Jasa PT Perorangan Blitar hadir untuk Anda yang ingin mendirikan PT Perorangan dan dijamin Anda akan merasa puas dengan hasil yang didapat. Ada berbagai perusahaan di Indonesia yang bisa dipilih para pebisnis untuk mendukung usahanya. Mulai dari badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti persekutuan perdata, perseroan, CV dan badan hukum seperti PT dan koperasi. Dari jumlah tersebut pengusaha paling sering memilih PT dan CV.

Indonesia memiliki beragam perusahaan yang dapat dipilih oleh para pebisnis untuk mendukung usahanya. Mulai dari badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti persekutuan perdata, perseroan, CV dan badan hukum seperti PT dan koperasi. Dari operator tersebut, PT dan CV merupakan transaksi yang paling banyak diminati oleh para pengusaha.

Di sisi lain, pemerintah mengadopsi UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 (“UU Cipta Kerja”) dan serangkaian peraturan pelaksanaan untuk terus meningkatkan kemudahan berusaha dan iklim investasi.

Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Modal Saham Perusahaan dan Perusahaan yang memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8 Tahun 2021”) dan Peraturan Menteri tentang hukum dan keuangan. Hak Asasi Manusia No. 21 Tahun 2021 tentang syarat pendaftaran dan tata cara pendirian, pengubahan dan penghentian perseroan terbatas (“Permenkumham 21/2021”).

Terbitnya peraturan ini akan berdampak langsung pada prosedur dan proses pendirian PT di Jasa PT Perorangan Blitar. Mengingat memilih unit usaha yang tepat sesuai kebutuhan merupakan langkah awal yang penting bagi mereka yang mengelola dan mengembangkan usahanya. Berikut beberapa pasal terbaru terkait pendirian PT dan CV sejak berlakunya UU Cipta Kerja:

1. Pendiri PT

Berdasarkan jumlah pendiri, PT terdiri dari Jasa PT Perorangan Blitar dan PT Perorangan. PT Persekutuan Modalin didirikan oleh sekurang-kurangnya dua pendiri, yang dapat terdiri dari orang atau badan hukum atau gabungan dari orang dan badan hukum.

Walaupun PT Perorangani hanya didirikan oleh satu orang pendiri yang berkewarganegaraan Indonesia dan perusahaannya memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Mengenai pendiri CV, aturannya adalah dapat didirikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang dan mereka adalah warga negara Indonesia.

CV tidak dapat didirikan oleh satu orang, dan pendiri tidak dapat salah satunya atau keduanya dapat berupa badan usaha atau badan hukum.

2. Persyaratan Pendirian Notaris

Pendirian PT Persekutuan Modal mensyaratkan akta pendirian dalam bahasa Indonesia dibuat oleh notaris. Namun kewajiban ini tidak berlaku bagi pendirian PT orang perseorangan, karena cukup dengan pemberitahuan pendirian untuk mendirikannya tanpa partisipasi notaris. Sebagai gantinya, sebuah nota asosiasi harus diaktakan untuk menyiapkan CV.

3. Modal Awal dan Modal Disetor

PT wajib memiliki modal saham. Namun, setelah berlakunya UU Cipta Kerja, aturan modal minimum tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, besarnya modal saham saat ini ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT.

Selanjutnya, sekurang-kurangnya 25% dari modal saham PT harus ditanam dan disetor penuh, yang dibuktikan dengan sertifikat deposito yang masih berlaku. Dan jumlah modal pada saat pendirian menentukan apakah suatu perusahaan memulai usaha skala mikro, kecil, menengah atau besar.

Namun harus ditegaskan bahwa modal minimum PT yang melakukan kegiatan usaha apapun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dunia usaha. Mengenai CV, ditentukan besarnya modal awal dan modal disetor tidak dibatasi. Kecuali – sama dengan PT – jika ditentukan oleh aturan dan praktik yang berlaku di bidang usaha tertentu.

