Sebelumnya kita telah mengetahui tentang keberadaan perseroan terbatas (PT) sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa perseroan terbatas harus didirikan paling sedikit dua orang.

Pemerintah baru saja menerbitkan kebijakan baru berdasarkan pasal 109 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengizinkan individu untuk mendirikan perusahaan terbatas. Dengan kata lain, badan hukum yang berbentuk perusahaan saham gabungan ini hanya dapat dimiliki dan dikuasai oleh satu orang. Namun, menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, PT terpadu ini hanya dapat dikenakan pada jenis usaha mikro dan kecil.

Menurut Cahyo R. Muzhar, Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, AHU, hingga 28 Oktober telah diajukan 1.093 permohonan pendaftaran insan PT. Hal ini menunjukkan animo masyarakat yang positif dalam menanggapi kebijakan tersebut.

Jadi Bagaimana Cara Mendirikan PT Perorangan?

Sebelum kita berbicara tentang mendirikan PT perorangan, ada dua poin penting yang perlu dipertimbangkan. Pertama, orang-orang yang disebutkan di sini adalah warga negara Indonesia, sehingga orang asing tidak dapat membuat PT.

Namun demikian, para pendiri PT Perorangan harus memisahkan harta kekayaan pribadinya dengan harta kekayaan PT Perorangan. Kedua, PT Perorangan ini hanya berlaku untuk jenis UMK, artinya hanya diperuntukkan bagi perusahaan dengan modal di bawah lima miliar.

Pengertian PT Perorangan

PT Perorangan adalah badan hukum swasta yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dalam Peraturan Perundang-undangan Usaha Mikro dan Kecil. Ketika Anda memahami PT Perorangan, Anda dapat melihat bahwa PT Perorangan adalah unsur perseorangan dan unsur usaha mikro dan kecil.

Ketika diskusi yang lebih rinci dijelaskan di bawah ini.

1. Unsur Perorangan

Perorangan berarti satu orang. Definisi ini juga hanya berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI). Orang Asing tidak diperbolehkan mendirikan PT. Pendiri PT Seorang individu hanya memiliki satu pendiri dan kekayaan pribadi dan perusahaan dipisahkan.

Perseroan terbatas swasta tidak memiliki karakteristik persyaratan modal minimum,  Anda hanya perlu mengisi anggaran dasar. Tidak diperlukan akta notaris  untuk mendirikan PT perorangan, hanya satu pendiri atau  satu pemegang saham dan tidak ada prinsipal.

2. Kriteria UMK

Untuk kriteria UMK adalah usaha mikro dan kecil. Kriteria usaha mikro berarti modalnya kurang dari 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Kriteria usaha kecil adalah modal lebih besar dari 1.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Dengan demikian diperjelas bahwa PT perseorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan modal kurang dari Rp 5.000.000.000. (lima miliar rupiah).

Persyaratan Pendirian PT Perorangan

Syarat Pendirian PT Perorangan antara lain sebagai berikut:

  1. PT tunggal didirikan oleh satu orang dan berkewarganegaraan Indonesia.
  2. Pendiri PT Perorangan harus berusia minimal  17 tahun.
  3. Jumlah pemegang saham hanya satu orang.
  4. Pendiri PT Perorangan dapat membentuk anggota PT Perorangan hanya setahun sekali.

Proses pendaftaran ini mengharuskan para pendiri untuk mendaftarkan PT Peroranga secara elektronik ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, pendiri juga harus mengurus perorangan PT NPWP, NIB dan izin usaha sesuai aturan pendirian PT.

Dalam mendirikan suatu PT Perorangan, harus diperhatikan bahwa pendirinya mempunyai KTP dan NPWP atas namanya sendiri. Di sisi lain, alamat PT individu juga harus ditunjukkan saat mengisi formulir atau pendaftaran. Alamat yang dirujuk harus sesuai dengan peraturan perencanaan setempat.

Klasifikasi baru di perusahaan ini tidak serta merta mengubah semua aturan tentang perusahaan saham gabungan. Misalnya, PT perorangan tetap harus menyertakan laporan keuangan saat mendaftarkan tempat usaha.

