Jasa pendirian PT perorangan bisa menjadi solusi buat Anda yang ingin mendirikan PT perorangan untuk bisnis yang dimiliki. PT (Perseroan Terbatas) atau Limited Liability Company adalah salah satu bentuk usaha di Indonesia yang memiliki modal terbanyak. Untuk memulai usaha PT, Anda perlu mendirikan Badan Usaha Milik Perseroan (Persero) atau PT sendiri.
Perseroan Terbatas ini memiliki kelebihan dimana modal yang ditanamkan oleh setiap pemegang saham hanya terbatas sesuai dengan jumlah saham yang dibeli. Selain itu, PT juga mempunyai reputasi yang lebih baik daripada CV atau Firma, sehingga mudah untuk mendapatkan modal dari pihak bank dan investor.
Namun demikian, untuk mendirikan PT sendiri di Indonesia tidaklah mudah dan murah. Biaya pendirian Badan Usaha Milik Perseroan (BUMN) atau PT di Indonesia sekitar Rp 50 juta. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mendirikan PT namun masih memiliki dana terbatas, maka bisa mencari solusinya dengan membuat anak perusahaan BUMN atau PT.
Perusahaan Terbatas atau PT adalah salah satu bentuk badan usaha yang dapat dipilih oleh para pelaku usaha di Indonesia. Selain lebih mudah dalam pengurusan administrasi, biaya untuk pendirian PT relatif lebih mahal dibandingkan dengan badan usaha lainnya seperti CV atau firma.
Oleh karena itu, untuk memulai bisnis dengan modal kecil, banyak pelaku usaha yang memilih untuk mendirikan PT dengan anak perusahaan BUMN atau PT. Cara pendirian anak perusahaan BUMN atau PT dengan modal kecil di Indonesia pun relatif lebih mudah dan murah, yaitu sekitar Rp 5 juta – Rp 10 juta. Melalui jasa pendirian PT perorangan yaitu Pertama, Anda harus mempersiapkan modal untuk pendirian PT. di Indonesia dengan jasa pendirian PT perorangan sebagai berikut:
- Pendirian PT di Indonesia membutuhkan modal sebesar Rp 10.000.000,-
- Akta Notaris Pendirian PT
- BiayaUntuk JasaPendirian PT
- DokumenIzinUsaha (SIUP)
- NPWP
- Manajemen/DireksiPT
- Alamat Kantor PT
Keuntungan Memiliki PT dengan Modal Kecil
PT (Perusahaan Terbatas) adalah salah satu bentuk usaha di Indonesia yang memiliki banyak keuntungan. Salah satunya adalah PT dapat didirikan dengan modal kecil. Hal ini karena PT hanya membutuhkan modal minimal sebesar Rp 10.000.000, -. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin memulai bisnis namun tidak memiliki modal yang besar, PT dapat menjadi pilihan yang tepat.
Selain itu, modal yang dibutuhkan untuk mendirikan PT juga dapat ditambahkan oleh para komisaris. Artinya, seorang komisaris dapat menambahkan modal sendiri sehingga total modal yang dibutuhkan menjadi lebih besar. Dengan demikian, jumlah modal yang dibutuhkan untuk mendirikan PT dapat disesuaikan dengan kemampuan Anda.
Keuntungan lainnya adalah Anda bisa mendapatkan fasilitas pajak. PT yang telah terdaftar di OJK dan beroperasi secara legal memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas pajak seperti PPh final. Fasilitas ini sangat berguna bagi Anda yang ingin menghemat pengeluaran untuk pajak.
Oleh karena itu, mendirikan PT dengan modal kecil sangatlah menguntungkan. Jika Anda tertarik untuk mendirikan PT sendiri, segeralah menghubungi jasa pendirian PT perorangan seperti kami. Kami akan siap untuk membantu Anda selama proses pendirian PT hingga PTAnda beroperasi dengan lancar.
Tidak perlu modal besar untuk memulai PT sendiri. Kami akan siap untuk membantu Anda dalam proses pendirian PT perusahaan dengan modal kecil. Perlindungan hukum, pengelolaan keuangan, dan administrasi perusahaan akan lebih mudah ditangani dengan adanya PT. Kami akan siap untuk memberikan solusi terbaik untuk Anda.
Dengan adanya PT, maka akan ada perlindungan hukum bagi perusahaan. PT juga akan memberikan pelayanan administrasi yang lebih baik. Selain itu, keuntungan lain dari memiliki PT adalah Anda akan mendapatkan manajemen keuangan yang lebih baik. Dengan bantuan kami, Anda bisa lebih mudah mengelola keuangan perusahaan.
