Jasa Perizinan Surabaya : Syarat dan Cara Membuat IMB – Banyak orang yang merasa malas untuk membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sendiri, kebanyakan justru memesan dari orang lain atau calo karena tidak tahu apa-apa tentang pengurusan dan persyaratannya. IMB. Padahal, jika ingin melakukannya, ternyata pengajuan izin mendirikan bangunan sangat sederhana.

Berurusan dengan masalah hukum seperti IMB tentu saja sangat penting bagi pembeli rumah baru, baik dengan uang tunai atau hipotek, karena jika properti Anda tanpa jaminan maka nilai properti Anda akan berkurang atau rendah di mata pembeli.

Arti/Definisi IMB

Arti atau Definisi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah suatu produk hukum yang berisi persetujuan atau izin yang dikeluarkan oleh kepala daerah (pemerintah provinsi/kota) dan harus diselenggarakan/dikelola oleh bangunan pemilik yang ingin membangun, meruntuhkan, menambah/mengurangi ruang, atau merenovasi bangunan.

Keberadaan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) pada suatu bangunan sangat penting, karena bertujuan untuk menciptakan rencana bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB sangat penting dalam hal jual beli rumah. Pemilik rumah tanpa IMB akan didenda 10% dari nilai bangunan, dan rumah juga dapat dibongkar.

Dasar Hukum dan Pengertian IMB

IMB memiliki dasar hukum yang diatur dalam pasal 7 dan 8 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dalam ayat 7, bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang relevan dengan fungsi bangunan gedung. Persyaratan administrasi meliputi izin mendirikan bangunan.

Sementara itu, pasal 8 menjelaskan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi, termasuk izin mendirikan bangunan. Selain Bagian 7 dan 8 dari Undang-Undang Bangunan tahun 2002, IMB juga diatur oleh Undang-undang no. 26 2007 tentang Penataan Ruang.

Ada juga dasar hukum lain, yaitu Peraturan Presiden no. 36 tahun 2005, mengatur persyaratan konstruksi. Sementara itu, persyaratan bagi setiap orang atau badan untuk memiliki IMB diatur dalam Pasal 5 (1) Peraturan Daerah Tahun 2009 7.

Selain ketentuan tersebut, terdapat peraturan masing-masing daerah yang terkait dengan IMB. Tentu saja, selain memenuhi persyaratan hukum, IMB juga berguna untuk masa depan bangunan atau rumah. Rumah dengan IMB dapat dikenakan tinjauan hukum dan mempengaruhi harga jualnya di masa depan.

Nah, bagi Anda yang masih belum tahu bagaimana cara mengajukan IMB, berikut beberapa syarat izin tinggal atau izin non-residen.

Persyaratan IMB

  • Fotokopi KTP
  • Fc. NPWP
  • Fotokopi SPPT dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan
  • Fotokopi sertifikat tanah
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  • Surat Pernyataan Hak Milik

Langkah Pengurusan IMB

Bagi Anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, Anda bisa bertransaksi dengan IMB langsung dengan mendatangi loket pelayanan terpadu (PTSP) kecamatan, kemudian bisa langsung mengisi formulir pengajuan pengukuran di lapangan. Seminggu kemudian, staf akan datang ke rumah Anda untuk mengukur dan membuat denah rumah Anda, setelah selesai menggambar, Anda dapat membuat denah untuk IMB.

 Proses Persiapan IMB Perumahan

Setelah denah selesai, proses aplikasi IMB dapat dilakukan, dapat memakan waktu hingga 15 hari kerja untuk membuat IMB sendiri.

Biaya Pengurusan IMB Perumahan

Biaya Pengurusan IMB Utama dihitung berdasarkan luas rumah yaitu per meter persegi dihitung biayanya sebesar Rp 2500.

