Apa Yang Dimaksud Ijin Usaha?

Izin usaha adalah suatu bentuk persetujuan atau izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Untuk menjamin kelancaran dari kegiatan usaha, setiap pengusaha perlu untuk memiliki izin usaha.

Izin usaha yang dimiliki perusahaan harus sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Sebagai contoh, bila usaha berada di bidang perdagangan, maka perusahaan perlu memiliki izin usaha perdagangan dalam bentuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Perusahaan yang memiliki lebih dari satu bidang usaha harus memiliki izin usaha di setiap bidang usaha tersebut.

Memiliki izin usaha dapat memberikan banyak manfaat bagi pemilik usaha. Beberapa manfaat memiliki izin usaha diantaranya adalah untuk perlindungan hukum, meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan ke perusahaan, sebagai syarat pengembangan usaha, menjamin keselamatan kerja dan kesehatan lingkungan, dan lainnya.

Perusahaan yang memiliki izin usaha berarti kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan tersebut sudah sesuai dan mengikuti hukum yang berlaku.

Perusahaan yang memiliki izin usaha akan mendapat pandangan baik dan kepercayaan lebih, baik dari pemerintah, masyarakat umum, investor, maupun konsumen. Perusahaan yang memiliki izin usaha akan lebih terjamin produk dan jasa yang diberikan karena harus sesuai dengan hukum.

Hal ini dapat menjadi nilai tambah bagi konsumen dan meningkatkan kepercayaan kepada produk dari perusahaan kita. Dengan memiliki izin usaha, berarti perusahaan kita telah legal dan berhak mendapat perlindungan hukum.

Selain itu, berbagai pengembangan usaha, seperti pengajuan modal, peminjaman bank, dan perdagangan ekspor dan impor, memerlukan izin usaha sebagai syarat pendaftaran.

Banyak juga peluang promosi, seperti pameran atau kegiatan promosi usaha yang diadakan pemerintah yang dapat diikuti oleh perusahaan yang memiliki izin usaha. Selain itu, izin usaha juga mengatur keselamatan kerja di perusahaan, mengatur penggunaan sumber daya alam, fasilitas umum, dan pemeliharaan lingkungan.

Izin usaha memiliki banyak jenis, sesuai dengan bidang-bidang usaha dan tujuan dari perizinan.

Berikut kita akan membahas delapanjenis izin usaha, yaitu Izin Prinsip (IP), Izin Usaha Tetap (IUT), Surat Izin Usaha Dagang (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

1. Apa Yang Dimaksud Ijin Usaha – Izin Prinsip (IP)

Izin Prinsip adalah perizinan usaha yang harus dimiliki oleh setiap investor yang ingin mendirikan usaha maupun menanamkan modal (investasi).

Izin prinsip dibutuhkan dalam pendirian usaha untuk syarat penanaman modal, baik penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Izin Prinsip diberikan kepada investor dan berlaku hingga satu tahun. Setelah investasi terealisasikan, investor harus mengurus pembuatan Izin Usaha Tetap (IUT) sebelum masa berlaku Izin Prinsip habis.

Izin Prinsip diajukan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bidang Penanaman Modal di tingkat kabupaten/kota atau provinsi, tergantung dari besarnya nilai investasi.

Bila modal dari perusahaan dimiliki setengahnya oleh warga negara asing, maka pengurusan Izin Prinsip perlu dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).

Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk membuat Izin Prinsip diantaranya adalah formulir Izin Prinsip yang ditandatangani seluruh calon pemegang saham, nama calon pemegang saham, KTP atau kartu pengenal bagi Warga Negara Asing seperti paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemegang saham Warga Negara Indonesia, nama perusahaan, bidang usaha, lokasi perusahaan,produk perusahaan, jumlah tenaga kerja, rencana keuangan, dan lainnya.

Untuk perusahaan yang telah didirikan sebelumya, dokumen lain yang dibutuhkan selain dokumen di atas diantaranya fotokopi akta pendirian, fotokopi Surat Keterangan Domilisi Perusahaan (SKDP), fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), fotokopi surat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, fotokopi Surat Izin Usaha, fotokopi Tanda Daftar Perusahan (TDP), dan lainnya.

Untuk kepengurusan Izin Prinsip biasanya membutuhkan waktu kurang lebih seminggu untuk BPKM dan dua minggu untuk Badan Perizinan Terpadu.

