Jasa Perizinan Surabaya : Cara Membuat Izin Lokasi – Apakah Anda berencana untuk memulai bisnis? Jika iya, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan terlebih dahulu. Salah satunya terkait dengan izin pendirian usaha. Sejak awal tahun 2019, Badan Pusat Statistik mencatat pertumbuhan ekonomi dan investasi masing-masing sebesar 5,07% dan 5%.
Hal ini menunjukkan bahwa pasar tertarik untuk membuka lokasi usaha di Indonesia. Pertumbuhan modal juga mendukung lingkungan yang mendukung untuk pendirian perusahaan baru atau cabang baru.
Nah, untuk mendirikan usaha, Anda perlu memiliki beberapa dokumen, salah satunya adalah izin lokasi. Dengan cara ini, perusahaan diberikan hak untuk menggunakan tanah di area izin lokasi. Apakah Anda yang bertanggung jawab atas izin mendirikan usaha di Indonesia?
Untuk mengajukan izin lokasi usaha, Anda harus mengetahui informasi penting terlebih dahulu. Berikut ulasan lengkap tentang cara mendapatkan izin lokasi untuk bisnis Anda.
Pelajari Tentang Izin Lokasi
Dalam operasional bisnis diperlukan suatu tempat sebagai pusat kegiatan bisnis, baik dari segi produksi, operasional maupun penjualan. Dalam hal ini, pemilihan lokasi usaha tidak dapat dipilih secara sembarangan. Badan pengatur yang mengeluarkan izin dalam hal ini adalah pemerintah untuk melakukan usaha di suatu lokasi atau wilayah.
Izin ini diperlukan karena dalam kegiatan komersial terdapat hal-hal yang dapat mendatangkan keuntungan atau kerugian bagi masyarakat sekitar. Misalnya, perluasan kesempatan kerja sebelum pencemaran lingkungan sekitar akibat limbah dari bisnis. Di bawah ini akan dijelaskan lebih spesifik mengenai izin lokasi usaha.
Izin Lokasi Adalah
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada anggota ekonomi untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan juga berlaku sebagai izin untuk mengalihkan hak dan menggunakan tanah untuk tujuan komersial dan/atau kegiatan.
Mengutip dari situs resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal, izin tempat harus segera diurus setelah bisnis Anda mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Tidak hanya izin lokasi, Anda juga perlu mengurus izin lingkungan, izin usaha dan izin operasional/komersial.
Keempat izin tersebut dapat langsung diterapkan jika bisnis Anda didirikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Kawasan Industri (KI) dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Barang (KPBPB).
Izin Lokasi OSS
Izin Lokasi OSS adalah sistem yang terintegrasi secara elektronik dalam Layanan Izin Komersial. Sistem tersebut dibuat dengan tujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan sebagai bagian dari reformasi struktural. Melalui sistem ini, diharapkan organisasi komersial yang mengajukan izin dapat mengelolanya secara efisien.
Dimana proses administrasi dari pusat hingga daerah dilayani dan terintegrasi dalam satu jendela. Pengaturan Izin Lokasi OSS didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 dan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Layanan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pilih area yang strategis untuk mengajukan izin lokasi usaha
Sebelum memulai bisnis, pilihan industri atau lokasi harus dipertimbangkan dengan cermat. Memang hal ini erat kaitannya dengan prospek bisnis ke depan. Sebelum memilihnya, ada baiknya Anda melakukan riset mendalam untuk menentukan kecocokan dan kebutuhan bisnis Anda. Saat memilih area strategis untuk bisnis Anda, pertimbangkan hal berikut.
- Aksesibilitas ke situs komersial
- Keamanan lingkungan
- Lisensi bisnis lokal yang mudah
- Kepadatan penduduk di kawasan aktif
- Kesesuaian harga tempat usaha
Pertumbuhan Jumlah Wirausahawan di Indonesia
Anda tidak hanya ingin bekerja, tetapi Anda juga ingin menjadi pengusaha yang banyak diminati. Bekerja sebagai pengusaha menarik banyak perhatian, karena banyak pengusaha sukses menjalani kehidupan yang nyaman.
Tak hanya itu, dukungan teknologi dan kemudahan akses permodalan juga menjadi salah satu pendorong perilaku bisnis di masyarakat Indonesia. Hal ini memungkinkan siapa saja untuk membuka bisnis mereka.
Namun menjadi pengusaha sukses tentu tidak semudah membangun bisnis dari nol. Memang, bekerja sebagai pengusaha akan menuntut Anda untuk mengurus beberapa hal yang berkaitan dengan bisnis Anda.