4. Memperoleh Badan hukum dan Badan Usaha

Perbedaan utama antara badan hukum dan badan usaha adalah tanggung jawab. Dalam hal perusahaan PT, karena merupakan badan hukum, tanggung jawab pemilik terbatas pada modalnya dalam perusahaan.

Sebaliknya, dalam CV yang merupakan badan hukum dan bukan undang-undang, tanggung jawab pemilik tidak terbatas dan dapat bertanggung jawab sebatas harta pribadi apabila CV tersebut mengalami kerugian.

Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, PT mendapat status badan hukum pada hari dikeluarkannya keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang pengesahan PT sebagai badan hukum. Maka setelah disahkannya UU Cipta Kerja, PT mendapat status badan hukum setelah mendaftar di Menkumham dan mendapat surat tanda daftar.

Untuk CV, status unit usaha diperoleh setelah mendapat Surat Tanda Daftar (SKT) Menkumham. PDB diperoleh melalui Sistem Manajemen Entitas Ekonomi (SABU) Kementerian Hukum dan HAM dengan mengajukan permohonan pendaftaran persiapan CV.

5. Lembaga Perusahaan

Lembaga PT Persekutuan Modal meliputi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Pengurus dan Dewan. RUPS memiliki kuasa yang tidak diberikan kepada pengurus atau kepada orang yang diberi kuasa dalam batas yang diatur dalam UUPT dan/atau anggaran dasar.

Sedangkan pengurus adalah badan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Selain itu, lembaga PT yang terakhir adalah dewan yang bertugas melakukan pengawasan umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta menasihati para pengurus. Struktur organisasi PT Persekutuan Modal berbeda dengan struktur organisasi PT. Sebab, di PT Perorangan, pendiri bertindak sebagai direktur dan pemegang saham PT Perorangan tanpa pengganti.

Jika PT perseorangan menambah lebih dari satu pemegang saham atau mengangkat dewan komisaris, maka PT tersebut harus diubah menjadi PT Persekutuan Modal. Untuk itu Saudara akan mengubah anggaran dasar dan mengikuti prosedur dan persyaratan pendirian PT Persekutuan Modal.

Dalam hal CV, organisasinya terdiri dari mitra pengelola atau mitra tambahan yang bertindak sebagai mitra pengelola di CV. Rekanan ini berwenang bertindak untuk dan atas nama CV serta bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pihak ketiga sebatas harta pribadi.

Kemudian ada persekutuan komanditer atau dikenal juga dengan non persekutuan yang kedudukannya hanya sebagai penyedia modal atau pemberi pinjaman. Karena Trust tidak terlibat dalam manajemen CV, ia tidak terlibat dalam kinerja. Tanggung jawab sekutu atau persekutuan komanditer secara otomatis terbatas pada modal di CV-nya.

Apa perbedaan antara PT Perorangan dan PT Biasa?

Apa perbedaan antara PT perorangan dan PT biasa? Sebagai seorang pengusaha, Anda tentu menginginkan perusahaan yang stabil. Dengan terbentuknya entitas korporasi, UMK (Usaha Mikro dan Kecil) lebih stabil karena bisnisnya formal dan memiliki akses keuangan yang lebih baik.

Situasi ini secara positif akan mempengaruhi perkembangan perusahaan atau bisnis Anda. Nah bagi para pedagang yang masih bingung mau buka usaha perseorangan atau PT biasa, berikut ulasannya. berdasarkan Permenkumham No. 21 Tahun 2021 Badan Usaha Swasta adalah badan hukum di bawah hukum privat yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil menurut peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro dan kecil.

Dengan demikian, berdasarkan Permenkumham No. 21 Tahun 2021, perseroan modal adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan yang seluruhnya menyangkut modal saham yang terbagi atas saham.

Jumlah Pendiri PT

PT perorangan didirikan oleh perseorangan dan hanya 1 (satu) pendiri yang juga merupakan pemegang saham dan direktur. PT Biasa dapat didirikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) pendiri sekaligus.