Laporan  harus berisi informasi tentang posisi keuangan, laporan laba rugi dan lampiran pada laporan keuangan saat ini. Jika ditentukan bahwa PT perseorangan tidak menyampaikan laporan keuangannya, maka akan dikenakan sanksi:

  • Teguran tertulis
  • Penghentian hak pakai jasa atau
  • Pembatalan status badan hukum.

Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa mendirikan PT tunggal tidak semudah yang dibayangkan. Setidaknya PT Perorangan masih memiliki pro dan kontra seperti perusahaan lainnya.

Keuntungan dari kepemilikan tunggal adalah seseorang dapat memiliki seratus persen saham perusahaan. Namun, PT individu juga memiliki kelemahan yang hanya berlaku untuk usaha kecil dan mikro dengan jumlah modal tertentu.

Hal-hal Penting yang Perlu Diperhatikan dalam Membuat PT 

PT Perorangan adalah unit usaha yang ditujukan terutama untuk pengusaha mikro dan kecil. Hanya satu orang yang dapat mendirikan PT. Ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum memutuskan untuk berbadan hukum, antara lain proses pendirian tidak memerlukan akta notaris, kekayaan perusahaan dipisahkan dari pedagang, masih memiliki legitimasi pemerintah, kegiatan usaha tertentu tidak memerlukan izin, bisnis.

Keputusan dapat dibuat dengan cepat, dapat ditingkatkan menjadi PT biasa atau PT perseroan terbatas. Anda dapat menggunakan jasa perizinan PT Perorangan Magetan, Jasa Berkah untuk membuat PT Perorangan dengan mendapatkan dokumen-dokumen

Jasa Perizinan PT Perorangan

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (“Pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan”) dan ketentuan pelaksanaannya, kami menyadari keberadaan badan hukum atau  yang lebih populer istilah PT Perorangan.

Keberadaan PT individu memberikan pilihan lain kepada trader untuk menentukan atau memilih unit trading yang sesuai dengan kebutuhan dan strategi trading mereka. Dahulu mendirikan perusahaan berbentuk badan hukum PT hanya dapat dilakukan jika pendirinya lebih dari satu. Jika Anda tertarik untuk mendirikan PT pribadi, lihat penawaran kami di sini.

Namun perlu diingat bahwa tidak semua perusahaan dapat menggunakan PT Perorangan karena unit usaha ini khusus untuk usaha mikro dan kecil. Kriteria usaha mikro dan kecil diatur dalam PP  7 Tahun 2021. Dalam peraturan ini, tingkat kewirausahaan ditentukan berdasarkan modal  atau omset tahunan perusahaan.

Termasuk usaha mikro dengan modal usaha paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan komersial, atau omzet tahunan paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Sedangkan kategori usaha kecil apabila modal perusahaan lebih dari 1.000.000.000 (miliar rupiah) sampai dengan 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) tanpa tanah dan bangunan komersial, atau jika hasil penjualan perusahaan bersifat tahunan. dari Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) menjadi Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

Sebelum Anda memutuskan untuk memilih dan membuat entitas bisnis yang tepat untuk bisnis Anda, berikut adalah beberapa poin penting yang perlu dipertimbangkan ketika mempertimbangkan individu PT.

1. Proses Pendaftaran Tidak Memerlukan Akta Notaris

Berbeda dengan pendaftaran PT Perusahaan Modal, yang proses pendaftarannya memerlukan proses asosiasi yang dilakukan di notaris, lebih mudah dan cepat untuk PT perorangan karena tidak memerlukan dokumen pendaftaran, tetapi cukup menggunakan sertifikat pendaftaran yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Namun, masih ada hal-hal yang perlu Anda pahami ketika mengajukan aplikasi Anda untuk mematuhi peraturan.

2.  Harta Kekayaan Perseroan dan Pemilik Perseroan Terpisah

Karena berstatus badan hukum, salah satu keuntungan mendirikan PT Perorangan adalah pemilik harus memenuhi kewajiban sebatas yang dibayar. modal PT. Perorangan Jika PT swasta yang didirikan menderita kerugian, tanggung jawab pemilik terbatas pada modalnya di perusahaan. Kewajiban dipisahkan dengan jelas antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi pemiliknya.