Salah satunya adalah izin usaha dan juga izin lokasi untuk usaha. Selain kedua jenis izin tersebut, masih banyak jenis dokumen bisnis lainnya yang perlu Anda ketahui. Mengelola izin ini penting karena jenis izin tertentu akan membuat Anda dihukum jika Anda tidak mengurusnya.
Peraturan Terkait Pengurusan Izin Lokasi Usaha
Jika Anda melakukan bisnis khususnya bisnis offline dengan membuka toko atau store, Anda harus memiliki izin lokasi dan izin usaha. Ini juga didefinisikan dalam peraturan negara bagian mengenai izin lokasi untuk bisnis Anda. Sebelumnya, pengaturan izin lokasi perusahaan diatur dalam UU 14/2018 Menteri Perencanaan dan Penataan Ruang Pertanian.
Namun, undang-undang ini kemudian diubah dengan Peraturan Menteri yang baru, yaitu Peraturan Izin Lokasi Nomor 17 Tahun 2019. Dalam peraturan menteri tersebut disebutkan bahwa Anda sebagai pemilik usaha harus memiliki izin pendirian.
Dalam peraturan ini Anda juga akan mempelajari pengertian izin tempat usaha serta tata cara dan ketentuannya. Nah, pada ulasan selanjutnya Anda akan mempelajari cara mengajukan izin lokasi untuk bisnis dan mencari tahu mengapa izin lokasi begitu penting.
Konsekuensi Tidak Memiliki Izin Lokasi
Dalam undang-undang izin lokasi Anda akan menemukan banyak informasi tentang mengajukan izin lokasi untuk sebuah perusahaan. Namun, Anda tidak akan melihat saksi apa pun jika Anda tidak memiliki izin lokasi ini. Jika Anda tidak memiliki izin lokasi, memang tidak ada aturan tertulis mengenai sanksinya. Artinya tidak ada hukum pidana atau perdata untuk bisnis Anda jika Anda tidak membuat izin lokasi ini.
Hanya saja jika Anda tidak mengurus izin lokasi usaha ini, ada hambatan-hambatan untuk bisnis Anda di masa depan. Jika Anda tidak memiliki izin lokasi usaha ini, Anda tidak bisa mengajukan hak guna usaha dan juga beberapa jenis hak lainnya untuk lahan usaha Anda. Hal ini bisa sangat merugikan. Jadi, jika Anda benar-benar ingin bisnis Anda berjalan dengan baik maka Anda perlu mengurus masalah izin usaha ini.
Bagaimana Cara Mengajukan Izin Lokasi Usaha?
Nah, jika Anda ingin mengurus izin lokasi untuk usaha ini, Anda bisa melakukannya dengan 2 cara, yaitu dengan manajemen yang berkomitmen dan juga dengan manajemen yang tidak terikat.
Bahkan dengan atau tanpa penggunaan komitmen izin lokasi, itu masih dapat diberikan kepada bisnis. Namun, berkomitmen atau tidak, untuk mengajukan izin lokasi usaha, Anda harus memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan izin lokasi usaha.
Dokumen Penting untuk Mengajukan Izin Lokasi Usaha
Untuk menjalankan izin lokasi usaha ini, Anda memerlukan sejumlah dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen ini meliputi:
- Nomor Induk Berusaha atau NIB
- Minta untuk membuat komitmen jika Anda akan mengurus izin penempatan dengan komitmen
- Peta, sketsa, koordinat lokasi untuk bisnis
- Mengusulkan rencana bisnis
- Pernyataan terkait dengan luas lahan yang dimiliki oleh organisasi komersial.
Mengurus Izin Lokasi untuk Usaha di OSS
Jika Anda telah melengkapi dokumen untuk mengajukan izin usaha seperti di atas, langkah selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah mendapatkan izin lokasi untuk usaha Anda. Untuk mengurus lisensi komersial ini, Anda bisa melakukannya di OSS
Apa itu OSS? OSS adalah singkatan dari Online Single Submission. Perangkat lunak open source adalah aplikasi untuk manajemen lisensi perusahaan. Aplikasi ini diterbitkan oleh lembaga satu atap dengan persetujuan pejabat daerah, lembaga dan kementerian. Sistem ini merupakan sistem terintegrasi yang memungkinkan pemilik usaha untuk memproses surat menyurat bisnis lebih murah dan cepat.