Persyaratan Pendiri

Untuk mendirikan PT, perseorangan harus memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK), dan hanya dapat didirikan oleh warga negara Indonesia yang telah berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun dan memenuhi syarat secara hukum. Ketahui kriteria UMK terbaru 2022. Dalam hal ini, PT biasanya didirikan oleh warga negara Indonesia, orang asing atau badan hukum Indonesia atau asing.

Direktur dan Komisaris

Pendiri PT Perorangan bertindak sebagai pemegang saham dan direktur, tetapi bukan merupakan wakil yang sah. Sedangkan PT biasa memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang direktur dan 1 (satu) orang komisaris.

Akta Pendirian

Perusahaan perseorangan didirikan tanpa menggunakan akta pendirian atau akta notaris yang dibuat oleh notaris. Oleh karena itu, cukup mengajukan permohonan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sementara itu, pendirian PT kebanyakan dilakukan atas dasar suatu surat yang dibuat oleh notaris atau disahkan oleh notaris dalam bahasa Indonesia.

Modal Dasar

Modal PT perseorangan berasal dari kesepakatan pendiri dan maksimal 5 milyar. Oleh karena itu, PT Perorangan dimaksudkan untuk kategori UMKM (Usaha Mikro dan Kecil). Sebaliknya jika modalnya lebih dari 5 Milyar (non UMK) maka harus dibuat dengan PT biasa.

 Selain itu, PT biasa mempunyai modal yang berasal dari persetujuan pendiri, dan besarnya modal yang disetorkan tidak dibatasi.

Organ Perseroan

Organ PT Perorangan adalah direktur dan 1 (satu) pemegang saham. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) orang, maka PT perseorangan harus mengubah status hukumnya menjadi PT biasa. Hal itu tertuang dalam PP 8/2021 pasal 9 ayat 1 butir a.

Di sisi lain, PT biasanya memiliki badan hukum yang terdiri dari RUPS, direktur, dan wali amanat. Hal ini diatur dalam ayat 1 Pasal 109 UU Cipta Kerja.

Laporan Keuangan

Laporan keuangan perseorangan perusahaan atau PT harus disampaikan kepada menteri untuk melengkapi formulir laporan akuntansi elektronik paling lambat 6 (enam) bulan. setelah akhir tahun anggaran berjalan.

Jika tidak menyampaikan laporan akuntansi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak kewajiban pelaporan, maka akan diberikan teguran tertulis, namun tidak ada ketentuan pelaporan keuangan khusus untuk PT reguler.

Perubahan PT

Apabila terjadi perubahan pada PT individu, isikan data yang akan diubah pada formulir pemberitahuan perubahan. Setelah itu, menteri akan menerbitkan sertifikat perubahan secara elektronik.

Sebaliknya, perubahan anggaran dasar (AD) dan/atau informasi PT biasa ditetapkan oleh RUPS (rapat umum), yang diumumkan dan diumumkan dalam akta notaris. dalam bahasa Indonesia dan tunduk pada otoritas terkait.

Berikut adalah perbedaan antara PT tunggal dan PT biasa. Jika Anda ingin mendirikan PT, serahkan kepada kami di Jasa PT Perorangan Blitar, Jasa Berkah dengan layanan PT yang dipersonalisasi yang memudahkan untuk memenuhi semua persyaratan.

Terdiri dari tim profesional yang berpengalaman dalam membantu klien korporasi asing, lokal maupun swasta kami dengan proses yang cepat dan tepat waktu, tentunya dengan biaya yang terjangkau.

Anda ingin mendirikan PT Perorangan maka bisa menggunakan jasa PT Perorangan Blitar, Jasa Berkah yang profesional, terpercaya dan sudah sangat berpengalaman dalam hal urusan perizinan, pendirian PT ataupun CV dan yang lainnya.