Persyaratan Pendirian PT
PT (Perseroan Terbatas) adalah badan usaha yang mempunyai bentuk hukum tertentu dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan PT Perorangan adalah PT yang dimiliki oleh seorang pendiri saja. Untuk membuat PT perorangan, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopinya
- NPWP asli dan fotokopinya
- Akta Pendirian PT yang telah disahkan oleh Notaris
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya
- Paspor asli dan fotokopinya
- Rekening bank dengan salah satu bank di Indonesia
- Surat keterangan domisili
- TIN (Tanda Nomor Identitas
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
- Akte Pendirian Perusahaan
- Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa
- Mempunyai Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Surat Keterangan Usaha dari Kecamatan
- FNPWP (Formulir Nihil Pajak Wanita Pekerja)
- Akte Notaris Pendirian PT
- Akte Pendirian PT yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Hasil Survei Lokasi
- Sertifikat Tanah/ Bangunan/ Gedung
- Surat Persetujuan Tetangga Terdekat
- Pas Foto Berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Syarat untuk PT Perorangan
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang berbentuk hukum tertentu yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan PT Perorangan adalah PT yang dimiliki oleh seorang pendiri saja. Untuk membuat PT perorangan, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- 1. Memiliki KTP asli dan fotokopinya
- 2. Memiliki NPWP asli dan fotokopinya
- 3. Memiliki Akta Pendirian PT yang telah disahkan oleh Notaris
- 4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya
- 5. Memiliki paspor asli dan fotokopinya
- 6. Memiliki rekening bank dengan salah satu bank di Indonesia
- 7. Memiliki surat keterangan domisili
- 8. Memiliki TIN (Tanda Nomor Identitas)
- 9. Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- 10. Memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- 11. Memiliki TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- 12. Memiliki SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
- 13. Memiliki Akte Pendirian Perusahaan
- 14. Memiliki Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa
- 15. Memiliki sebuah Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- 16. Memiliki Surat Keterangan Usaha dari Kecamatan
- 17. Memiliki FNPWP (Formulir Nihil Pajak Wanita Pekerja)
- 18. Memiliki Akte Notaris Pendirian PT
- 19. Memiliki Akte Pendirian PT yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
- 20. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 21. Memiliki Surat Keterangan Hasil Survei Lokasi
- 22. Memiliki Sertifikat Tanah/ Bangunan/ Gedung
- 23. Memiliki Surat Persetujuan Tetangga Terdekat
- 24. Memiliki Pas Foto Berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Proses Pendirian PT
Kegiatan pendirian PT berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 meliputi: a. Penyelenggaraan Rapat Persiapan Pendirian PT; b.Penyelenggaraan Rapat Pendirian PT; c. Penandatanganan Akta Pendirian PT; d. Pelaporan Pendirian PT ke Kementerian Hukum dan HAM; e. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Kementerian Hukum dan HAM.
1. Rapat Persiapan Pendirian PT
Pada rapat ini, dilakukan pembahasan mengenai persiapan pendirian PT, seperti: a. pemilihan notaris dan penyusunan akta pendirian PT; b. persiapan dokumen yang diperlukan dalam proses pendirian PT; c. pemilihan tempat untuk kantor PT; dan d. perencanaan anggaran biaya pendirian PT.
2. Rapat Pendirian PT
Rapat ini dilakukan untuk menandatangani akta pendirian PT. Untuk menandatangani akta, selain ketua dan anggota direksi PT, juga diperlukan oleh 2 orang saksi pendirian. Dalam rapat ini juga, dilakukan pemilihan nama PT dan badan hukum PT serta jabatan pemegang saham dan direksi PT.
3. Penandatanganan Akta Pendirian PT
Dalam penandatanganan akta pendirian PT, ketua dan anggota direksi PT, serta 2 orang saksi pendirian, menandatangani akta pendirian PT yang telah dibuat oleh notaris. Setelah akta pendirian ditandatangani, makaPT berdiri dan segera melakukan pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM.
4. Pelaporan Pendirian PT ke Kementerian Hukum dan HAM
Laporan pendirian PT ke Kementerian Hukum dan HAM dilakukan dengan menyerahkan:
a. 1 buah asli akta pendirian PT yang telah dilegalisasi oleh notaris;
b. 1 buah fotokopi akta pendirian PT;
c. 2 (dua) lembar pas foto ukuran 3×4 cm berwarna badan hukum PT; dan d. 1 (satu) lembar pas foto ukuran 3×4 cm berwarna ketua dan anggota direksi PT.
5. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Kementerian Hukum dan HAM
Setelah mendapatkan NIB, makaPT sudah dapat melakukan kegiatan operasional sesuai dengan bidang usahanya. NIB diterbitkan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh badan hukum PT dan berlaku selama 5 (lima) tahun.
Jenis PT dengan Modal Kecil
Apa itu PT? PT adalah Perseroan Terbatas, yang merupakan bentuk usaha milik negara tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 16 UU 40 tahun 2007, PT adalah suatu bentuk perseroan dengan modal tertentu yang dibentuk dan diatur berdasarkan hukum, dengan tujuan untuk melakukan kegiatan usaha tertentu.
PT memiliki beberapa jenis, diantaranya:
1. PT Tbk
2. PT Non Tbk
3. PT Perorangan
4. PT Perseroan Terbatas (PT)
Dari keempat jenis PT di atas, PT dengan modal kecil biasanya memilih PT perorangan yang bisa didirikan lewat jasa pendirian PT perorangan. Hal ini dikarenakan sebagai bentuk usaha sederhana, modal yang dibutuhkan relatif kecil, dan prosedur pendaftaran yang relatif mudah dan cepat.
Menurut penjelasan dari jasa pendirian PT Perorangan kalau PT perorangan adalah PT yang dimiliki oleh satu orang saja. Sebagai perseroan, PT perorangan mempunyai hak dan kewajiban seperti halnya PT lainnya sesuai dengan pasal 5 UU 40 tahun 2007, yakni:
1. Berbadan hukum
2. Mempunyai wewenang untuk melakukan hukum
3. Mempunyai kekayaan bergerak dan tidak bergerak
4. Dapat menerima hibah, hadiah, warisan, dan jasa lain
5. Dapat mendirikan cabang dan anak perusahaan serta membentuk aliansi strategis
6. Dapat mengajukan gugatan dan memberikan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang berhak
7. Wajib membayar pajak, retribusi, dan biaya lain yang berhubungan dengan pendirian dan kegiatan usahanya.