Aplikasi ini merupakan aplikasi untuk perusahaan kecil dan besar. Salah satu manfaatnya adalah membantu Anda mendapatkan izin lokasi untuk bisnis Anda. Selain itu, Anda masih akan mendapatkan banyak keuntungan jika Anda menggunakan sistem online ini untuk mengurus izin usaha Anda.
Ketentuan untuk mengelola otorisasi penginstalan dengan OSS. Untuk melakukan perizinan tempat melalui OSS ini, Anda harus terlebih dahulu memiliki persyaratan tertentu untuk pendaftaran. Persyaratan ini meliputi:
- NIK
- Syarat lainnya memiliki usaha dengan bentuk badan usaha yang sah dan disetujui
- Kepemilikan usaha berupa perumahan sosial dan dokumen legal lainnya yang telah disahkan oleh pemerintah.
Cara melisensikan Tempat Usaha dengan OSS
Jika Anda memenuhi syarat di atas, Anda bisa membuat akun OSS terlebih dahulu. Pembuatan akun OSS ini dilakukan dengan cara:
- Buat User ID di https://app.oss.go.id/app/
- Masuk ke sistem OSS dengan ID pengguna yang dihasilkan
- Isi formulir
- Hasilnya, Anda akan mendapatkan NIB. NIB inilah yang akan Anda gunakan untuk mengajukan izin lokasi untuk bisnis Anda.
Keuntungan dari NIB
NIB yang diperoleh dari pendaftaran dalam sistem satu pintu tidak hanya berguna untuk pengurusan izin lokasi usaha. Namun, NIB juga digunakan dan dapat menggantikan:
- TDP atau tanda daftar perusahaan,
- API atau masukan nomor ID
- Dan juga memiliki akses bea cukai.
Akses kepabeanan dan izin ini merupakan dokumen yang diperlukan jika perusahaan Anda akan melakukan kegiatan impor dan ekspor. Saat ini, mendapatkan izin usaha bukanlah hal yang sulit. Karena semua sistem terintegrasi.
Jika Anda berurusan dengan masalah izin lokasi bisnis, Anda juga dapat mengurus semua dokumen yang terkait dengan kebutuhan bisnis Anda segera di aplikasi ini. Semuanya bisa dilakukan dengan mudah tanpa kesulitan. Masalahnya mungkin hanya terkait dengan kesalahan umum. Untuk mengatasi kesalahan ini, Anda dapat menghubungi layanan dukungan dari aplikasi OSS.
Ataupun sekarang sudah banyak jasa pengurusan perizinan lokasi usaha, jadi jika anda merasa bingung dalam menggunakan OSS dan tidak keberatan membayar, anda bisa langsung menghubungi pihak pengelola jasa pengurusan perizinan lokasi usaha untuk membantu anda seperti Jasa Perizinan Surabaya, Jasa Berkah.
Masa Izin Lokasi
Meski sudah memiliki izin, jangan berpikir bahwa izin lokasi Anda berlaku selamanya. Untuk memperoleh tanah untuk tujuan profesional, Anda memiliki jangka waktu tiga tahun sejak tanggal efektif izin pendirian. Akuisisi tanah Anda sebagai penguasa harus diselesaikan selama waktu ini.
Jika tidak dapat diselesaikan dalam waktu ini, ada dua skenario kasus. Anda dapat memperpanjang jangka waktu satu tahun. Hal ini berlaku jika tanah yang dibebaskan memiliki 50% atau lebih dari luas tanah yang ditentukan dalam izin lokasi. Anda juga dapat mulai menggunakan tanah yang diperoleh untuk kegiatan komersial, sementara pembebasan tanah yang tersisa terus berlanjut (karena perpanjangan satu tahun).
Namun izin lokasi tidak dapat diperpanjang jika pembebasan lahan tidak mencapai 50% dari luas lahan yang tercantum dalam izin lokasi. Jika ya, Anda masih bisa menggunakan lahan tergantung luas yang diperoleh dan tergantung tujuan kegiatan usaha.
Anda juga dapat mengalihkan hak untuk menggunakan tanah yang diperoleh untuk area kegiatan lain (tidak sesuai dengan apa yang ditunjukkan dalam izin lokasi) kepada pihak lain. Anda memiliki satu tahun untuk transisi ini. Semoga informasi di atas dapat menjadi referensi bagi Anda dalam merencanakan perijinan lokasi usaha Anda. Ikuti saran dan siapkan dokumen yang diperlukan untuk memfasilitasi proses manajemen.