Syarat IMB Non Rumah Tinggal / Bangunan Umum

Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai)

Pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :

Formulir permohonan IMB

  • Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  • KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  • Bukti Pembayaran PBB
  • Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  • Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
  • SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  • Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  • Berupa gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
  • Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  • IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi (legalisir asli )
  • IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)
Tahap Mengurus IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Pertama pemohon datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi dimana Anda tinggal, kemudian mengisi formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang dibawa, kemudian berkas akan diteliti dan akan di survey ke lokasi.

Setelah di survey kemudian petugas akan menghitung besaran retribusi atau biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon, kemudian pemohon membayar retribusi yang ditetapkan di bank DKI dan meminta bukti pembayaran dan kemudian menyerahkannya ke loket PTSP kota Administrasi. Setelah itu baru IMB dapat diambil oleh pemohon.

Biaya Membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (8 Lantai)

Untuk biayanya membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah tinggal sendiri disesuaikan dengan Perda No 1 tahun 2015 dengan berdasarkan luas bangunan x indek bangungan x harga satuan retribusi.

Lama Proses Pembuatan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (8 Lantai)

Lama pembuatan IMB sendiri adalah 25 hari kerja, sejak dokumen teknis disetujui. Jika IMB sudah siap, Anda dapat mengambilnya di loket PTSP di kota administrasi setempat.

Persyaratan IMB untuk bangunan umum (non-hunian) 9 lantai atau lebih

Persyaratan yang sama untuk produksi IMB  untuk bangunan non-hunian (sampai 8 lantai), bahkan untuk bangunan lebih dari sembilan lantai, kondisi berikut harus dipenuhi :

  • Formulir Pendaftaran IMB
  • Fotokopi KTP dan NPWP
  • Fc. Akta Tanah yang  di legalisir akta tanah
  • fotokopi pajak bumi dan bangunan tahun lalu
  • Fotokopi Surat Keputusan Penataan Kota (KRK) dan Rencana Tata Ruang (RTLB/Blokplan) BPTSP
  • Terlampir adalah fotokopi Surat Kuasa Penggunaan Tanah ( SIPPT ) dari Gubernur, jika luas areal rencana 5.000 m2 atau lebih.
  • Gambar desain arsitektur (termasuk denah, denah, denah, bagian, lubang rembesan) yang direncanakan oleh arsitek dengan IPTB, peringkat GSB, GSJ dan batas.
  • Rekomendasi setelah disetujui oleh Konsultan Arsitektur Kota (TPAK), jika bangunan itu 9 lantai atau lebih,
  • Hasil survey tanah yang dilakukan oleh Konsultan,
  • Hasil sidang TPKB yang disetujui apabila tinggi bangunan adalah 9 lantai atau lebih dan baik bangunan tersebut memiliki basement lebih dari satu lantai, atau suatu bangunan memiliki struktur khusus.
  • Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  • Merekomendasikan BPLHD UKL/UPL jika luas bangunan 2.000-10.000 M2, atau merekomendasikan AMDAL jika luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
  • Surat penunjukan kontraktor dan dewan direksi tentang pengawasan konstruksi pemilik gedung.
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
Proses pembuatan IMB untuk bangunan umum (bukan tempat tinggal) 9 lantai atau lebih

Untuk mengajukan IMB untuk bangunan umum (bukan tempat tinggal) 9 lantai, setiap pemohon yang berdomisili di Jakarta harus mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu di loket Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kantor Provinsi DKI Jakarta.

Di sana, pelamar juga diharuskan menyertakan persyaratan yang diidentifikasi, dan aplikasi yang diajukan kemudian ditinjau dan dievaluasi oleh Kelompok Konsultasi Arsitektur Kota (TPAK). Setelah lulus, mereka akan diperiksa ulang terhadap perencanaan struktur oleh Tim Konsultan Pembangunan Gedung (TPKB) dan Tim Perencanaan dan Kuasa Instalasi Gedung (TPIB).