2. Izin Usaha Tetap (IUT)

Izin Usaha Tetap (IUT) adalah perizinan khusus untuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) yang ingin melakukan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA).

Izin Usaha Tetap dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang diberikan kepada usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada pemilik usaha, baik usaha perseorangan, Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), dan bentuk usaha lainnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdaganagn No. 289 tahun 2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan, semua pemilik usaha dalam bidang perdagangan wajib memiliki SIUP. SIUP terbagi menjadi tiga berdasarkan jumlah modal dan kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan.

SIUP besar diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam akta pendirian/perubahan lebih dari 500 juta rupiah. SIUP menengah diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam akta pendirian/perubahan antara 200 juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah.

SIUP kecil diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam akta pendirian/perubahan di bawah 200 juta rupiah.Formulir SIUP berwarna putih untuk perusahaan kecil, biru untuk perusahaan menengah, dan kuning untuk perusahaan besar.

Untuk pembuatan SIUP, kita dapat mengajukan permohonan ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota untuk SIUP kecil dan menengah dan ke wilayah provinsi untuk SIUP besar. SIUP berlaku sepanjang perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya.

4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat Izin Tempat Usaha adalah perizinan dari pemerintah untuk pemilik usaha yang ingin mendirikan tempat usaha, agar tempat usaha tidak mengganggu atau menimbulkan kerusakan di lingkungan sekitar.

Beberapa hal yang perlu disiapkan untuk pembuatan SITU diantaranya adalah izin tertulis dari tetangga kiri, kanan, depan, belakang, pengesahan oleh pejabat kelurahan dan kecamatan, dan fotokopi KTP, akta pendirian usaha, dan lainnya. Permohonan pembuatan SITU diajukan ke dinas kabupaten atau kotamadya.

Masa berlaku SITU adalah selama satu tahun dan setelahnya perlu dilakukan pendaftaran ulang.

5. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Surat Izin Usaha Industri adalah perizinan untuk perusahaan yang bergerak di industri, seperti pengolahan bahan mentah, bahan baku, setengah jadi maupun bahan siap pakai.

SIUI tidak berlaku jika usaha industri memiliki nilai investasi di bawah 200 juta rupiah. Kepemilikian SIUI diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 41 tahun 2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Usaha Industri.

Untuk membuat SIUI, pemilik usaha perlu memiliki Izin Prinsip (IP) terlebih dahulu. SIUI dapat diberikan tanpa Izin Prinsip jika proses produksinya tidak membahayakan lingkungan dan tidak menggunakan sumber daya alamsecara berlebihan.

Selain SIUI, pemilik usaha industri juga perlu memiliki izin gudang jika memiliki tempat penyimpanan atau gudang.

6. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi adalah perizinan untuk badan usaha yang berada di bidang konstruksi. Untuk mendapatkan SIUJK, pertama-tama kita perlu memiliki Sertifikasi Tenaga Ahli/Terampil (SKA/T) dan Sertifikasi Badan Usaha (SBU). Setelah memiliki SKA dan SBU, kita baru bisa mengurus SIUJK.

7. Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Izin Usaha Pertambangan adalah izin untuk melakukan usaha pertambangan, yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan, dan pasca tambang.

IUP dibagi menjadi dua berdasarkan komoditasnya, yaitu pertambangan mineral dan pertambangan batubara. Untuk membuat IUP, kita perlu mengajukan permohonan ke Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

8. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Izin Usaha Mikro Kecil adalah izin dari pemerintah untuk pemilik Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk menjalankan usahanya. Untuk membuat IUMK, pemilik UMK perlu menyiapakan surat pengantar RT, fotokopi KTP dan KK, pas foto 4×6, data UMK, dan lainnya.

Permohonan diajukan ke kecamatan dan setelahnya tinggal menunggu IUMK dari bupati atau walikota.

Lebih Mudah Mengurus Ijin Usaha Bersama JasaBerkah.com

JasaBerkah selaku badan usaha yang bergerak dalam bidang pengurusan ijin usaha di Surabaya hadir dengan solusi terbaik bagi pemilik bisnis dalam mengurus ijin usahanya.

Jika Anda membutuhkan jasa ijin usaha silahkan menghubungi kontak kami. Kami dengan senang hati akan bekerjasama dengan Anda. JasaBerkah melayani jasa perijinan cv Surabaya murah dan terpercaya.