terpadu dalam perizinan apotek (pasal 76 Permenkes 26/2018).

Setelah semua diisi, apoteker akan menerima SIA sebagai usaha yang sah dari apotek. Namun, sebelum melanjutkan pembangunan apotek, apoteker terlebih dahulu harus memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)  (Pasal 51 Ayat (2) Permenkes 26/2018).

Syarat dan Izin Mendirikan Apotik

Nah, bagi Anda yang  ingin mendirikan Apotik, berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan.

  • Surat Permohonan Izin Usaha Apotek.
  • Berupa Surat Perjanjian Akta Notaris antara Apoteker dan Pemilik Sarana Apoteker (PSA).
  • Surat penyataan Apoteker tidak terlibat dengan Undang Undang Kefarmasian disertai dengan materai 6000.
  • Surat penugasan.
  • Menyiapkan Surat sumpah Apoteker.
  • Sertifikat Apoteker (Apotek).
  • Surat pernyataan bahwa apoteker tidak bekerja di apotek, instansi atau usaha lain bermaterai 6000.
  • Fotokopi KTP pemohon (apotek).
  • Sertifikat asisten apoteker (jika diperlukan).
  • Surat penunjukan untuk asisten apoteker (jika diperlukan).
  • Menyiapkan Surat Pernyataan bahwa Asisten Apoteker akan bekerja purnawaktu di Apotek dengan biaya materai 6000.
  • Surat Pernyataan bahwa Asisten Apoteker tidak akan bekerja di Apotek, Instansi atau Usaha lain bermaterai 6000.
  • Fotokopi KTP Apoteker.
  • SITU (Izin Penyelesaian).
  • Daftar tenaga kerja
  • Pasfoto ukuran 4 × 6 (3 lembar) dan 3 × 4 (2 lembar).

Setelah persyaratan pemohon terpenuhi, Anda dapat mengajukan permohonan Izin Pendirian Apotek atau  disingkat SIMA. Namun untuk mendapatkan SIMA ini, Anda masih perlu menyiapkan beberapa dokumen. Termasuk:

  • Fotokopi yang diaktakan.
  • Fc. KTP Apoteker dan Pembantu Apoteker.
  • Fotokopi Ijazah (Apotek/Apoteker) dan Surat Izin Kerja Apoteker (SIK).
  • Salinan sewa  minimal 2 tahun atau salinan akta kepemilikan (jika bangunan itu milik pribadi).
  • Salinan SIUP.
  • Fotokopi UGG/HO.

Tidak hanya itu, untuk persyaratan lokasi/fasilitas usaha, ada persyaratan lain yang juga harus Anda penuhi.

Adapun persyaratan yang dimaksud adalah :

  • Memiliki HO (Hindae Ordonantie). HO adalah surat keterangan izin tempat usaha yang dapat diurus di Biro Perekonomian di Daerah tempat Anda mendirikan usaha.
  • Mempunyai SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang dapat diurus di Departemen Perdagangan dan Perindustrian daerah Anda masing masing.
  • Memiliki Surat Izin Apotek bagi Apotek.
  • Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Harus memiliki Izin mendirikan bangunan atau IMB
  • Memiliki perlengkapan serta peralatan apotek untuk meracik obat yang telah berlisensi.

Prosedur Pendaftaran Pendirian Apotek

Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, pahami Prosedur Pendirian Apotek saat ini. Nah, berikut langkah-langkahnya:

  • Ajukan izin apotek ke dinas kesehatan kota atau kabupaten dan serahkan langsung oleh apoteker. Jika apoteker tidak dapat melakukannya, diperlukan izin tertulis. Pengajuan ini menggunakan formulir APT1 yang  disediakan.
  • Permintaan Anda kemudian akan diproses oleh dinas kesehatan setempat dan dicocokkan dengan BPOM untuk meninjau persiapan teknis pendirian apotek.
  • Biasanya, pada proses kedua, bagian medis dan BPOM akan mensurvei lokasi usaha Anda dan memeriksa apakah berbagai alat yang dibutuhkan  memenuhi standar.
  • Selain itu, jika unit medis telah menerima rujukan dari BPOM, Anda dapat mengajukan surat permintaan ke fasilitas apotek.
  • Setelah mengajukan permohonan baru, Departemen Kesehatan menerbitkan izin apotek.
  • Anda kemudian akan diminta untuk membayar saat checkout. Biaya pembuatan izin ini minimum adalah Rp 250.000.

Lamanya proses perizinan tergantung pada jumlah antrian permintaan perizinan komersial. Namun, rata-rata, permintaan memakan waktu  14 hari. Setelah semua prosedur perizinan apotek di atas diterapkan, Anda  dapat mendirikan apotek secara legal.

Sebagai saran, jika Anda tertarik dan saat ini ingin memulai bisnis apotek, Anda dapat langsung mengunjungi website kami di Jasa Perizinan Gresik, Jasa Berkah. Selain itu, Anda juga dapat menghubungi kami untuk informasi lebih lengkap dan GRATIS konsultasi  pendirian usaha ini di jasa perizinan Gresik.

Jadi tunggu apa lagi? Hubungi kami segera untuk layanan pembentukan dan manajemen bisnis hukum yang profesional dan cepat di Jasa Perizinan Gresik.