Kemudian petugas akan menghitung besarnya retribusi/biaya IMB, setelah itu pemohon harus segera membayar biaya retribusi IMB melalui Bank DKI dan meminta tanda bukti pembayaran yang kemudian diserahkan ke loket BPTSP di kantor Provinsi DKI Jakarta, setelah itu maka berkas permohonan IMB dapat diterbitkan.

IMB yang telah diterbitkan akan diinformasikan melalui SMS atau telepon kepada pemohon dan IMB dapat diambil oleh pemohon di loket PBTSP.

Biaya Pembuatan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (9 Lantai Lebih)

Retribusi atau biaya pembuatan IMB diatur beradasarkan beberapa aspek, perhitungannya adalah sebagai berikut, Luas Bangunan x indek x Harga Satuan Retribusi (Seperti yang diatur dalam Perda No.1 tahun 2015

Lama Waktu Pembuatan

Berdasarkan SK Gubernur No.129 tahun 2012, IMB bisa selesai dikerjakan selama 25 hari kerja, terhitung sejak dokumen teknis disetujui.

Fungsi IMB

  • Memberikan perlindungan hukum. Dengan begitu, ketika Anda membangun sebuah bangunan dan ada pihak yang merugikan maka Anda bisa proses sesuai hukum.
  • Meningkatkan harga jual. IMB adalah salah satu kelengkapan legalitas yang sangat penting. Jika bangunan Anda memiliki IMB, maka harga jual tentu saja bisa meningkat.
  • Menjadi jaminan agunan bank. IMB sangat bisa dijadikan jaminan untuk pengajuan kredit ke bank.
  • Ketentuan untuk mengonversi HGB ke SHM. Ya, IMB sebenarnya adalah bagian dari persyaratan untuk meningkatkan status bangunan dari HGB menjadi SHM. Tanpa IMB, konversi tidak dapat dilakukan.

Prosedur dan biaya wajib

Ada biaya yang terkait dengan pengajuan IMB. Setelah mengisi formulir aplikasi IMB, Anda perlu membayar biaya pengukuran. Biaya tersebut berbeda di setiap daerah. Perhitungan biaya IMB memperhatikan beberapa poin, yaitu luas bangunan, indeks konstruksi, indeks fungsi, indeks lokasi, dan tarif dasar. Biaya pengurusan IMB yakni paling sedikit Rp 2.500 per meter persegi.

Untuk menghitung biaya IMB rumah bangunan baru, dapat menggunakan rumusan sebagai berikut, yaitu tarif dasar masingmasing daerah x indeks fungsi x indeks lokasi x indeks konstruksi x luas bangunan.

Setelah melengkapi persyaratan di atas, maka kemudian akan diterbitkan Surat Izin Pengukuran (SIP). Beberapa hari kemudian, petugas akan datang ke lokasi untuk mengukur dan menggambar denah bangunan.

Setelah gambar selesai, dapat digunakan sebagai cetak biru untuk IMB. PTSP (One Stop Service) kemudian akan menerbitkan Izin Pengembangan (IP). Pada titik ini, pemilik gedung diizinkan untuk memulai konstruksi sambil menunggu IMB sekitar tahun 2021 hari kerja. IMB memiliki masa berlaku satu tahun.

Keuntungan memiliki IMB

IMB bukan hanya sekedar kertas, tetapi berharga dan menjadi bukti sahnya kepemilikan suatu bangunan atau tanah di mata hukum. Menurut situs resmi indonesia.go.id, rumah atau bangunan dengan IMB memiliki keunggulan dibandingkan yang tidak, yaitu:

  • Bangunan bernilai jual tinggi
  • Jaminan kredit
  • Nilai kembali kondisi tanah
  • Informasi peruntukan dan rencana rute

Inilah seputar syarat dan cara membuat IMB yang bisa Anda ketahui. Jika Anda tidak ingin repot dengan segala urusan perizinan seperti ini maka Anda bisa menggunakan jasa perizinan Surabaya, Jasa Berkah. Menggunakan jasa ini maka semua perizinan yang Anda perlukan bisa berjalan dengan lancar dan prosesnya juga cepat.