Tentang pemisahan ini diatur dalam pasal 153 J  Undang-Undang Perusahaan No. 40 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja No. 11 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa “pemegang saham  usaha mikro dan kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas likuidasi Perseroan karena tindakan yang dilakukan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan yang melebihi saham yang dimiliki.”

Dari ketentuan di atas, dapat kita simpulkan bahwa dalam hal badan usaha berbentuk PT, dalam hal ini PT swasta, tanggung jawab pemegang saham hanya terbatas pada bagian saham yang dimiliki dan tidak termasuk harta pribadi pemegang saham Berbeda dengan badan ekonomi berbentuk perusahaan atau CV yang bukan badan hukum, dapat menuntut tanggung jawab atas harta pribadi pemiliknya jika usahanya mengalami kerugian.

3. Melanjutkan Keabsahan Pemerintah

Pendirian orang PT dilakukan dengan membuat pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia, yang sekurang-kurangnya memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal saham dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian  tersebut.

Selanjutnya, permohonan penggabungan didaftarkan secara elektronik pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk mendapatkan akta pendirian. Begitu prosesnya selesai, PT Perorangan akan resmi diberikan status hukum oleh pemerintah.

Status badan hukum tentunya akan meningkatkan kepercayaan pihak ketiga agar tidak ragu berbisnis dengan perusahaan Anda. Rincian aplikasi pendaftaran akan tersedia nanti di AHU Online

4. Tidak Diperlukan Izin Usaha

Usaha berisiko rendah tidak memerlukan izin usaha. Padahal, aturan ini tidak hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan dalam bentuk PT perseorangan, tetapi juga pada entitas komersial lainnya, termasuk PT Perusahaan Modal. Karena proses perizinan  diatur oleh pengiriman satu kali online berbasis risiko, PP tidak.

Menurut Pasal 12(1) 5/2021, tanda pengenal usaha (NIB) yang menunjukkan identitas dan legalitas pengusaha cukup untuk kegiatan usaha yang berisiko rendah. Jika perusahaan Anda adalah PT perorangan, NIB hanya dapat diproses melalui sistem OSS setelah menerima Sertifikat Pendirian.

Dan karena OSS  terintegrasi dengan data  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Anda tidak perlu memasukkan kembali informasi yang disimpan selama proses setup individu PT. Artinya jika Anda membuat PT individu dan perusahaan Anda berada dalam kategori risiko rendah, Anda akan mendapatkan “dua kenyamanan” sekaligus.

5. Keputusan Bisnis Dapat Dibuat Lebih Cepat

Struktur organisasi PT dengan pembagian hak dan tanggung jawab sering dianggap terlalu kaku untuk usaha mikro dan kecil yang membutuhkan fleksibilitas dalam setiap langkah. Menariknya, kondisi ini tidak ditemukan di PT Perorangan, karena Anda sebenarnya adalah pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham. Dengan cara ini, setiap keputusan yang dibuat oleh individu PT  dapat diimplementasikan dengan cepat.

6. Masih Bisa Diupgrade ke PT Biasa (PT Persekutuan Modal)

PT yang Anda tentukan tidak selalu mode PT Individual. Anda dapat  mengubahnya menjadi PT Perusahaan Modal (PT biasa) setiap saat sesuai dengan perkembangan bisnis Anda. Namun ada dua syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengubahnya, yaitu:

  • Pemegang Saham harus lebih dari 1 orang; dan/atau tidak lagi memenuhi  kriteria usaha mikro dan kecil menurut peraturan perundang-undangan.
  • Perubahan status ini dibuat dengan akta notaris dan didaftarkan secara elektronik di Menkumham.

Bagaimana, apakah Anda tertarik untuk membentuk PT Perorangan? Jika demikian maka Anda bisa menggunakan jasa perizinan PT Perorangan Magetan, Jasa Berkah. Jasa ini terkenal sebagai sebuah jasa yang profesional dan terpercaya.